26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

PTPN2 Segera Okupasi Areal HGU No 94 Kebun Limau Mungkur

TANJUNGMORAWA, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi Ngawin Tarigan atas tanah seluas 56.5 Hektare di Afdeling I Kebun Limau Mungkur, Desa Lau Barus Baru, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang. Menindaklanjuti putusan MA itu, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 2 akan segera melakukan okupasi (pembersihan lahan) dari tanaman warga penggarap.

Lahan tersebut merupakan bagian dari sertifikat HGU No 94 Lau Barus Baru. Apalagi perkara Nomor 3193/Pdt/2021 tanggal 10 November 2021 tersebut telah Incracht (berkekuatan hukum tetap).

Mengetahui rencana okupasi yang akan dilakukan PTPN 2 ini, warga penggarap di lahan tersebut merasa khawatir. Karenanya kemarin (31/5/2023), sekelompok warga mendatangi kantor Direksi PTPN 2 Tanjungmorawa minta agar jangan ada pembersihan atas lahan yang telah mereka tanami itu.

Di bawah pengawalan personel Polsek Tanjungmorawa, sekuriti PTPN 2 dan Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN 2, warga menyampaikan orasinya di depan pintu kantor direksi PTPN 2. Usai melakukan orasi, warga pun membubarkan diri.

Kabag Hukum PTPN 2 Ganda Wiatmadja didampingi Humas PTPN 2 Rahmat Kurniawan mengatakan, Mahkamah Agung RI dengan tegas menolak permohonan kasasi Ngawin Tarigan dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap.
“Karenanya kita minta kepada masyarakat yang telah bercocok tanam di areal HGU No 94 Afdeling I Kebun Limau Mungkur seluas 56,5 Hektare untuk segera mengosongkan lahan yang akan dilakukan okupasi/eksekusi,” kata Ganda.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam Nomor 40/Pid.C/2015/PN.Lbp menyatakan, Ngawin Tarigan divonis bersalah atas tindak pidana penguasaan lahan HGU No 94 Lau Barus Baru Afd I Kebun Limau Mungkur.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada Ngawin Tarigan telah menyewa-nyewakan lahan Kebun Limau Mungkur. Dan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHPidana. (rel/adz)

TANJUNGMORAWA, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi Ngawin Tarigan atas tanah seluas 56.5 Hektare di Afdeling I Kebun Limau Mungkur, Desa Lau Barus Baru, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang. Menindaklanjuti putusan MA itu, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 2 akan segera melakukan okupasi (pembersihan lahan) dari tanaman warga penggarap.

Lahan tersebut merupakan bagian dari sertifikat HGU No 94 Lau Barus Baru. Apalagi perkara Nomor 3193/Pdt/2021 tanggal 10 November 2021 tersebut telah Incracht (berkekuatan hukum tetap).

Mengetahui rencana okupasi yang akan dilakukan PTPN 2 ini, warga penggarap di lahan tersebut merasa khawatir. Karenanya kemarin (31/5/2023), sekelompok warga mendatangi kantor Direksi PTPN 2 Tanjungmorawa minta agar jangan ada pembersihan atas lahan yang telah mereka tanami itu.

Di bawah pengawalan personel Polsek Tanjungmorawa, sekuriti PTPN 2 dan Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN 2, warga menyampaikan orasinya di depan pintu kantor direksi PTPN 2. Usai melakukan orasi, warga pun membubarkan diri.

Kabag Hukum PTPN 2 Ganda Wiatmadja didampingi Humas PTPN 2 Rahmat Kurniawan mengatakan, Mahkamah Agung RI dengan tegas menolak permohonan kasasi Ngawin Tarigan dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap.
“Karenanya kita minta kepada masyarakat yang telah bercocok tanam di areal HGU No 94 Afdeling I Kebun Limau Mungkur seluas 56,5 Hektare untuk segera mengosongkan lahan yang akan dilakukan okupasi/eksekusi,” kata Ganda.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam Nomor 40/Pid.C/2015/PN.Lbp menyatakan, Ngawin Tarigan divonis bersalah atas tindak pidana penguasaan lahan HGU No 94 Lau Barus Baru Afd I Kebun Limau Mungkur.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada Ngawin Tarigan telah menyewa-nyewakan lahan Kebun Limau Mungkur. Dan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHPidana. (rel/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/