25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Balon Kades PAW di Dairi Minta Tahapan dan Pemilihan Dibatalkan

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Bakal Calon (Balon) Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) minta Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Pegagan Julu III, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi menghentikan pemilihan Kades PAW. Permintaan itu disampaikan salah satu balon, Haposan Siboro (59) warga Dusun III Lancang kepada wartawan, Jumat (30/4).

MINTA DIBATALKAN: Balon Kades PAW Desa Pegagan Julu III, Kecamatan Sumbul, Dairi, Haposan Siboro minta P2KD batalkan tahapan pemilihan. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.co.

Haposan mengatakan, permintaan pembatalan karena sejak awal penjaringan P2KD sudah tiga kali mengganti tahapan penyelenggaraan pemilihan. Terakhir, tahapan yang baru diumumkan pada, Kamis (29/4). 

Perubahan tahapan dilakukan P2KD, pasca pengumuman hasil seleksi berkas yang meluluskan 7 orang balon Kades PAW. Saya sebagai peserta sudah minta SK perubahan tahapan, namun panitia tidak meresponsnya bahkan saya dioper-oper. 

“Ketua P2KD, Rizal Purba menyuruh saya minta kepada Penjabat Kepala Desa. Pas diminta kepada Pj Kades, katanya di P2KD. Saya menduga, P2KD tidak memiliki SK, sementara mereka sudah membuat tahapan yang baru. Padahal, saya sebagai balon berhak meminta dan mendapatkanya,” ucapnya. 

Haposan mengatakan, penerbitan tahapan yang baru menurut panitia berhubung tahapan sebelumnya dibatalkan karena sebanyak 7 orang balon dinyatakan lulus seleksi berkas. Sementara, dalam peraturan daerah (Petda) nomor 7 tahun 2019 sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades PAW calon minimal 2 orang dan maksimal 3 orang.

Sehingga, P2KD harus mengugurkan 4 orang balon, dan hanya menetapkan 3 calon Kades PAW dimaksud. Pengumuman 7 orang balon lulus seleksi berkas itu sendiri telah dilakukan, Rabu (28/4). Karena jumlah calon lebih dari 3 orang, Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu, menerbitkan SK nomor 454/140/IV/2021 tentang seleksi tambahan pada pemilihan kepala desa antar waktu.

Seharusnya lanjut Haposan, harus ada SK perubahan tahapan dulu baru diterbitkan tahapan yang baru sesuai terbitnya SK Bupati untuk seleksi tambahan dimaksud, ucapnya. Haposan menyebutkan, pada tahapan baru tersebut panitia akan menggelar seleksi, Senin (3/5).

“Atas kesembrawutan panitia, sayasebagai balon Kades PAW Desa Pegagan Julu meminta kepada Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) membatalkan semua tahapan dilakukan P2KD serta menunda pelaksanaan pemilihan menunggu ada aturan yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Ketua P2KD, Rizal Purba ditemui di Kantor Desa Pegagan Julu, Jumat (30/4) tidak berada ditempat. Anggota P2KD, Toga Sinurat dikonfirmasi, Jumat (30/4) menyebutkan, Ketua P2KD lagi pergi mengantar undangan ke Tigabaru. 

Toga mengakui, ada perubahan tahapan karena ada 7 calon sehingga ada seleksi tambahan untuk penetapan 3 calon Kades PAW, sesuai SK Bupati Dairi. Toga mengatakan, pada tahapan pertama panitia tidak terpikir, calon bakal lebih dari 3 orang. Sehingga, karena calon lebih dari 3 orang maka dilakukan seleksi tambahan.

Terpisah, Kadispemdes Dairi, Junihardi Siregar melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Rahmatsyah Munthe, Sabtu (1/5) menerangkan, pelaksanaan pemilihan Kades PAW dilaksanakan sesuai ketentuan diatur  pada Perda nomor 7 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perda nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Dimana pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) lebih mengedepankan musyawarah desa. Namun dalam ketentuan tersebut pelaksanaan PAW diselenggarakan oleh panitia pemilihan yang diangkat oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dengan tugas melakukan penjaringan dan penyaringan.

