27.8 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Pemkab Karo Bentuk Tim Pengawas WNA

KARO- Pemkab Karo akan membentuk tim koordinasi pengawas orang asing (SIPORA).  Pembentukan itu digagas atas tindak lanjut keputusan Menteri Kehakiman No. M-29.PR.07.04  Tahun 1981. Demikian terungkap setelah adanya pertemuan antara Wakil Bupati Karo Trekelin Berahmana SH dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan  Friment FS Aruan, Selasa (29/11).

Usai rapat tersebut, Trekelin mengatakan pengawasan orang asing di Karo, sebenarnya Bupati telah mengeluarkan Kep. Bupati Karo No. 800/118/ Kesbang/2011. Tapi, harapannya pada 2012 tim SIPORA ini bias ditampung dalam APBD  2012.

“Tim  SIPORA  sangat dibutuhkan di  daerah ini,  mengingat  Karo   merupakan satu daerah tujuan wisata (DTW) andalan Sumut, dan memiliki letak geografis sebagai kawasan lintasan. Masyarakatnya yang heterogen dipastikan membutuhkan pengawasan yang lebih melekat ,”  ucapnya.

Sementara itu,  Friment FS Aruan menyebutkan Karo  merupakan  daerah TK II pertama yang melakukan pembentukan, tim SIPORA.  Pasca pembentukan  SIPORA pihaknya akan dapat melakukan tukar menukar informasi terkait  keberadaan dan kegiatan warga Negara asing (WNA).

Berdasarkan data dari imigrasi Klas I Medan, orang asing di Karo sebanyak 24 orang dan memiliki izin tempat tinggal sementara. Dengan terdatanya WNA yang berasal dari Asia dan Eropa sebaiknya Imigrasi dan Pemkab terus mengawasi kegiatannya. (wan)

KARO- Pemkab Karo akan membentuk tim koordinasi pengawas orang asing (SIPORA).  Pembentukan itu digagas atas tindak lanjut keputusan Menteri Kehakiman No. M-29.PR.07.04  Tahun 1981. Demikian terungkap setelah adanya pertemuan antara Wakil Bupati Karo Trekelin Berahmana SH dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan  Friment FS Aruan, Selasa (29/11).

Usai rapat tersebut, Trekelin mengatakan pengawasan orang asing di Karo, sebenarnya Bupati telah mengeluarkan Kep. Bupati Karo No. 800/118/ Kesbang/2011. Tapi, harapannya pada 2012 tim SIPORA ini bias ditampung dalam APBD  2012.

“Tim  SIPORA  sangat dibutuhkan di  daerah ini,  mengingat  Karo   merupakan satu daerah tujuan wisata (DTW) andalan Sumut, dan memiliki letak geografis sebagai kawasan lintasan. Masyarakatnya yang heterogen dipastikan membutuhkan pengawasan yang lebih melekat ,”  ucapnya.

Sementara itu,  Friment FS Aruan menyebutkan Karo  merupakan  daerah TK II pertama yang melakukan pembentukan, tim SIPORA.  Pasca pembentukan  SIPORA pihaknya akan dapat melakukan tukar menukar informasi terkait  keberadaan dan kegiatan warga Negara asing (WNA).

Berdasarkan data dari imigrasi Klas I Medan, orang asing di Karo sebanyak 24 orang dan memiliki izin tempat tinggal sementara. Dengan terdatanya WNA yang berasal dari Asia dan Eropa sebaiknya Imigrasi dan Pemkab terus mengawasi kegiatannya. (wan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/