30 C
Medan
Thursday, July 4, 2024

UMP Sumut 2015 Diumumkan 5 November

Foto: Humas Pemprovsu  Gubsu saat melakukan rapat silaturahim dengan pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh yang ada di Provinsi Sumatera Utara di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumut, Jumat (31/10) malam.
Foto: Humas Pemprovsu
Gubsu saat melakukan rapat silaturahim dengan pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh yang ada di Provinsi Sumatera Utara di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumut, Jumat (31/10) malam.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho ST MSi menunda pengumuman UMP 2015 yang dijadwalkan pada 1 November 2015. Pengumuman UMP 2015 akan dilaksanakan 5 November 2014, agar sebisa mungkin melibatkan semua pihak khususnya masukan dari serikat pekerja dan serikat buruh.

Penegasan ini disampaikan Gubsu saat melakukan rapat silaturahim dengan pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh yang ada di Provinsi Sumatera Utara di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumut, Jumat (31/10) malam.

“Insyaallah saya tidak umumkan hingga mendapat masukan dari semua pihak. Jadi saya memang sudah mendengar dari beberapa provinsi bahwa UMP dari beberapa provinsi rata- rata di angka 10 persen kenaikannya,” ujarnya.

Dalam arahannya, Gubsu menyampaikan bahwa pesan dan tuntutan para serikat pekerja/serikat buruh telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo pada saat kunjungan kerja ke Sumatera Utara. Untuk itu, lanjutnya, Gubsu akan berkoordinasi ke semua pihak yang terkait berkenaan rencana pemerintah pusat akan menaikan BBM.

“Selama 3 tahun berturut-turut saya selalu meminta dilakukan penambahan angka kepada Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara. Terkait kebijakan tersebut kalau itu kewenangan provinsi maka saya akan tetap memperjuangkan sesuai mekanisme yang ada dan kalau itu kewenangan pusat maka saya akan menyampaikannya ke Pemerintah Pusat,” janjinya.

Minggu Saragih selaku perwakilan serikat pekerja/buruh yang hadir saat itu langsung menyampaikan kepada Gubsu bahwa sampai saat ini serikat pekerja/buruh belum mendapatkan hasil survey dari Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara. Dan menurut informasi KHL terendah adalah dari Kabupaten Serdang Bedagai.

“Kami siap untuk dilakukan survei ulang lagi terhadap hasil survey dewan pengupahan, Jangan terburu-buru dalam menentukan Upah Minimum,” ujarnya. (rel/mea)

Foto: Humas Pemprovsu  Gubsu saat melakukan rapat silaturahim dengan pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh yang ada di Provinsi Sumatera Utara di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumut, Jumat (31/10) malam.
Foto: Humas Pemprovsu
Gubsu saat melakukan rapat silaturahim dengan pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh yang ada di Provinsi Sumatera Utara di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumut, Jumat (31/10) malam.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho ST MSi menunda pengumuman UMP 2015 yang dijadwalkan pada 1 November 2015. Pengumuman UMP 2015 akan dilaksanakan 5 November 2014, agar sebisa mungkin melibatkan semua pihak khususnya masukan dari serikat pekerja dan serikat buruh.

Penegasan ini disampaikan Gubsu saat melakukan rapat silaturahim dengan pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh yang ada di Provinsi Sumatera Utara di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumut, Jumat (31/10) malam.

“Insyaallah saya tidak umumkan hingga mendapat masukan dari semua pihak. Jadi saya memang sudah mendengar dari beberapa provinsi bahwa UMP dari beberapa provinsi rata- rata di angka 10 persen kenaikannya,” ujarnya.

Dalam arahannya, Gubsu menyampaikan bahwa pesan dan tuntutan para serikat pekerja/serikat buruh telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo pada saat kunjungan kerja ke Sumatera Utara. Untuk itu, lanjutnya, Gubsu akan berkoordinasi ke semua pihak yang terkait berkenaan rencana pemerintah pusat akan menaikan BBM.

“Selama 3 tahun berturut-turut saya selalu meminta dilakukan penambahan angka kepada Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara. Terkait kebijakan tersebut kalau itu kewenangan provinsi maka saya akan tetap memperjuangkan sesuai mekanisme yang ada dan kalau itu kewenangan pusat maka saya akan menyampaikannya ke Pemerintah Pusat,” janjinya.

Minggu Saragih selaku perwakilan serikat pekerja/buruh yang hadir saat itu langsung menyampaikan kepada Gubsu bahwa sampai saat ini serikat pekerja/buruh belum mendapatkan hasil survey dari Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara. Dan menurut informasi KHL terendah adalah dari Kabupaten Serdang Bedagai.

“Kami siap untuk dilakukan survei ulang lagi terhadap hasil survey dewan pengupahan, Jangan terburu-buru dalam menentukan Upah Minimum,” ujarnya. (rel/mea)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/