DAIRI, SUMUTPOS.CO – Pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Dairi Tahun Anggaran 2022, belum diketahui nasibnya apakah akan mendapat persetujuan dari DPRD Dairi atau tidak.
Pasalnya, ada informasi beredar, DPRD Dairi diduga bakal tidak akan mau membahas P-APBD Dairi tahun 2022, seiring dengan penolakan laporan pertanggungjawan (LPj) Bupati Dairi tentang pelaksanaan APBD Dairi Tahun Anggaran 2021 dilakukan DPRD beberapa waktu lalu.
Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Dairi, Dekman Sitopu ditemui wartawan, Rabu (31/8) mengatakan, batas akhir pengesahan P-APBD Dairi tahun 2022 masih bisa hingga akhir bulan September 2022 mendatang.
Dekman menyebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, telah mengajukan dokumen rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) kepada DPRD Dairi melalui Sekretaris Dewan (Sekwan).
Pengajuan dokumen rancagan KUA-PPAS P-APBD tahun 2022 pada, 5 Agustus 2022 lalu. Ia memaparkan, P-APBD dimaksud merupakan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLva) tahun anggaran 2021 sebesar Rp70 miliar.
Dekman mengatakan, SiLva tahun 2021 itu terdiri dari sisa dana bantuan operasional sekolah (BOS), dana bantuan operasional kesehatan (BOK), dana intensif daerah (DID).
Selanjutnya, dana sertifikasi/tambahan penghasilan guru (TPG), belanja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), utang jangka pendek serta anggaran untuk kegiatan konstuksi dalam pengerjaan (KDP).
Untuk KDP atau pekerjaan yang tidak selesai tahun 2021 lalu, sebut Dekman, ada sekitar Rp2 miliar. Dari Rp70 miliar dimaksud, kata Dekman, sudah dibayarkan Rp8 miliar kepada pihak ketiga/penyedia barang jasa sebagai utang jangka pendek.
Ditanya, apakah dana sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) bisa digunakan untuk pembayaran utang jangka pendek kepada rekanan tanpa persetujuan DPRD? Dekman menyebut, pemerintah daerah dapat membayarkan utang jangka pendek sesuai diatur peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 77 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Bahwa utang jangka pendek, termasuk yang hasil pekerjaan sudah diserahkan pihak ketiga ke pemerintah daerah namun belum terbayarkan tahun lalu. “Artinya, hasil pekerjaan dan termasuk administrasi sudah diserahkan ke pemerintah daerah,” kata Dekman.
“Beda dengan KDP, pembayaran ke pihak ketiga harus mendapat persetujuan dewan,” ucapnya.
Dekman menyebutkan, dalam rancangan KUA-PPAS P-APBD Dairi Tahun 2022 yang diajukan ke DPRD Dairi yakni Silpa Tahun 2021 sebesar Rp70 miliar ditambah pendapatan di luar dari pada APBD induk Tahun 2022 sebesar Rp22 miliar.
Adapun pendapatan sebesar Rp22 miliar tersebut berasumber dari bantuan keuangan provinsi (BKP), transfer pusat serta kenaikan deviden dari PT Bank Sumut.
“Sehingga, total anggaran yang diajukan ke DPRD Dairi dalam rancangan KUA-PPAS P-APBD Dairi tahun 2022 sebesar Rp92 miliar. Dan dari Rp22 miliar dimaksud, ada diplot untuk belanja modal,” ungkap Dekman. (rud/azw)