Dua Tahun Berturut-turut, Belanja BBM Dishub Binjai Jadi Temuan Auditor

BINJAI – Tata kelola belanja bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai kembali menjadi sorotan. Setelah menjadi temuan auditor pada tahun anggaran 2024, persoalan serupa kembali muncul dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2025 dengan dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan juta rupiah.

Temuan yang berulang dalam dua tahun anggaran berturut-turut itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pembenahan pengelolaan keuangan di lingkungan Dishub Binjai.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai, Harimin Tarigan, mengakui pihaknya telah menindaklanjuti hasil pemeriksaan tahun 2024. Menurutnya, sebagian besar pihak yang bertanggung jawab telah menandatangani Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), bahkan sebagian telah melakukan pengembalian.

“Sebagian besar sudah ditindaklanjuti dan mereka sudah menandatangani TPTGR untuk dibayar, sebagian besar sudah dibayar,” ujar Harimin, Selasa (30/6/2026).

Meski demikian, Harimin tidak merinci besaran dana yang telah dikembalikan. Ia hanya menyebut sisa kewajiban masih dicicil sehingga masih tercatat sebagai temuan pada pemeriksaan berikutnya.

Dalam LHP tahun anggaran 2024, auditor menemukan dugaan mark-up pada realisasi belanja BBM senilai sekitar Rp345 juta. Anggaran tersebut digunakan untuk operasional 15 unit Bus Trans Binjai melalui sistem deposit di salah satu SPBU.

Namun, auditor mencatat Dishub tidak dapat menunjukkan dokumen kerja sama terkait mekanisme deposit tersebut. Selain itu, realisasi penggunaan BBM untuk armada Bus Trans Binjai dinilai tidak sebanding dengan aktivitas operasional bus yang dinilai jarang beroperasi di lapangan.

Tak hanya itu, auditor juga menemukan dugaan mark-up pada belanja BBM kendaraan dinas. Sistem pembayaran dilakukan secara tunai melalui bendahara pengeluaran, namun ditemukan selisih nilai pertanggungjawaban hingga puluhan juta rupiah.

Persoalan serupa kembali terulang pada pemeriksaan tahun anggaran 2025. Berdasarkan hasil audit, potensi kerugian negara kembali ditemukan dengan modus yang diduga menggunakan struk atau kwitansi pembelian BBM yang tidak sah dalam mekanisme penggantian biaya (reimburse).

Dalam mekanisme tersebut, pengguna kendaraan terlebih dahulu membeli BBM menggunakan dana pribadi, kemudian mengajukan penggantian kepada bendahara pengeluaran dengan melampirkan bukti pembelian.

Namun setelah dilakukan pengujian dan konfirmasi kepada PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara, auditor menemukan sejumlah struk yang diduga bukan merupakan bukti transaksi resmi dari SPBU.

Auditor kemudian meminta klarifikasi kepada bendahara pengeluaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga pihak yang menggunakan dana pembelian BBM. Hasilnya, bendahara maupun PPTK mengaku tidak mengetahui keabsahan struk yang dijadikan dasar pertanggungjawaban anggaran.

Menanggapi temuan tersebut, Harimin menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan tahun 2025. “Sudah ditindaklanjuti juga (untuk tahun 2025),” katanya. (ted/ila)

BINJAI – Tata kelola belanja bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai kembali menjadi sorotan. Setelah menjadi temuan auditor pada tahun anggaran 2024, persoalan serupa kembali muncul dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2025 dengan dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan juta rupiah.

Temuan yang berulang dalam dua tahun anggaran berturut-turut itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pembenahan pengelolaan keuangan di lingkungan Dishub Binjai.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai, Harimin Tarigan, mengakui pihaknya telah menindaklanjuti hasil pemeriksaan tahun 2024. Menurutnya, sebagian besar pihak yang bertanggung jawab telah menandatangani Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), bahkan sebagian telah melakukan pengembalian.

“Sebagian besar sudah ditindaklanjuti dan mereka sudah menandatangani TPTGR untuk dibayar, sebagian besar sudah dibayar,” ujar Harimin, Selasa (30/6/2026).

Meski demikian, Harimin tidak merinci besaran dana yang telah dikembalikan. Ia hanya menyebut sisa kewajiban masih dicicil sehingga masih tercatat sebagai temuan pada pemeriksaan berikutnya.

Dalam LHP tahun anggaran 2024, auditor menemukan dugaan mark-up pada realisasi belanja BBM senilai sekitar Rp345 juta. Anggaran tersebut digunakan untuk operasional 15 unit Bus Trans Binjai melalui sistem deposit di salah satu SPBU.

Namun, auditor mencatat Dishub tidak dapat menunjukkan dokumen kerja sama terkait mekanisme deposit tersebut. Selain itu, realisasi penggunaan BBM untuk armada Bus Trans Binjai dinilai tidak sebanding dengan aktivitas operasional bus yang dinilai jarang beroperasi di lapangan.

Tak hanya itu, auditor juga menemukan dugaan mark-up pada belanja BBM kendaraan dinas. Sistem pembayaran dilakukan secara tunai melalui bendahara pengeluaran, namun ditemukan selisih nilai pertanggungjawaban hingga puluhan juta rupiah.

Persoalan serupa kembali terulang pada pemeriksaan tahun anggaran 2025. Berdasarkan hasil audit, potensi kerugian negara kembali ditemukan dengan modus yang diduga menggunakan struk atau kwitansi pembelian BBM yang tidak sah dalam mekanisme penggantian biaya (reimburse).

Dalam mekanisme tersebut, pengguna kendaraan terlebih dahulu membeli BBM menggunakan dana pribadi, kemudian mengajukan penggantian kepada bendahara pengeluaran dengan melampirkan bukti pembelian.

Namun setelah dilakukan pengujian dan konfirmasi kepada PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara, auditor menemukan sejumlah struk yang diduga bukan merupakan bukti transaksi resmi dari SPBU.

Auditor kemudian meminta klarifikasi kepada bendahara pengeluaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga pihak yang menggunakan dana pembelian BBM. Hasilnya, bendahara maupun PPTK mengaku tidak mengetahui keabsahan struk yang dijadikan dasar pertanggungjawaban anggaran.

Menanggapi temuan tersebut, Harimin menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan tahun 2025. “Sudah ditindaklanjuti juga (untuk tahun 2025),” katanya. (ted/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru