JAKARTA-Berkas perkara kasus korupsi dan pencucian uang atas tersangka Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Kota Pematangsiantar, JA.Setiawan Girsang, dan Bendahara Kadispenda Pematang Siantar, Very Susanti Siregar, dinyatakan lengkap atau P-21.
Demikian dikemukakan Kepala Bidang Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman di Jakarta, Rabu (31/10). “Untuk kasus korupsi dan pencucian uang di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan aset Daerah kota Pematangsiantar tahun 2010, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti pada tanggal 29 oktober 2012,”katanya.
Oleh sebab itu dengan demikian, kata Adi kemudian, kedua tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. “Jadi Kejagung telah melakukan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.
Kedua tersangka tiba di Kejati Sumut (Rabu,red) sekitar pukul 15.00 WIB. Dan hari ini juga langsung ditahan di Rumah Tahanan Tanjunggusta, Medan,”katanya.
Selain penyerahan tersangka, Kejagung juga menyerahkan sejumlah barang bukti. (gir)