Terkait dengan hal tersebut panitia pemilihan kepala desa Pegagan Julu III sudah melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan tahapan yang ada. Hanya saja, karena didalam ketentuan bakal calon kepala desa yang akan dipilih melalui musyawarah desa paling banyak 3 orang, sementara yang sudah menyampaikan berkas pendaftarannya sebanyak 7 (tujuh) orang. 

Sehingga perlu dilakukan seleksi tambahan yang pada akhirnya menghasilkan 3 balon Kades PAW. Dalam ketentuan tersebut, diatur bahwa dalam melakukan seleksi tambahan ada persyaratan lain yang ditetapkan Bupati untuk menjadi acuan bagi panitia pemilihan dalam menghasilkan 3 orang calon kepala desa yang akan dipilih.

Disebutkan Rahmatsyah, dalam penyelenggaraan pemilihan Kades PAW, Dispemdes Pemberdayaan Masyarakat tetap senantiasa melakukan fasilitas terhadap pemerintah desa maupun lembaga lainnya yang ada di desa. Karena muara dari semua ini adalah bagaimana pelaksanaan PAW dapat berlangsung dengan baik dan menghasilkan kepala desa yang didukung segenap pihak yang ada di desa.

Sehingga pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa meningkat. Dispemdes meminta semua pihak tetap tenang, ikutilah tahapan yang ada dengan cermat agar proses Pilkades pengganti antar waktu berjalan demokratis  sesuai ketentuan serta menghasilkan pemimpin terbaik sesuai ketentuan yang ada dan diharapkan sebagai pengayom bagi seluruh masyarakat desa.

Pihaknya juga meminta Penjabat Kepala Desa dan Camat, dapat memfasilitasi pemilihan Kades PAW dimaksud dan menjadi pengayom bagi seluruh peserta. “Marilah di bulan suci Ramadhan ini kita saling meningkatkan toleransi  dan menjalin persaudaraan dalam harmoni keberagaman sehingga kita bisa mendapatkan hasil yang terbaik untuk kepentingan seluruh masyarakat khususnya masyarakat desa Pegagan Julu III,” tandasnya.(rud). 

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Bakal Calon (Balon) Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) minta Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Pegagan Julu III, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi menghentikan pemilihan Kades PAW. Permintaan itu disampaikan salah satu balon, Haposan Siboro (59) warga Dusun III Lancang kepada wartawan, Jumat (30/4).

MINTA DIBATALKAN: Balon Kades PAW Desa Pegagan Julu III, Kecamatan Sumbul, Dairi, Haposan Siboro minta P2KD batalkan tahapan pemilihan. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.co.

Haposan mengatakan, permintaan pembatalan karena sejak awal penjaringan P2KD sudah tiga kali mengganti tahapan penyelenggaraan pemilihan. Terakhir, tahapan yang baru diumumkan pada, Kamis (29/4). 

Perubahan tahapan dilakukan P2KD, pasca pengumuman hasil seleksi berkas yang meluluskan 7 orang balon Kades PAW. Saya sebagai peserta sudah minta SK perubahan tahapan, namun panitia tidak meresponsnya bahkan saya dioper-oper. 

“Ketua P2KD, Rizal Purba menyuruh saya minta kepada Penjabat Kepala Desa. Pas diminta kepada Pj Kades, katanya di P2KD. Saya menduga, P2KD tidak memiliki SK, sementara mereka sudah membuat tahapan yang baru. Padahal, saya sebagai balon berhak meminta dan mendapatkanya,” ucapnya. 

Haposan mengatakan, penerbitan tahapan yang baru menurut panitia berhubung tahapan sebelumnya dibatalkan karena sebanyak 7 orang balon dinyatakan lulus seleksi berkas. Sementara, dalam peraturan daerah (Petda) nomor 7 tahun 2019 sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades PAW calon minimal 2 orang dan maksimal 3 orang.

Sehingga, P2KD harus mengugurkan 4 orang balon, dan hanya menetapkan 3 calon Kades PAW dimaksud. Pengumuman 7 orang balon lulus seleksi berkas itu sendiri telah dilakukan, Rabu (28/4). Karena jumlah calon lebih dari 3 orang, Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu, menerbitkan SK nomor 454/140/IV/2021 tentang seleksi tambahan pada pemilihan kepala desa antar waktu.

