HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Kecelakaan mobil Vitara dengan plat nomor B 1025 FLT kontra sepeda motor Scorpio Z BB 4937 D, di Jalan Umum Dolok Sanggul-Onanganjang Km 03,04 di Desa Hutabagasan Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Rabu (25/10) kemarin sekitar pukul 20.30 WIB, diduga akibat pengemudi mobil Vitara lepas kendali.
Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto melalui Kasat Lantas AKP Henry Bangun mengatakan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan di Km 03,04 tersebut hingga mengakibatkan pengendara dan penumpang yang merupakan pasangan suami istri meninggal dunia, akibat pengemudi mobil Vitara yang dikemudikan FAM (25) warga Dolok Sanggul hilang kendali.
Dijelaskannya, FAM yang mengemudikan mobil Vitara datang dari arah Onanganjang menuju Dolok Sanggul, sedangkan sepeda motor yang dikendarai oleh korban, Sasmitro Simamora (33) dari Dolok Sanggul menuju Onanganjang.
Setiba di lokasi kejadian (TKP) dengan cuaca hujan dan gelap saat itu, FAM yang mengemudikan mobil Vitara dari Onanganjang tiba-tiba lepas kendali dan lari jalur.
Dimana, kepala mobil yang dikemudikan FAM ke arah ke Utara, sedangkan pantat mobil ke selatan.
Akhirnya, pantat mobil menabrak sepeda motor yang dikemudikan oleh Sasmitro yang datang dari arah Dolok Sanggul.
“Sesuai hasil olah TKP kami, pengemudi lepas kendali hingga pantat mobil menabrak sepeda motor yang dikendarai Sasmitro,” terang Henry didampingi Kanit Laka Bripka Yusril Simanjuntak di Dolok Sanggul, Selasa (31/10).
Usai tertabrak, pasangan suami istri ini pun terpental sejauh 3 meter kurang lebih. Sasmitro ditemukan dipinggir jalan, sedangkan istrinya bernama, Ika Elimart Silaban ke sawah.
Sementara itu, FAM, pengemudi mobil Vitara telah ditetapkan menjadi tersangka akibat kecelakaan tersebut.
Menurut Henry, FAM ditetapkan tersangka berdasarkan setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, dan pemeriksaan saksi-saksi serta gelar internal, dan observasi melalui CCTV di TKP. ” Pengemudi atas kelalaiannya kami sangkakan dengan pasal 310 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya. (des/azw)