25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Kernet Bus KUPJ Bakar Rumah Teman

Sakit Hati Tidak Diberi Pinjaman Pakaian

SEIBAMBAN-Putra Bintang Simbolon alias Putra (18) warga Dusun IV Kampung Tempel, Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Serdangbedagai (Sergai) berbuat nekad. Hanya gara-gara tak diberi pinjam pakaian, kernet bus KUPJ ini membakar rumah rekannya, Fredy Sitorus di Pasar III, Dusun XII, Desa Sei Bamban, Minggu (27/5) lalu sekira pukul 04.00 wib. Untungnya, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Hanya saja kerugian yang dialami korban ditaksir Rp100 juta.

Kepada wartawan di Polsek Firdaus, Putra mengakui perbuatan nekadnya itu karena sakit hati tidak diberi pinjam pakaian oleh Fredy. “Padahal saat dia menginap di rumah saya karena diusir orangtuanya dari rumah, Fredy saya pinjami pakaian, tapi giliran saya diusir dari rumah, Fredy tidak mau meminjamkan pakaiannya kepada saya,” jelas.

Puncaknya, karena sakit hati merasa dipermainkan dirinya bersama temannya IS warga Tanah Jawa, Siantar , Minggu (27/5) dinihari sekira pukul 03.00 WIB, Putra dasn IS memasuki rumah orang tua Fredy, Keisa Br Manalu(53) yang sedang ditinggalkan penghuninya. Mereka masuk ke dalam dengan cara paksa.

Setelah mengambil tiga potong celana yang dimaksud akan dipinjamnya, lalu meletakkan sebatang lilin menyala yang disekitarnya diletakkan tumpukan pakaian dengan maksud agar rumah tersebut terbakar setelah ditinggalkan.

Namun naas sekitar lima hari aksi keduanya terbongkar setelah sebelumnya pemilik rumah Keisa Br Manalu yang merasa curiga melaporkan peristiwa kebakaran itu, hingga akhirnya Putra dan IS dan diringkus personel Polsek Firdaus, dari rumah keluarga korban di Dusun Hapoltahan, Desa Sei Bamban, Kamis (31/5) dinihari sekira pukul 02.00 wib.

Kapolsek Firdaus, AKP. Helmi Yusuf didampingi Kanit Reskrim, Ipda H Surbakti mengakui penangkapan kedua tersangka. “Kedua tersangka sempat melarikan diri ke Medan, namun berhasil ditangkap,” terangnya. Akibat perbuatan tersebut kedua tersangka diancam pasal 187 ayat 1 subsider 363 junto 56 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(lik/smg)

Sakit Hati Tidak Diberi Pinjaman Pakaian

SEIBAMBAN-Putra Bintang Simbolon alias Putra (18) warga Dusun IV Kampung Tempel, Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Serdangbedagai (Sergai) berbuat nekad. Hanya gara-gara tak diberi pinjam pakaian, kernet bus KUPJ ini membakar rumah rekannya, Fredy Sitorus di Pasar III, Dusun XII, Desa Sei Bamban, Minggu (27/5) lalu sekira pukul 04.00 wib. Untungnya, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Hanya saja kerugian yang dialami korban ditaksir Rp100 juta.

Kepada wartawan di Polsek Firdaus, Putra mengakui perbuatan nekadnya itu karena sakit hati tidak diberi pinjam pakaian oleh Fredy. “Padahal saat dia menginap di rumah saya karena diusir orangtuanya dari rumah, Fredy saya pinjami pakaian, tapi giliran saya diusir dari rumah, Fredy tidak mau meminjamkan pakaiannya kepada saya,” jelas.

Puncaknya, karena sakit hati merasa dipermainkan dirinya bersama temannya IS warga Tanah Jawa, Siantar , Minggu (27/5) dinihari sekira pukul 03.00 WIB, Putra dasn IS memasuki rumah orang tua Fredy, Keisa Br Manalu(53) yang sedang ditinggalkan penghuninya. Mereka masuk ke dalam dengan cara paksa.

Setelah mengambil tiga potong celana yang dimaksud akan dipinjamnya, lalu meletakkan sebatang lilin menyala yang disekitarnya diletakkan tumpukan pakaian dengan maksud agar rumah tersebut terbakar setelah ditinggalkan.

Namun naas sekitar lima hari aksi keduanya terbongkar setelah sebelumnya pemilik rumah Keisa Br Manalu yang merasa curiga melaporkan peristiwa kebakaran itu, hingga akhirnya Putra dan IS dan diringkus personel Polsek Firdaus, dari rumah keluarga korban di Dusun Hapoltahan, Desa Sei Bamban, Kamis (31/5) dinihari sekira pukul 02.00 wib.

Kapolsek Firdaus, AKP. Helmi Yusuf didampingi Kanit Reskrim, Ipda H Surbakti mengakui penangkapan kedua tersangka. “Kedua tersangka sempat melarikan diri ke Medan, namun berhasil ditangkap,” terangnya. Akibat perbuatan tersebut kedua tersangka diancam pasal 187 ayat 1 subsider 363 junto 56 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(lik/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/