Seharusnya lanjut Haposan, harus ada SK perubahan tahapan dulu baru diterbitkan tahapan yang baru sesuai terbitnya SK Bupati untuk seleksi tambahan dimaksud, ucapnya. Haposan menyebutkan, pada tahapan baru tersebut panitia akan menggelar seleksi, Senin (3/5).

“Atas kesembrawutan panitia, sayasebagai balon Kades PAW Desa Pegagan Julu meminta kepada Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) membatalkan semua tahapan dilakukan P2KD serta menunda pelaksanaan pemilihan menunggu ada aturan yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Ketua P2KD, Rizal Purba ditemui di Kantor Desa Pegagan Julu, Jumat (30/4) tidak berada ditempat. Anggota P2KD, Toga Sinurat dikonfirmasi, Jumat (30/4) menyebutkan, Ketua P2KD lagi pergi mengantar undangan ke Tigabaru. 

Toga mengakui, ada perubahan tahapan karena ada 7 calon sehingga ada seleksi tambahan untuk penetapan 3 calon Kades PAW, sesuai SK Bupati Dairi. Toga mengatakan, pada tahapan pertama panitia tidak terpikir, calon bakal lebih dari 3 orang. Sehingga, karena calon lebih dari 3 orang maka dilakukan seleksi tambahan.

Terpisah, Kadispemdes Dairi, Junihardi Siregar melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Rahmatsyah Munthe, Sabtu (1/5) menerangkan, pelaksanaan pemilihan Kades PAW dilaksanakan sesuai ketentuan diatur  pada Perda nomor 7 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perda nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Dimana pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) lebih mengedepankan musyawarah desa. Namun dalam ketentuan tersebut pelaksanaan PAW diselenggarakan oleh panitia pemilihan yang diangkat oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dengan tugas melakukan penjaringan dan penyaringan.

Terkait dengan hal tersebut panitia pemilihan kepala desa Pegagan Julu III sudah melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan tahapan yang ada. Hanya saja, karena didalam ketentuan bakal calon kepala desa yang akan dipilih melalui musyawarah desa paling banyak 3 orang, sementara yang sudah menyampaikan berkas pendaftarannya sebanyak 7 (tujuh) orang. 

Sehingga perlu dilakukan seleksi tambahan yang pada akhirnya menghasilkan 3 balon Kades PAW. Dalam ketentuan tersebut, diatur bahwa dalam melakukan seleksi tambahan ada persyaratan lain yang ditetapkan Bupati untuk menjadi acuan bagi panitia pemilihan dalam menghasilkan 3 orang calon kepala desa yang akan dipilih.

Disebutkan Rahmatsyah, dalam penyelenggaraan pemilihan Kades PAW, Dispemdes Pemberdayaan Masyarakat tetap senantiasa melakukan fasilitas terhadap pemerintah desa maupun lembaga lainnya yang ada di desa. Karena muara dari semua ini adalah bagaimana pelaksanaan PAW dapat berlangsung dengan baik dan menghasilkan kepala desa yang didukung segenap pihak yang ada di desa.

Sehingga pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa meningkat. Dispemdes meminta semua pihak tetap tenang, ikutilah tahapan yang ada dengan cermat agar proses Pilkades pengganti antar waktu berjalan demokratis  sesuai ketentuan serta menghasilkan pemimpin terbaik sesuai ketentuan yang ada dan diharapkan sebagai pengayom bagi seluruh masyarakat desa.

Pihaknya juga meminta Penjabat Kepala Desa dan Camat, dapat memfasilitasi pemilihan Kades PAW dimaksud dan menjadi pengayom bagi seluruh peserta. “Marilah di bulan suci Ramadhan ini kita saling meningkatkan toleransi  dan menjalin persaudaraan dalam harmoni keberagaman sehingga kita bisa mendapatkan hasil yang terbaik untuk kepentingan seluruh masyarakat khususnya masyarakat desa Pegagan Julu III,” tandasnya.(rud). 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/