TANJUNGMORAWA, SUMUTPOS.CO – PT Perkebunan Nusantara (PTPN)2 mempertahankan areal Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 62 Penara yang berlokasi di Afdeling III Penara Kebun Tanjunggarbus Desa Penarakebun Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang, Rabu (30/3).
Menurut keterangan Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam akan melaksanakan pengukuran ulang (konstatering) terhadap lahan PTPN2 yang berlokasi di Afdeling III Penara Kebun Tanjunggarbus, Desa Penara Kebun seluas 464 hektare yang merupakan tahapan untuk dilaksanakannya eksekusi, Rabu (30/3/22).
“Terkait dengan perkara di Afdeling III Penara, PTPN2 sedang melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) berdasarkan Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 4/2022 tanggal 16 Maret 2022,”jelas Rahmat seraya bilang jika pihaknya telah buat laporan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana di Polda Sumut.
“Termasuk proses penyelidikan tindak pidana korupsi di Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan perlawanan atas penetapan eksekusi (verzet). Karenanya PTPN2 keberatan atas rencana PN Lubukpakam melaksanakan eksekusi atas lahan Afdeling III Penara Kebun Tanjunggarbus selain karena masih ada upaya hukum yang ditempuh oleh PTPN2 juga terbukti bahwa objek perkara dengan objek eksekusi berbeda,” sebut Rahmat.
Yang menjadi objek perkara, lanjut Rahmat, merupakan tanah Eks PTP IX sedangkan tanah yang menjadi objek eksekusi merupakan tanah eks PTPN 2.
“Selain itu PTPN2 dapat membuktikan bahwa surat-surat yang digunakan oleh masyarakat dalam mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Lubukpakam diduga palsu. Dan terkait hal tersebut PTPN2 sudah melaporkannya ke Polda Sumut,” beber Rahmat.
Masih kata Rahmat, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat ini juga sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi atas permasalahan lahan Afdeling III Penara Kebun Tanjunggarbus milik PTPN II.
“Afdeling III Penara diperoleh Negara Republik Indonesia dari Nasionalisasi Perusahaan Belanda berdasarkan Undang -Undang Nomor 86 Tahun 1958 jo Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1959. Dengan demikian tidak mungkin lahan Afdeling III Penara merupakan milik masyarakat,” tegas juru bicara PTPN2 didampingi Kabag Hukum PTPN2 Ganda Wiatmadja di lokasi kebun sawit Afd III Penara.
Afdeling III Penara Kebun Tanjunggarbus saat ini, jelas keduanya, masih merupakan aset negara sesuai dengan Sertifikat HGU Nomor 62 Penara yang berlaku hingga tahun 2028. “Lahan HGU tersebut masih dikuasai dan diusahai oleh PTPN2,” tutup keduanya.
Pantauan wartawan di lokasi, ratusan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN2 dan petugas sekuriti menolak rencana pengukuran ulang tersebut. Mereka pun turun ke lokasi dan berjaga di lahan HGU 62 Penara.
Mereka sempat berhadap-hadapan dengan massa berkaos bertuliskan HKTI di tepi jalan dari arah Bandara Kualanamu menuju Tanjungmorawa. Tidak berapa lama massa berkaos HKTI pergi menjauh dari lokasi yang mendapat pengawalan ketat dari petugas Polsek Tanjung Morawa Jajaran Polresta Deliserdang.
Turut hadir di lokasi Direktur PTPN2 Irwan Perangin-angin, SEVP Operation RM Mulianta Sitepu, SEVP Business Support Syahriadi Siregar, SEVP Manajemen Asset Pulung Rinandoro, Ketum SPP Mahdian Tri Wahyudi beserta Kepala Bagian Pengamanan Asset Ridho Manurung, termasuk Kabag Sekretariat Perusahaan Henny Mailena Siregar, Manajer Kebun Tanjung Garbus Irfan Husni, Manajer Kebun Bandar Khalifah Ade Evi, Papam PTPN2 Budi Nainggolan, ratusan anggota Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN 2 dan karyawan PTPN 2 . (rel/azw)