MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selama Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah, kapasitas masjid atau musala di Kota Medan diperbolehkan maksimal 75 persen. Pasalnya, saat ini status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Medan berada di Level 2.
Hal ini sesuai surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Agama tentang panduan kegiatan keagamaan selama Ramadan. Ketentuan itu dikaitkan dengan level PPKM masing-masing daerah.
Daerah dengan PPKM level 1 bisa menjalankan kegiatan di rumah ibadah dengan kapasitas 100 persen. Meski demikian, jamaah maupun pengelola rumah ibadahn
diminta tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes). Misalnya, memakai masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Kemudian, untuk wilayah PPKM level 2, kapasitas rumah ibadah seperti masjid atau musala dibuka maksimal 75 persen. “Sementara untuk wilayah dengan status PPKM level 3 kapasitasnya 50 persen,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, kemarin (30/3).
Menag menekankan, pada prinsipnya tempat ibadah bisa menjalankan kegiatan berjamaah atau kolektif. Yaqut mengatakan, surat edaran itu diterbitkan untuk kepentingan jamaah. “Untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada jemaah dalam melaksanakan ibadah,” katanya. Dia juga meminta jajaran Kemenag mulai tingkat pusat sampai daerah untuk menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat luas.
Sementara itu, Kemenag belum banyak komentar soal kapan dimulainya awal puasa. Seperti ramai dibahas, awal puasa tahun ini berpotensi tidak serentak. Muhammadiyah sudah memutuskan awal puasa jatuh pada Sabtu (2/4). Sedangkan NU dan pemerintah sangat mungkin mengawali puasa pada Minggu (3/4).
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, sebaiknya masyarakat menunggu sidang isbat yang digelar Kemenag pada Jumat (1/4). Kalaupun ada perbedaan, bukan kali pertama ini terjadi.
Cuma Satu Daerah ‘Oranye’ di Sumut
Seiring menurunnya kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 di Sumut, zonasi penyebaran Covid-19 kabupaten/kota di Sumut kini menyisakan satu daerah zona oranye (risiko sedang). Berdasarkan data situs https://covid19.go.id/peta-risiko per 27 Maret 2022, daerah tersebut adalah Kabupaten Samosir. Sedangkan 32 kabupaten/kota lainnya tercatat masuk zona kuning (risiko rendah).
Zonasi risiko penyebaran Covid-19 tersebut, dihitung berdasarkan indikator-indikator kesehatan masyarakat dengan menggunakan skoring dan pembobotan. Indikator yang digunakan adalah epidemiologi, yaitu penurunan jumlah kasus positif, suspek dan sebagainya. Kemudian, indikator surveilans kesehatan masyarakat, seperti jumlah pemeriksaan sampel diagnosis mengikuti standar WHO (1 orang diperiksa per 1.000 penduduk per minggu) pada level provinsi dan positivity rate rendah (target =5% sampel diagnosis positif dari seluruh kasus yang diperiksa) merujuk pada angka provinsi.
Selanjutnya, indikator pelayanan kesehatan yakni rata-rata angka keterpakaian tempat tidur TT) isolasi (% BOR TT Isolasi) dalam satu minggu terakhir pada RS Rujukan Covid-19 cukup untuk menampung pasien di wilayah tersebut, dan rata-rata angka keterpakaian TT intensif (% BOR TT Intensif) dalam satu minggu terakhir pada RS Rujukan Covid-19 cukup untuk menampung pasien.
Kepala Dinas Kesehatan Sumut drg Ismail Lubis mengatakan, angka terkonfirmasi positif Covid-19 hanya bertambah 51 kasus baru. “Akumulasi angka terkonfirmasi saat ini berjumlah 154.520 kasus,” kata Ismail, Kamis (31/3).
Lanjut Ismail, untuk angka kesembuhan bertambah 89 kasus sehingga akumulasinya 149.675 kasus. Sementara angka kematian bertambah 1 kasus dengan akumulasi 3.223 kasus. “Saat ini kasus aktif Covid-19 Sumut tersisa 1.622 pasien,” sambungnya.
Terkait angka kasus Covid-19 di Kabupaten Samosir, Ismail menambahkan, saat ini berjumlah 2.476 terkonfirmasi dan 41 kasus meninggal. Sedangkan angka kesembuhan berjumlah 2.004 kasus. (jpc/ris)