28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Istana Minta Pencabutan Perpres Mobil Uang Muka Pejabat Dimaklumi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pihak Istana Negara meyakini ada kalangan yang keberatan dengan pencabutan Perpres 39/2015 tentang pemberian uang muka pembelian mobil untuk pejabat negara. Atas keberatan itu, Mensesneg Pratikno meminta agar dimaklumi keputusan yang sudah diambil pemerintah.

“Biasalah kalau ada yang mungkin keberatan. Tapi intinya presiden melihat suasana batin dari masyarakat dan ini merespon hal tersebut,” ujar Pratikno di kantor kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/4).

Menurut Pratikno, perpres itu dibuat bukan tanpa kajian. Awal adanya perpres itu karena sebelumnya pemerintah mendapat surat usulan dari DPR, yaitu Ketua DPR Setya Novanto yang meminta pemerintah melakukan penyesuaian terhadap bantuan uang muka mobil. Pasalnya, bantuan dalam Perpres 2010 yang mengatur itu sudah tidak sesuai dengan inflasi saat ini.

“Besarannya yang 2010 dianggap sudah tidak sesuai lagi. Lalu 5 Januari surat DPR diterima presiden dan kemudian diprosesnya melalui Seskab, dan diproses lanjut Kemenkeu dan kembali ke presiden. Jadi pada waktu itu teks perpres keadaannya tidak seperti sekarang ini,” papar Pratikno.

Situasi ekonomi yang kurang stabil saat ini, menurutnya, membuat masyarakat pun kecewa dengan perpres itu. Oleh karena itulah Presiden Joko Widodo memutuskan untuk mencabutnya.

“Jadi mestinya itu dikeluarkan pada waktu suasananya seperti ini. Sekarang kan situasinya sudah kurang begitu kondusif. Oleh karena itu diputuskan kembali ke perpres yang lama,” tandas Pratikno. (flo/jpnn)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pihak Istana Negara meyakini ada kalangan yang keberatan dengan pencabutan Perpres 39/2015 tentang pemberian uang muka pembelian mobil untuk pejabat negara. Atas keberatan itu, Mensesneg Pratikno meminta agar dimaklumi keputusan yang sudah diambil pemerintah.

“Biasalah kalau ada yang mungkin keberatan. Tapi intinya presiden melihat suasana batin dari masyarakat dan ini merespon hal tersebut,” ujar Pratikno di kantor kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/4).

Menurut Pratikno, perpres itu dibuat bukan tanpa kajian. Awal adanya perpres itu karena sebelumnya pemerintah mendapat surat usulan dari DPR, yaitu Ketua DPR Setya Novanto yang meminta pemerintah melakukan penyesuaian terhadap bantuan uang muka mobil. Pasalnya, bantuan dalam Perpres 2010 yang mengatur itu sudah tidak sesuai dengan inflasi saat ini.

“Besarannya yang 2010 dianggap sudah tidak sesuai lagi. Lalu 5 Januari surat DPR diterima presiden dan kemudian diprosesnya melalui Seskab, dan diproses lanjut Kemenkeu dan kembali ke presiden. Jadi pada waktu itu teks perpres keadaannya tidak seperti sekarang ini,” papar Pratikno.

Situasi ekonomi yang kurang stabil saat ini, menurutnya, membuat masyarakat pun kecewa dengan perpres itu. Oleh karena itulah Presiden Joko Widodo memutuskan untuk mencabutnya.

“Jadi mestinya itu dikeluarkan pada waktu suasananya seperti ini. Sekarang kan situasinya sudah kurang begitu kondusif. Oleh karena itu diputuskan kembali ke perpres yang lama,” tandas Pratikno. (flo/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/