26 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Bibir Pantai Diklaim Milik Pengusaha

LUBUKPAKAM-Pengusaha klaim bibir pantai di Dusun Empat Desa Pantailabu Pekan Kecamatan Pantailabu miliknya. Warga yang mencoba mendirikan gubuk penjemuran ikan terhalang. Bahkan bangunan gubuk yang sudah sempat didirikan terpaksa dibongkar.

BONGKAR: Warga terpaksa membongkar warung  sempat didirikan  bibir pantai.//bhatara/Sumut Pos
BONGKAR: Warga terpaksa membongkar warung yang sempat didirikan di bibir pantai.//bhatara/Sumut Pos

Bibir pantai yang berada di Dusun Empat Desa Pantai Labu Pekan Kecamatan Pantai Labu diklaim pengusaha bernama Bakim warga Desa Pantailabu Pekan, Jumat (31/5).

Maharany (56) warga Dusun Empat Desa Gemuk Kecamatan Pantailabu, dirinya merasa terintimidasi atas tindakan pengusaha warga pengusaha yang mengklaim lahan itu memiliknya. “Kami uda empat hari mengerjakan bangunan gubuk di pingir pantai, tetapi enak saja si Lepot suruhan di Bakim (yang mengklaim pemilik lahan) melarang kami mendirikan gubuk di sini,” bilang Maharany.

Padahal, setahu warga di sana bibir pantai merupakan areal bebas yang dimiliki. Pembangunan gubuk dari kayu itu untuk tempat penjemuran ikan asin. Di bibir pantai dipilih untuk mendirikan bangunan itu, karena lokasinya dekat dengan pantai sehinga memudahkan para nelayan menjual hasil tangkapannya.

Warga lainnya, Anwar (45) dirinya telah mengelola pantai pantai semenjak enam tahun silam, bahwa areal Dusun Empat Desa Pantailabu Pekan Kecamatan Pantailabu merupakan miliki negara. “Kok bisa dimiliki orang lain, pahadal bibir pantai itukan milik negara,” ucapnya dengan nada heran.(btr)

LUBUKPAKAM-Pengusaha klaim bibir pantai di Dusun Empat Desa Pantailabu Pekan Kecamatan Pantailabu miliknya. Warga yang mencoba mendirikan gubuk penjemuran ikan terhalang. Bahkan bangunan gubuk yang sudah sempat didirikan terpaksa dibongkar.

BONGKAR: Warga terpaksa membongkar warung  sempat didirikan  bibir pantai.//bhatara/Sumut Pos
BONGKAR: Warga terpaksa membongkar warung yang sempat didirikan di bibir pantai.//bhatara/Sumut Pos

Bibir pantai yang berada di Dusun Empat Desa Pantai Labu Pekan Kecamatan Pantai Labu diklaim pengusaha bernama Bakim warga Desa Pantailabu Pekan, Jumat (31/5).

Maharany (56) warga Dusun Empat Desa Gemuk Kecamatan Pantailabu, dirinya merasa terintimidasi atas tindakan pengusaha warga pengusaha yang mengklaim lahan itu memiliknya. “Kami uda empat hari mengerjakan bangunan gubuk di pingir pantai, tetapi enak saja si Lepot suruhan di Bakim (yang mengklaim pemilik lahan) melarang kami mendirikan gubuk di sini,” bilang Maharany.

Padahal, setahu warga di sana bibir pantai merupakan areal bebas yang dimiliki. Pembangunan gubuk dari kayu itu untuk tempat penjemuran ikan asin. Di bibir pantai dipilih untuk mendirikan bangunan itu, karena lokasinya dekat dengan pantai sehinga memudahkan para nelayan menjual hasil tangkapannya.

Warga lainnya, Anwar (45) dirinya telah mengelola pantai pantai semenjak enam tahun silam, bahwa areal Dusun Empat Desa Pantailabu Pekan Kecamatan Pantailabu merupakan miliki negara. “Kok bisa dimiliki orang lain, pahadal bibir pantai itukan milik negara,” ucapnya dengan nada heran.(btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru