25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kejari Binjai dan BRI Jalin Kerja Sama Bidang Datun

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Binjai melakukan penandatangan nota kesepahaman bersama atau MoU dengan Bank Rakyat Indonesia, Kamis (1/8/2024). Penandatangan ini dilakukan Kajari Binjai, Jufri dan Pimpinan Cabang BRI Binjai, Hendro.

MoU tersebut dilakukan terkait penanganan masalah hukum pada bidang perdata dan tata usaha negara dengan nomor: B.1928/KC.II/ADK/08/2024 dan nomor : MOU-05/L.2.11/Gs.2/08/2024.

Kajari Binjai, Jufri menjelaskan, penandatangan kesepahaman bersama ini dilakukan untuk meningkatkan koordinasi serta kemitraan pada seksi perdata dan tata usaha negara. Tujuannya, kata dia, untuk memberi pendampingan hukum, bantuan hukum hingga pertimbangan hukum.

Tak ketinggalan juga pelayanan dan penegakan hukum serta tindakan hukum lainnya. Penandatanganan nota kesepahaman bersama sesuai dengan UU No 11/2021 tentang perubahan atas UU No 16/2004 tentang kejaksaan.

Bunyinya mengenai tugas dan wewenang bahwa bidang perdata dan tata usaha negara dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun luar pengadilan untuk dan atas nama pemerintah atau negara. Jufri menambahkan, pelaksanaan kesepahaman bersama yang dilakukan juga sebagai bentuk untuk mencegah dan antisipasi ancaman, gangguan, hambatan serta tantangan.

Seperti berpotensi timbulnya permasalahan, baik secara hukum maupun administrasi.

“Peran serta kejaksaan dalam bertindak sebagai jaksa pengacara negara dapat dimanfaatkan BRI Cabang Binjai maupun instansi pemerintahan lain yang ada,” tukasnya. (ted/han)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Binjai melakukan penandatangan nota kesepahaman bersama atau MoU dengan Bank Rakyat Indonesia, Kamis (1/8/2024). Penandatangan ini dilakukan Kajari Binjai, Jufri dan Pimpinan Cabang BRI Binjai, Hendro.

MoU tersebut dilakukan terkait penanganan masalah hukum pada bidang perdata dan tata usaha negara dengan nomor: B.1928/KC.II/ADK/08/2024 dan nomor : MOU-05/L.2.11/Gs.2/08/2024.

Kajari Binjai, Jufri menjelaskan, penandatangan kesepahaman bersama ini dilakukan untuk meningkatkan koordinasi serta kemitraan pada seksi perdata dan tata usaha negara. Tujuannya, kata dia, untuk memberi pendampingan hukum, bantuan hukum hingga pertimbangan hukum.

Tak ketinggalan juga pelayanan dan penegakan hukum serta tindakan hukum lainnya. Penandatanganan nota kesepahaman bersama sesuai dengan UU No 11/2021 tentang perubahan atas UU No 16/2004 tentang kejaksaan.

Bunyinya mengenai tugas dan wewenang bahwa bidang perdata dan tata usaha negara dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun luar pengadilan untuk dan atas nama pemerintah atau negara. Jufri menambahkan, pelaksanaan kesepahaman bersama yang dilakukan juga sebagai bentuk untuk mencegah dan antisipasi ancaman, gangguan, hambatan serta tantangan.

Seperti berpotensi timbulnya permasalahan, baik secara hukum maupun administrasi.

“Peran serta kejaksaan dalam bertindak sebagai jaksa pengacara negara dapat dimanfaatkan BRI Cabang Binjai maupun instansi pemerintahan lain yang ada,” tukasnya. (ted/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/