LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Polsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang membekuk Hendrik Hutasoit (39) warga Jalan Selambo 4 No 20 B Kecamatan Medan Amplas Kota Medan. Residivis kasus perampokan ini diamankan di Dusun IV Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang tepatnya tempat ATM di SPBU usai mencuri uang dari ATM milik nasabah bank.
Kapolsek Tanjungmorawa AKP Firdaus Kemit SH, didampingi Kanit Reskrim Iptu OJ Samosir SH, kepada wartawan, Kamis (30/6) menjelaskan, peristiwanya terjadi pada Jumat (24/6) sekira pukul 11.30 wib. Bermula ketika korban Janu (34) warga Gang Meranti Dusun 3B Desa Limaumanis Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang, mau menarik uang sebesar Rp.500.000 di mesin ATM SPBU tersebut namum ATM milik korban tidak bisa masuk.
Kemudian datang pelaku Hendrik Hutasoit menawarkan bantuan untuk memasukkkan ATM. Namun setelah dimasukkan PIN salah terus, sehingga ATM tertelan oleh mesin. Setelah itu korban mengurus ATM yang tertelan tersebut ke BNI Bandara KNO Kualanamu. Setelah selesai, korban mengecek saldo miliknya dan sudah berkurang Rp500.000. Karena korban merasa curiga dengan orang yang menawarkan bantuan itu, korban kembali ke ATM SPBU dan meminta untuk melihat CCTV
Setelah mendapat rekaman CCTV, korban selanjutnya melaporkannnya ke Polsek Tanjungmorawa. Selanjutnya Polsek Tanjungmorawa melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.Saat dilakukan penyelidikan di lokasi ternyata pelaku Hendrik Hutasoit datang lagi ke ATM tersebut dan sedang berupaya melakukan penipuan ATM atas nama Cut Yeti.
Selanjutnya Polsek Tanjungmorawa mengamankan pelaku. Pelaku mengakui perbuatannya dengan cara berpura-pura membantu korban karena ATM tidak bisa digunakan. Pelaku terlebih dahulu mencongkel lobang ATM dengan menggunakan congkel gigi dan dengan cepat pelaku menghafal nomor PIN korban.
Setelah pelaku mengambil ATM korban. Pelaku Hendrik Hutasoit bersama seorang temannnya (buron) pergi ke ATM BNI di Simpang Kayu Besar Kecamatan Tanjungmorawa mengambil uang di ATM tersebut Rp500.000 dengan menggunakan ATM milik korban yang diambil pelaku dan dengan menggunakan nomor PIN yang sudah diketahui pelaku sebelumnya.
Dari hasil tersebut pelaku Hendrik Hutasoit mendapatkan pembagian Rp350.000 sedangkan temannya yang masih buron mendapatkan pembagian Rp 150.000 Dan ATM milik korban dibawa oleh teman pelaku. “Saat diperiksa oleh penyidik, pelaku Hendrik Hutasoit mengaku pernah masuk penjara kasus perampokan di Aceh tahun 2015. Divonis 8 tahun menjalani hukuman 6 tahun sehingga bebas tahun 2021,” pungkas Kapolsek Tanjungmorawa AKP Firdaus Kemit SH. (btr/azw)