SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyoroti 6 Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Utara, mengalami penurunan Indeks integritas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 ini.
Keenam Pemda itu, yakni Pemkab Asahan, Pemko Tebingtinggi, Pemkab Simalungun, Pemkab Batubara, Pemko Tanjungbalai, dan Pemko Pematangsiantar. Untuk KPK mengingatkan ASN di enam Pemda tersebut, tetap menjaga integritasnya.
“Gratifikasi ini berhubungan dengan kebijakan kita, baik kebijakan yang langsung ataupun tidak,” kata Analis Madya Tipikor KPK, Ana Devitamala, Senin(30/10).
Ana menyampaikan, ASN telah mendapatkan gaji dengan tambahan tunjangan kinerja. Sehingga sudah tak layak lagi menerima gratifikasi. Apalagi menjadi ASN, sudah merasa tidak lagi ada ancaman untuk di-PHK.
“ASN selama ini merasa tidak ada PHK. Sehingga kerap KKN di mana mengajak orang yang memiliki potensi (curang),” kata Ana seraya menerangkan bahwa praktik gratifikasi kerap memanfaatkan posisi warga yang tak mengetahui tata cara administrasi pelayanan publik.
Ana juga mengingatkan, bahwa menjelang Natal dan Tahun Baru 2024, Pemprov Sumut sebaiknya mulai mengimbau agar ASN tidak memanfaatkan jabatannya, seperti memakai kendaraan dinas untuk berlibur ataupun pulang kampung.
KPK meminta Pemkab dan Pemko yang diundang untuk meningkatkan Penilaian Integritasnya, di mana pada tahun 2022, Pemkab Asahan memiliki skor 74,3; Pemkab Batubara dengan skor 73,3; Simalungun dengan 69,8; Pemko Pematang Siantar dengan 67,9; Pemko Tanjungbalai dengan 66,8; dan Kota Tebingtinggi dengan 66,2.
Adapun Indeks Integritas Nasional tahun 2022 berada pada skor 71,94. Artinya rata-rata Pemkab dan Pemko di Sumut seperti yang disebutkan KPK masih rendah.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Sumut, Irham Buana Nasution mengungkapkan sorotan dilakukan KPK sebagai warning terhadap keenam Pemerintah Kabupaten/Kota tersebut, untuk ditingkatkan kinerja ASN kedepankan lebih baik lagi.
“Langkah KPK diingatkan 6 Pemerintah/Kota di Sumut ini, ini kan warning, teguran, bisa jadi lisan, sifatnya publik mengingatkan,” ucap Irham Buana saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (31/10).
Politisi Partai Golkar ini, menjelaskan bahwa KPK terdiri tiga kelembagaan, pemberantasan, pencegahan dan pendidikan.
Tentu berulang-ulang KPK sudah melakukan fasilitas melakukan sosialisasi berkaitan dengan mekanisme dan tata pencegahan korupsi atau potensi terjadi tindakan pidana korupsi.
“Kita minta ambil langkah-langkah progresif untuk pencegahan korupsi berkaitan dengan kinerja, program, anggaran, tranparansi, anggaran, berbagai berpotensi tindak pidana korupsi seperti pungutan liar dan sebagainya,” jelas Irham Buana.
Irham Buana menilai apa menjadi teguran KPK harus segera ditindaklanjuti, jangan dibiarkan justru, itu dimasabodohkan. Karena Sumatera Utara sudah mulai membaik, dalam pengelolaan transparansi anggaran. Jangan sampai lagi, menjadi provinsi terkorupsi.
“Jadi, ada langkah-langkah cepat, baik Pj Gubernur sebagai pembina Pemerintah Kabupaten/Kota, ke Bupati dan Walikota untuk ditindaklanjuti,” kata Irham Buana.
Irham Buana mengatakan ASN itu, memberikan pelayanan masyarakat, melakukan pelayanan publik. Artinya, sudah beda suasana kebatinan PNS dulu dengan ASN sekarang. Jangan justru, minta dilayani, minta difasilitasi. Sehingga sama seperti PNS masa orde baru.
“Ini pandangan soal disiplin, dan juga non korupsi, non pungli, kalau tidak memberatkan masyarakat. Lakukan pengawasan internal, inspektorat Kabupaten/Kota, Provinsi Sumut, Ombudsman dan lainnya,” tandas mantan Ketua KPU Sumut itu.(gus/han)