LANGKAT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat masih mendalami kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) berasal dari Pemprov Sumut, melalui jalur calo dengan mengamankan Wan Daud Baihaqi (40) warga Kecamatan Tanjung Pura, Langkat beberapa waktu lalu.
“Sementara kita masih memproses yang sudah ada (ditahan), untuk selanjutnya masih mendalami kasus dimaksud. Untuk tahapan selanjutnya, akan kita informasikan karena masih menjalankan tahapan-tahapan sesuai prosedural,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Stabat, Choirun Parapat.
Choirun ketika dihubungi Sumut Pos, Senin (30/4), mengaku sedang di Medan terkait hal dimaksud. Dirinya mengaku masih melakukan pendalaman dugaan korupsi bansos yang melibatkan jasa atau tenaga perantara (calo).
“Ok ya, kita agak sedikit repot ni. Ntar perkembangannya akan kita kabari,” pinta Kasi Pidsus menghentikan pembicaraan.
Sementara itu pada kesempatan lain, muncul dugaan selain pihak sekolah sebagai penerima sangat dimungkinkan keterlibatan pihak lain di permainan dimaksud.
“Menyikapi kasus ini, tidak tertutup kemungkinan terjadinya persekongkolan jahat sangat berantai. Bukan hanya calo sebagai pihak pengurus cairnya bansos, selain penerima juga terbuka kemungkinan ada pihak lain yang menggoreng guna lolosnya bantuan,” kata Misno Adi, Direktur Investigasi Lembaga Pengkajian Pelayanan Masyarakat (LPPM) Pusat.
Dia pun memperkirakan, pasca tertangkapnya Wan Muhammad Daud Baihaqi warga Bambu Runcing, Kecamatan Tanjungpura, Langkat yang mengaku oknum anggota LSM LP3SU sebagai calo bansos oleh Kejari Stabat awal tahun 2012 lalu, maka meringankan tugas penyidik membongkar keterlibatan pihak penerima keuntungan lainnya.(mag-4)