26 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Memeras dan tak Disiplin Aipda Hendra Dipecat

SIDIMPUAN- Berulang-ulang lakukan pelanggaran disiplin dan    melakukan tindak pidana pemerasan, oknum Polres Padangsidimpuan Aipda Hendra AMS, diberhentikan secara tidak hormat, Selasa (31/1) di halaman Mapolres Sidimpuan.

Hendra sendiri sudah bertugas sejak Polres Padangsidimpuan dibentuk pada tahun 2002 lalu. Selama bertugas di Satuan Sabara sejak 2010 lalu, bersangkutan kerap melakukan pelanggaran disiplin, sehingga dimutasikan menjadi bintara di Polres Padangsidimpuan.

Kemudian pada tahun 2011, selain dihukum karena sudah enam kali melakukan pelanggaran disiplin, Aipda Hendra juga dihukum penjara selama 3 bulan 7 hari karena melakukan tindak pidana pemerasan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Andi S Taufik menegaskan, PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dilakukan terhadap salah satu personelnya untuk membuktikan ketegasan hukum, bukan hanya untuk sipil saja tetapi juga aparat kepolisian yang melakukan pelanggaran hukum.

Kemudian diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melayani segala tindak tanduk Hendra yang tetap mengatasnamakan kepolisian Polres Padangsidimpuan. Kemudian diminta kepada masyarakat yang merasa dirugikan untuk melaporkannya ke Polres agar ditangani secara hukum.
“Terhitung sejak tanggal 31 Januari, segala tindak tanduk Hendra sudah tidak lagi di bawah naungan Polri. Jadi jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, harap melaporkannya agar kita tindaklanjuti,” tuturnya.

PTDH ini, ujar Kapolres, sesuai dengan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : Kep/ 23/2012 tertanggal 10 Januari 2012 dan berdasarkan pasal 12 ayat I huruf (a) PPRI nomor 1 tahun 2003, yaitu anggota polri diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas polri apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah dijatuhi hukuman pidana penjara 3 bulan 7 hari.

Terhitung selama tahun 2012 ini, ucap Kapolres, sudah ada tiga personel Polres Padangsidimpuan yang di PTDH karena melakukan pelanggaran disiplin dan melakukan tindak pidana. (phn/smg)

SIDIMPUAN- Berulang-ulang lakukan pelanggaran disiplin dan    melakukan tindak pidana pemerasan, oknum Polres Padangsidimpuan Aipda Hendra AMS, diberhentikan secara tidak hormat, Selasa (31/1) di halaman Mapolres Sidimpuan.

Hendra sendiri sudah bertugas sejak Polres Padangsidimpuan dibentuk pada tahun 2002 lalu. Selama bertugas di Satuan Sabara sejak 2010 lalu, bersangkutan kerap melakukan pelanggaran disiplin, sehingga dimutasikan menjadi bintara di Polres Padangsidimpuan.

Kemudian pada tahun 2011, selain dihukum karena sudah enam kali melakukan pelanggaran disiplin, Aipda Hendra juga dihukum penjara selama 3 bulan 7 hari karena melakukan tindak pidana pemerasan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Andi S Taufik menegaskan, PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dilakukan terhadap salah satu personelnya untuk membuktikan ketegasan hukum, bukan hanya untuk sipil saja tetapi juga aparat kepolisian yang melakukan pelanggaran hukum.

Kemudian diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melayani segala tindak tanduk Hendra yang tetap mengatasnamakan kepolisian Polres Padangsidimpuan. Kemudian diminta kepada masyarakat yang merasa dirugikan untuk melaporkannya ke Polres agar ditangani secara hukum.
“Terhitung sejak tanggal 31 Januari, segala tindak tanduk Hendra sudah tidak lagi di bawah naungan Polri. Jadi jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, harap melaporkannya agar kita tindaklanjuti,” tuturnya.

PTDH ini, ujar Kapolres, sesuai dengan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : Kep/ 23/2012 tertanggal 10 Januari 2012 dan berdasarkan pasal 12 ayat I huruf (a) PPRI nomor 1 tahun 2003, yaitu anggota polri diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas polri apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah dijatuhi hukuman pidana penjara 3 bulan 7 hari.

Terhitung selama tahun 2012 ini, ucap Kapolres, sudah ada tiga personel Polres Padangsidimpuan yang di PTDH karena melakukan pelanggaran disiplin dan melakukan tindak pidana. (phn/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/