34 C
Medan
Saturday, July 27, 2024

Polres Labuhanbatu: Masyarakat Penentang PKS PT PPSP Berpotensi Dipidana

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO- Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernard L Malau melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Parlando Napitupulu mengimbau kelompok masyarakat yang menentang beroperasinya Pabrik Pengolahan Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. Pulau Padang Sawit Permai (PPSP) Pulau Padang, Rantau Utara terancam pidana. Khususnya, sebagaimana tertuang dalam UU No. 38 tahun 2004 pasal 63 ayat 1.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang jalan dipidana dengan penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 milyar,” urainya, Kamis 16 Mei 2024 di Rantaupapat.

Untuk menyampaikan informasi tersebut, Satuan Pembinaan Masyarakat Polres Labuhanbatu (Sat Binmas) melakukan pemasangan baliho di depan Posko milik sekelompok masyarakat penentang PT. PPSP.

Sekedar informasi, masyarakat Kelurahan Pulo Padang, Rantau Utara telah melakukan aksi penolakan kehadiran pabrik sejak awal. Aksi protes itu dilakukan dengan turun ke jalan secara berulang.

Masyarakat menuding pabrik sawit itu telah melanggar sejumlah aturan. Namun, upaya aksi protes mulai dari rapat dengar pendapat di DPRD Labuhanbatu dan kantor bupati. Tapi tidak ada hasilnya.

Masyarakat Pulo Padang juga sempat melakukan gugatan class action terkait dengan kehadiran pabrik sawit tersebut. Namun, peradilan memihak kepada perusahaan.

Belakangan, aksi masyarakat menghambat transportasi material olahan pabrik berupa buah sawit di jalan utama kian mengkhawatirkan. Warga menghadang lalu lintas dari dan ke kawasan tersebut. Potensi menyebabkan pidana tentang perlalulintasan. (fdh/han)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO- Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernard L Malau melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Parlando Napitupulu mengimbau kelompok masyarakat yang menentang beroperasinya Pabrik Pengolahan Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. Pulau Padang Sawit Permai (PPSP) Pulau Padang, Rantau Utara terancam pidana. Khususnya, sebagaimana tertuang dalam UU No. 38 tahun 2004 pasal 63 ayat 1.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang jalan dipidana dengan penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 milyar,” urainya, Kamis 16 Mei 2024 di Rantaupapat.

Untuk menyampaikan informasi tersebut, Satuan Pembinaan Masyarakat Polres Labuhanbatu (Sat Binmas) melakukan pemasangan baliho di depan Posko milik sekelompok masyarakat penentang PT. PPSP.

Sekedar informasi, masyarakat Kelurahan Pulo Padang, Rantau Utara telah melakukan aksi penolakan kehadiran pabrik sejak awal. Aksi protes itu dilakukan dengan turun ke jalan secara berulang.

Masyarakat menuding pabrik sawit itu telah melanggar sejumlah aturan. Namun, upaya aksi protes mulai dari rapat dengar pendapat di DPRD Labuhanbatu dan kantor bupati. Tapi tidak ada hasilnya.

Masyarakat Pulo Padang juga sempat melakukan gugatan class action terkait dengan kehadiran pabrik sawit tersebut. Namun, peradilan memihak kepada perusahaan.

Belakangan, aksi masyarakat menghambat transportasi material olahan pabrik berupa buah sawit di jalan utama kian mengkhawatirkan. Warga menghadang lalu lintas dari dan ke kawasan tersebut. Potensi menyebabkan pidana tentang perlalulintasan. (fdh/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/