25 C
Medan
Wednesday, April 2, 2025

Dituntut Enam Tahun, Edi Sofyan Geleng-geleng

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Terdakwa mantan Kepala Kesbangpolinmas Sumut, Eddy Sofian (kiri) menjalani persidangan terkait kasus korupsi dana hibah dan bansos Sumatera Utara, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/4) lalu.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Terdakwa mantan Kepala Kesbangpolinmas Sumut, Eddy Sofian (kiri) menjalani persidangan terkait kasus korupsi dana hibah dan bansos Sumatera Utara, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/4) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO โ€“ Eddy Sofyan agaknya tak habis pikir saat menjalani sidang kasus korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Dana Hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tahun anggaran (TA) 2012-2013. Pasalnya, Edi Sofyan geleng-geleng ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya 6 tahun kurungan penjara.

โ€œMeminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Edi Sofyan dengan hukuman enam tahun penjara,โ€ ungkap JPU, Firman Halawa dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Marsuddin Nainggolan di ruang utama di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/5) pagi.

Selain hukuman penjara, JPU juga mewajibkan Mantan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Pemerintah Provinsi Sumatra Utara itu untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta.โ€Bila tidak membayar denda digantikan dengan hukum enam bulan penjara,โ€ tegas jaksa.

Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) itu, juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 Milyar sebagai kerugian negara dalam kasus ini. โ€œBila tidak kekayaan terdakwa akan disita. Jika tidak memenuhi, terdakwa harus menggantinya dengan hukuman penjara selama dua tahun,โ€ tandas jaksa.

Terdakwa Eddy Sofyan dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menyikapi tuntutan tersebut, Eddy Sofyan melalui tim kuasa hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) pada pekan depan. Dengan itu, majelis hakim menutup persidangan tersebut.(gus/smg/ala)

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Terdakwa mantan Kepala Kesbangpolinmas Sumut, Eddy Sofian (kiri) menjalani persidangan terkait kasus korupsi dana hibah dan bansos Sumatera Utara, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/4) lalu.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Terdakwa mantan Kepala Kesbangpolinmas Sumut, Eddy Sofian (kiri) menjalani persidangan terkait kasus korupsi dana hibah dan bansos Sumatera Utara, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/4) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO โ€“ Eddy Sofyan agaknya tak habis pikir saat menjalani sidang kasus korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Dana Hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tahun anggaran (TA) 2012-2013. Pasalnya, Edi Sofyan geleng-geleng ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya 6 tahun kurungan penjara.

โ€œMeminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Edi Sofyan dengan hukuman enam tahun penjara,โ€ ungkap JPU, Firman Halawa dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Marsuddin Nainggolan di ruang utama di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/5) pagi.

Selain hukuman penjara, JPU juga mewajibkan Mantan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Pemerintah Provinsi Sumatra Utara itu untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta.โ€Bila tidak membayar denda digantikan dengan hukum enam bulan penjara,โ€ tegas jaksa.

Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) itu, juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 Milyar sebagai kerugian negara dalam kasus ini. โ€œBila tidak kekayaan terdakwa akan disita. Jika tidak memenuhi, terdakwa harus menggantinya dengan hukuman penjara selama dua tahun,โ€ tandas jaksa.

Terdakwa Eddy Sofyan dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menyikapi tuntutan tersebut, Eddy Sofyan melalui tim kuasa hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) pada pekan depan. Dengan itu, majelis hakim menutup persidangan tersebut.(gus/smg/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru