30 C
Medan
Monday, September 23, 2024

Tak Pernah Masuk Kantor, Tapi Terima Gaji

Ilustrasi.

SUMUTPOS.CO – Mantan Camat Galang HH SH, sudah dua tahun tak pernah masuk kantor. Namun, ia tetap terima gaji.

Pasalnya HH SH merupakan terpidana, dan telah divonis MA RI dengan putusan kasasi penjara selama 2 tahun. Namun, belum dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri Deliserdang karena tak jelas keberadaannya.

HH SH menghilang setelah MA RI menjatuhkan vonis dalam kasus korupsi mark up pengadaan lahan seluas 7200 M2 untuk pembangunan gardu induk PLN di Desa Petangguhan Kecamatan Galang. Selain menyeret HH SH, kasus yang merugikan negara sebesar Rp230 juta itu juga menyeret Mansyuria Dachi yang divonis 2 tahun penjara. Kini Mansyuria Dachi mendekam di Lapas Lubukpakam.

Selain itu, mantan Kades Syamsir yang disebut-sebut melarikan diri divonis 1 tahun penjara. Kemudian, mendiang H Sali Rajimin yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Deli Serdang M Yusuf Siregar mengaku tidak tahu keberadaan HH SH. Selain itu, salinan putusan pengadilannya juga belum diterima oleh BKD Deliserdang.

Sepengetahuannya, HH SH terakhir berdinas sebagai staf di Inspektorat Kabupaten Deliserdang. Apakah gaji HH SH masih diberikan?

“Sebelumnya gajinya masih jalan. Tapi beberapa bulan belakangan sudah ditahan,” ujarnya

Masih menurut Yusuf, sejak HH SH ditugaskan di Inspektorat, HH SH tidak pernah masuk kantor dan gajinya masih tercatat di Kecamatan Percut Sei Tuan. Selain itu, lanjut Yusuf, hingga kini pihak BKD belum mengirimkan surat teguran secara tertulis terhadap HH SH karena tidak diketahui keberadaannya.

“Pemecatan bisa dilakukan jika BKD sudah menerima salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun hingga kini BKD belum menerima salinan putusannya,” pungkasnya

Terpisah, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Deliserdang, Usron juga mengaku tidak tahu dimana HH SH bertugas dan dimana gajian. Karena sampai saat ini, HH SH tidak pernah melapor ke Inspektorat.

Terpisah, Kajari Deliserdang A Maryono mengakui bahwa salinan putusan belum diserahkan ke Pemkab Deliserdang. Alasannya, pihaknya tak berkewajiban menyampaikan salinan putusan HH SH kepada Pemkab Deliserdang. “Nanti akan disampaikan ke Pemkab Deli Serdang untuk jadi bahan pertimbangan selanjutnya,” ujarnya.(btr)

Ilustrasi.

SUMUTPOS.CO – Mantan Camat Galang HH SH, sudah dua tahun tak pernah masuk kantor. Namun, ia tetap terima gaji.

Pasalnya HH SH merupakan terpidana, dan telah divonis MA RI dengan putusan kasasi penjara selama 2 tahun. Namun, belum dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri Deliserdang karena tak jelas keberadaannya.

HH SH menghilang setelah MA RI menjatuhkan vonis dalam kasus korupsi mark up pengadaan lahan seluas 7200 M2 untuk pembangunan gardu induk PLN di Desa Petangguhan Kecamatan Galang. Selain menyeret HH SH, kasus yang merugikan negara sebesar Rp230 juta itu juga menyeret Mansyuria Dachi yang divonis 2 tahun penjara. Kini Mansyuria Dachi mendekam di Lapas Lubukpakam.

Selain itu, mantan Kades Syamsir yang disebut-sebut melarikan diri divonis 1 tahun penjara. Kemudian, mendiang H Sali Rajimin yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Deli Serdang M Yusuf Siregar mengaku tidak tahu keberadaan HH SH. Selain itu, salinan putusan pengadilannya juga belum diterima oleh BKD Deliserdang.

Sepengetahuannya, HH SH terakhir berdinas sebagai staf di Inspektorat Kabupaten Deliserdang. Apakah gaji HH SH masih diberikan?

“Sebelumnya gajinya masih jalan. Tapi beberapa bulan belakangan sudah ditahan,” ujarnya

Masih menurut Yusuf, sejak HH SH ditugaskan di Inspektorat, HH SH tidak pernah masuk kantor dan gajinya masih tercatat di Kecamatan Percut Sei Tuan. Selain itu, lanjut Yusuf, hingga kini pihak BKD belum mengirimkan surat teguran secara tertulis terhadap HH SH karena tidak diketahui keberadaannya.

“Pemecatan bisa dilakukan jika BKD sudah menerima salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun hingga kini BKD belum menerima salinan putusannya,” pungkasnya

Terpisah, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Deliserdang, Usron juga mengaku tidak tahu dimana HH SH bertugas dan dimana gajian. Karena sampai saat ini, HH SH tidak pernah melapor ke Inspektorat.

Terpisah, Kajari Deliserdang A Maryono mengakui bahwa salinan putusan belum diserahkan ke Pemkab Deliserdang. Alasannya, pihaknya tak berkewajiban menyampaikan salinan putusan HH SH kepada Pemkab Deliserdang. “Nanti akan disampaikan ke Pemkab Deli Serdang untuk jadi bahan pertimbangan selanjutnya,” ujarnya.(btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/