25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

DPD KoMPas Dukung Polisi Ungkap Dugaan Persekongkolan Tender di Samosir

SAMOSIR, SUMUTPOS.CO – Pengusutan dugaan persekongkolan tender pengadaan barang/jasa di Pemerintahan Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2021 oleh Kepolisian mendapat dukungan dari DPD Komunitas Masyarakat dan Perantau Samosir (KoMPaS) Kabupaten Samosir. Dukungan ini disampaikan langsung melalui surat Nomor 05/DPD/KMPS/SAM/IX/2021 tertanggal 30 September 2021 yang dikirimkan ke Kapolres Samosir.

Terdapat 11 point yang disoroti dalam surat tersebut, di antaranya pernyataan Ketua Umum Raja Sonang sedunia, M. Alboinsah Gultom telah menyampaikan ke publik mengenai adanya oknum tertentu seperti OG bersama tim sukses pada Pilkada 2020 silam mengklaim akan membagi-bagi proyek pembangunan di Kabupaten Samosir kepada orang-orang tertentu.

“Menindaklanjuti keluhan dan atau pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan tender yang tidak benar akibat adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu di luar Pemkab Samosir, maka sejak 1 September 2021, kami mendapat informasi bahwa penyelidik/penyidik Polres Samosir telah melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan dari beberapa pihak swasta serta pimpinan Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa (UKPBJ) Kabupaten Samosir. Kemudian melakukan penggeledahan dan penyitaan di kantor UKPBJ Kabupaten Samosir pada Rabu, 8 September 2021,” kata Rokhiman Pahusip melalui keterangan tertulisnya, Jumat (1/10).

“Kami mewakili masyarakat dan perantau justru sangat mendukung serta mengapresiasi tindakan penyelidik/penyidik Polres Samosir, mengingat kekisruhan proses tender pengadaan barang/ jasa selama 2 bulan terakhir telah nyata-nyata melanggar hukum dan menimbulkan kerugian masyarakat,” tegasnya.

Ternyata, sambungnya, atas dugaan intervensi dan/atau tekanan dari jaringan politik Bupati Samosir diantaranya OG, JN, dan MS terhadap RSUD Dr Hadrianus Sinaga dan UKPBJ Kabupaten Samosir, timbulnya dugaan kuat masyarakat bahwa oknum UKPBJ Kabupaten Samosir telah menerima uang dan atau barang atau janji dari peserta tender yang dikalahkan atau peserta tender yang baru.

“Besarnya kerugian yang timbul, dengan ini kami mewakili masyarakat dan perantau Kabupaten Samosir menyampaikan dukungan kepada Polres Samosir untuk mengusut tuntas dugaan peristiwa tindak pidana persekongkolan tender dan atau tindak pidana korupsi dan atau lainnya dalam proses tender pengadaan barang/ jasa di Pemerintahan Kabupaten Samosir Tahun 2021, termasuk memeriksa serta meminta pertanggungjawaban hukum dari OG, JN, dan MS serta pihak lainya,” tandasnya. (rel/adz)

SAMOSIR, SUMUTPOS.CO – Pengusutan dugaan persekongkolan tender pengadaan barang/jasa di Pemerintahan Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2021 oleh Kepolisian mendapat dukungan dari DPD Komunitas Masyarakat dan Perantau Samosir (KoMPaS) Kabupaten Samosir. Dukungan ini disampaikan langsung melalui surat Nomor 05/DPD/KMPS/SAM/IX/2021 tertanggal 30 September 2021 yang dikirimkan ke Kapolres Samosir.

Terdapat 11 point yang disoroti dalam surat tersebut, di antaranya pernyataan Ketua Umum Raja Sonang sedunia, M. Alboinsah Gultom telah menyampaikan ke publik mengenai adanya oknum tertentu seperti OG bersama tim sukses pada Pilkada 2020 silam mengklaim akan membagi-bagi proyek pembangunan di Kabupaten Samosir kepada orang-orang tertentu.

“Menindaklanjuti keluhan dan atau pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan tender yang tidak benar akibat adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu di luar Pemkab Samosir, maka sejak 1 September 2021, kami mendapat informasi bahwa penyelidik/penyidik Polres Samosir telah melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan dari beberapa pihak swasta serta pimpinan Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa (UKPBJ) Kabupaten Samosir. Kemudian melakukan penggeledahan dan penyitaan di kantor UKPBJ Kabupaten Samosir pada Rabu, 8 September 2021,” kata Rokhiman Pahusip melalui keterangan tertulisnya, Jumat (1/10).

“Kami mewakili masyarakat dan perantau justru sangat mendukung serta mengapresiasi tindakan penyelidik/penyidik Polres Samosir, mengingat kekisruhan proses tender pengadaan barang/ jasa selama 2 bulan terakhir telah nyata-nyata melanggar hukum dan menimbulkan kerugian masyarakat,” tegasnya.

Ternyata, sambungnya, atas dugaan intervensi dan/atau tekanan dari jaringan politik Bupati Samosir diantaranya OG, JN, dan MS terhadap RSUD Dr Hadrianus Sinaga dan UKPBJ Kabupaten Samosir, timbulnya dugaan kuat masyarakat bahwa oknum UKPBJ Kabupaten Samosir telah menerima uang dan atau barang atau janji dari peserta tender yang dikalahkan atau peserta tender yang baru.

“Besarnya kerugian yang timbul, dengan ini kami mewakili masyarakat dan perantau Kabupaten Samosir menyampaikan dukungan kepada Polres Samosir untuk mengusut tuntas dugaan peristiwa tindak pidana persekongkolan tender dan atau tindak pidana korupsi dan atau lainnya dalam proses tender pengadaan barang/ jasa di Pemerintahan Kabupaten Samosir Tahun 2021, termasuk memeriksa serta meminta pertanggungjawaban hukum dari OG, JN, dan MS serta pihak lainya,” tandasnya. (rel/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/