31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Tersangka Penipuan dan Penggelapan dari Polres Binjai Diusulkan RJ

BINJAI, SUMUTPOS.CO- Irwanto (46) ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan oleh penyidik Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai. Oleh penyidik, tersangka yang bermukim di Jalan Danau Sentani, Lingkungan VI, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur ini ditahan dan diproses ke jaksa penuntut umum.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi menguraikan, tersangka ditangkap bermula dari korban yang bernama Fahmi Aulia Sirait (23) melakukan pemesanan 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax di showroom PT Alfa Scoorpi dengan membayar lunas senilai Rp32 juta. Namun sesuai waktu yang ditentukan, sepeda motor tak kunjung diberikan.

Karenanya, korban melaporkan hal ini ke Polres Binjai guna diproses hukum. Atas laporan korban sesuai nomor: LP/B/48/I/2023/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara, Satreskrim Polres Binjai melakukan penyelidikan.

“Tersangka ditangkap atas informasi dari masyarakat, sedang berada di rumah kawannya, Jalan Danau Sentani, Lingkungan VI, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur. Kemudian dilakukan penyelidikan dan tersangka ditangkap tanpa ada perlawanan,” kata Zuhatta, Senin (11/12/2023).

Dia menambahkan, penyidik kemudian melakukan pemberkasan kepada JPU dan dinyatakan lengkap. Setelahnya penyidik melakukan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada JPU Kejari Binjai pada awal Desember 2023,” urainya.

Oleh JPU, melakukan restorative justice (RJ) dalam penanganan perkara ini, yang berlangsung di Rumah RJ, Kecamatan Binjai Utara. RJ diikuti penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Binjai, Andri Dharma menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengusulan atau permohonan RJ terhadap tersangka Irwanto. “Masih pra RJ, masih diusulkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejagung. Belum tahu hasilnya diterima atau tidak,” kata Andri ketika dikonfirmasi.

Alasan JPU melakukan RJ, kata dia, karena tersangka sudah membayarkan nilai kerugian yang menimpa korban. “Kalau diterima kami keluarkan tersangka (dari Lapas Binjai), tapi ini belum tahu hasilnya apa. Kalau tidak diterima (permohonan RJ), kami lanjut perkaranya,” pungkasnya. (ted/ram)

BINJAI, SUMUTPOS.CO- Irwanto (46) ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan oleh penyidik Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai. Oleh penyidik, tersangka yang bermukim di Jalan Danau Sentani, Lingkungan VI, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur ini ditahan dan diproses ke jaksa penuntut umum.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi menguraikan, tersangka ditangkap bermula dari korban yang bernama Fahmi Aulia Sirait (23) melakukan pemesanan 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax di showroom PT Alfa Scoorpi dengan membayar lunas senilai Rp32 juta. Namun sesuai waktu yang ditentukan, sepeda motor tak kunjung diberikan.

Karenanya, korban melaporkan hal ini ke Polres Binjai guna diproses hukum. Atas laporan korban sesuai nomor: LP/B/48/I/2023/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara, Satreskrim Polres Binjai melakukan penyelidikan.

“Tersangka ditangkap atas informasi dari masyarakat, sedang berada di rumah kawannya, Jalan Danau Sentani, Lingkungan VI, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur. Kemudian dilakukan penyelidikan dan tersangka ditangkap tanpa ada perlawanan,” kata Zuhatta, Senin (11/12/2023).

Dia menambahkan, penyidik kemudian melakukan pemberkasan kepada JPU dan dinyatakan lengkap. Setelahnya penyidik melakukan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada JPU Kejari Binjai pada awal Desember 2023,” urainya.

Oleh JPU, melakukan restorative justice (RJ) dalam penanganan perkara ini, yang berlangsung di Rumah RJ, Kecamatan Binjai Utara. RJ diikuti penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Binjai, Andri Dharma menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengusulan atau permohonan RJ terhadap tersangka Irwanto. “Masih pra RJ, masih diusulkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejagung. Belum tahu hasilnya diterima atau tidak,” kata Andri ketika dikonfirmasi.

Alasan JPU melakukan RJ, kata dia, karena tersangka sudah membayarkan nilai kerugian yang menimpa korban. “Kalau diterima kami keluarkan tersangka (dari Lapas Binjai), tapi ini belum tahu hasilnya apa. Kalau tidak diterima (permohonan RJ), kami lanjut perkaranya,” pungkasnya. (ted/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/