NIAS, SUMUTPOS.CO – Empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Nias, dipecat dengan tidak hormat karena melakukan tindak pidana korupsi.
“Sampai saat ini ada 4 orang yang sudah diberhentikan sebagai ASN. Surat pemecatannya, sudah diteken bapak Bupati dan sudah disampaikan sama yang bersangkutan, hari ini mereka terakhir masuk kantor,”ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nias, Marulam Sianturi SE kepada Sumut Pos, Jumat (29/3).
Sianturi menyebutkan, keempat ASN yang dipecat itu, adalah Eka Judianto Zega pegawai di Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang Kabupaten Nias. Eka divonis pengadilan pada kasus korupsi saat bertugas di Dinas Pekerjaan Umum, pada tahun 2006 yang lalu. Dia diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Nias, sejak tahun 2001.
Kemudian, Boy Damai Serius Harefa, terakhir tugas di Dinas Perpustakaan Kabupaten Nias sebagai staf. Dia vonis satu tahun oleh pengadilan pada tahun 2009, pada kasus korupsi saat bertugas di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Nias.
Sedangkan Sotuho Zendrato pegawai di Dinas Kelauatan dan Perikanan, merupakan rekan satu tim Boy Damai Serius Harefa juga divonis 1 tahun oleh pengadilan pada kasus yang sama, yakni korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Nias tahun 2009 yang lalu. Sotuho Zendrato diangkat menjadi CPNS sejak tahun 1989, dan akan pensiun pada Oktober 2019 ini.
Selanjutnya, Kurniel Disaro Zendrato terakhir bertugas di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Nias sebagai kepala seksi penyuluhan.
Dia divonis 4 tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi Medan pada tahun 2018 yang lalu, terkait kasus korupsi pengadaan bibit karet okulasi pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2016. Kurniel Disaro Zendrato diangkat jadi CPNS sejak tahun 2009.
“Eka Judianto Zega, Boy Damai Serius Harefa, Sotuho Zendrato ketiganya sudah selesai menjalani hukuman. Kalau Kurniel Disaro Zendrato, masih menjalani hukumannya, karena kasusnya baru tahun 2018 yang lalu,”pungkasnya.
Sianturi menjelaskan, pemecatan keempat orang ASN itu, merujuk pada keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menpan RB dan Kepala BKN, tentang penegakan hukum terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.
“Kalau dari sisi kemanusiaan, kita kasihan sama mereka, karena selain dipecat, mereka juga tidak menerima pensiun. Namun kita juga harus melaksanakan perintah undang-undang,”jelasnya.
Selain kasus korupsi, ASN juga bisa diberhentikan dengan tidak hormat, apabila tersangkut kasus pidana umum dengan syarat divonis lebih dari 2 tahun, dan berencana.
“Untuk kasus pidana umum apabila ASN dihukum lebih dari dua tahun serta dilakukan secara berencana juga diberhentikan tidak hormat, namun kalau kasus korupsi, divonis satu hari pun bisa dipecat,”tandasnya. (adl/han)