TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Tebingtinggi dan Kejaksaan Negeri Tebingtinggi melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) kesepakatan bersama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di ruang Aula Gedung Balai Kota, Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Selasa (28/2) pagi.
Adanya kesepakatan ini, Kajari Sundoro Adi MH, menaruh harapan kepada seluruh jajaran Pemko Tebingtinggi agar dapat memanfaatkannya dengan baik dan benar.
“Karena Bapak Pj Wali Kota sudah bertindak untuk dan atas nama Pemko Tebingtinggi serta sudah melingkupi dari pada seluruh OPD yang ada dijajaran Pemko Tebingtinggi,” ucap Sundoro Adi.
Sundoro Adi berharap kedepan, OPD yang membutuhkan kewenangan yang ada di kejaksaan tentu melalui Bapak Pj Wali Kota, dapat langsung mengajukan permohonan kepada pihak kami. MoU ini tidak berarti otomatis namun mengajukan permohonan untuk ditelaah tindakan apa yang diperlukan.
Hal senada disampaikan Pj Wali Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi bahwa terkait MoU ini, jika ada hal terkait yang perlu dengan kejaksaan maka kepada masing-masing OPD untuk terlebih dahulu mengajukan kepada Wali Kota untuk selanjutnya dikoordinasikan dan ditindaklanjuti dengan Kejari.
“Ini perlu kita sikapi, khususnya Kepala OPD. Karena Kejaksaan ini adalah mitra kerja kita yang melakukan pendampingan terhadap kegiatan kita, yang mungkin memerlukan pendapat atau masukan bagi kita dalam membuat program kegiatan daerah,” tegas Dimiyathi.
Dalam laporan panitia, dalam hal ini disampaikan Kabag Hukum Setdako Siti Masita Saragih bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai sarana untuk mensosialisasikan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah se-Kota Tebingtinggi akan tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tebingtinggi dalam mendukung pelaksanaan Pembangunan di Kota Tebingtinggi. (ian/han)