28 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Pemkab Langkat Serahkan LKPD TA 2020

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Langkat, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020 kepada BPK RI Perwakilan Sumut, Senin (29/3).

SERAHKAN: Bupati Langkat, Terbit Rencana PA menyerahkan LKPD TA 2020 kepada BPK RI Perwakilan Sumut, Senin (29/3). ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS.

Penyerahan LKPD tersebut langsung diserahkan Bupati Langkat, Terbit Rencana PA kepada Kepala BPK RI Sumut, Eydu Oktain Panjaitan di aula auditorium BPK Sumut.

Dalam kesempatan tersebut, Terbit Rencana PA berharap mendapat pembinaan dari BPK RI perwakilan Sumut, agar Pemkab Langkat nantinya dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) TA 2020.

“Saya harapkan, ada masukan dan saran dari Kepala BPK RI Sumut beserta tim, dalam menyiapkan Laporan Keuangan kami. Agar Pemkab Langkat kembali meraih WTP, seperti tahun sebelumnya,” ujar Bupati.

Laporan Keuangan, sebut Bupati, telah sesuai dengan standarisasi seperti yang diharapkan. Bupati juga menjelaskan, penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ini, didasari Peraturan Pemerintah No.12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan.

“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, harus disampaikan kepada BPK RI, paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya TA,” ungkapnya. Sebab itu, hari ini kami berupaya memenuhi ketentuan tersebut, guna mentaati aturan yang berlaku,” sambung Bupati.

Sementara itu, Eydu Oktain, mengapresiasi Bupati Langkat dan jajarannya yang telah menyerahkan LKPD sesuai aturan. “Usai diserahkan, kami akan segera memeriksa Laporan Keuangan ini, selama 2 bulan ke depan. Terhitung dari 29 Maret – 29 Mei 2021,”kata Eydu Oktain.

Setelah itu, kata Eydu Oktain, hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada Pemkab Langkat guna dilakukan perbaikan jika terdapat kekeliruan dalam administrasinya. “Semoga Pemkab Langkat kembali mampu, mempertahankan opini predikat WTP, seperti tahun lalu,”katanya.

Penyerahan itu, juga ditandai penandatanganan Berita Acara, sekaligus penyerahan Berita Acara dari Kepala BPK RI kepada Bupati Langkat. Disaksikan Kepala Sub Auditorat Sumut 1, Nugroho Heru Wibowo, dan Pengendali Teknis Auditorat Sumut 1, Rekson Pangaribuan.

Turut mendampingi Bupati, Staf Ahli Bupati Bupati H.Muliono, Inspektur H.Amril, Kepala BPKAD Iskandarsyah, Kadis Kominfo H.Syahmadi, Staf Khusus Bupati Sedar Sembiring, dan Kabag Prokopim Mahardika Sastra Nasution. (yas/han)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Langkat, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020 kepada BPK RI Perwakilan Sumut, Senin (29/3).

SERAHKAN: Bupati Langkat, Terbit Rencana PA menyerahkan LKPD TA 2020 kepada BPK RI Perwakilan Sumut, Senin (29/3). ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS.

Penyerahan LKPD tersebut langsung diserahkan Bupati Langkat, Terbit Rencana PA kepada Kepala BPK RI Sumut, Eydu Oktain Panjaitan di aula auditorium BPK Sumut.

Dalam kesempatan tersebut, Terbit Rencana PA berharap mendapat pembinaan dari BPK RI perwakilan Sumut, agar Pemkab Langkat nantinya dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) TA 2020.

“Saya harapkan, ada masukan dan saran dari Kepala BPK RI Sumut beserta tim, dalam menyiapkan Laporan Keuangan kami. Agar Pemkab Langkat kembali meraih WTP, seperti tahun sebelumnya,” ujar Bupati.

Laporan Keuangan, sebut Bupati, telah sesuai dengan standarisasi seperti yang diharapkan. Bupati juga menjelaskan, penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ini, didasari Peraturan Pemerintah No.12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan.

“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, harus disampaikan kepada BPK RI, paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya TA,” ungkapnya. Sebab itu, hari ini kami berupaya memenuhi ketentuan tersebut, guna mentaati aturan yang berlaku,” sambung Bupati.

Sementara itu, Eydu Oktain, mengapresiasi Bupati Langkat dan jajarannya yang telah menyerahkan LKPD sesuai aturan. “Usai diserahkan, kami akan segera memeriksa Laporan Keuangan ini, selama 2 bulan ke depan. Terhitung dari 29 Maret – 29 Mei 2021,”kata Eydu Oktain.

Setelah itu, kata Eydu Oktain, hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada Pemkab Langkat guna dilakukan perbaikan jika terdapat kekeliruan dalam administrasinya. “Semoga Pemkab Langkat kembali mampu, mempertahankan opini predikat WTP, seperti tahun lalu,”katanya.

Penyerahan itu, juga ditandai penandatanganan Berita Acara, sekaligus penyerahan Berita Acara dari Kepala BPK RI kepada Bupati Langkat. Disaksikan Kepala Sub Auditorat Sumut 1, Nugroho Heru Wibowo, dan Pengendali Teknis Auditorat Sumut 1, Rekson Pangaribuan.

Turut mendampingi Bupati, Staf Ahli Bupati Bupati H.Muliono, Inspektur H.Amril, Kepala BPKAD Iskandarsyah, Kadis Kominfo H.Syahmadi, Staf Khusus Bupati Sedar Sembiring, dan Kabag Prokopim Mahardika Sastra Nasution. (yas/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/