26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Camat Pantailabu Bantah Pengutipan Rp3 Juta yang Dilakukan Pemkab

LUBUK PAKAM-Kecamatan Pantailabu membantah soal adanya tudingan pengutipan biaya bedah rumah sebesar Rp3 juta,  yang dilakukan Pemkab Deliserdang terkait program bedah rumah di Dusun Empat Desa Rantau Panjang Kabupaten Deliserdang.

Pernyataan tersebut disampaikan Camat Pantailabu, Ahmad Effendi Siregar S.Sos pada wartawan di ruang kerja Sekcam Kecamatan Pantailabu, Jumat (30/11) kemarin. ‘’ Tidak benar  bahwa pemkab kutip Rp3 juta pada warga dalam program bedah rumah yang diselenggarakan pemerintah kabupaten,’’ ujar Siregar.

Ahmad Siregar juga menyatakan bahwa dua pekan kedepan rumah ibu itu (Aiti) akan  kerjakan. ‘’Biasalah ada kesalahan komunikasi antar aparat desa kepada ibu Aiti. Karena tak benar Pemkab meminta uang sebesar Rp3 juta pada warga, program bedah rumah yang dicanangkan Bupati Deliserdang Amri Tambunan. Program bedah rumah itu melibatkan tiga pilar, yang melibatkan peran serta pengusaha, pemerintah dan masyarakat,” tegas Effendi Siregar.
Untuk itu sambung Efendi Siregar, pelaksanan perbaikan rumah ibu Aiti, akan menjadi perhatian khusus pemerintahan Kecamatan Pantailabu. Kembali ditegaskannya bahwa mereka tidak pernah melakukan pengutipan biaya untuk biaya tukang. Sehingga memberatkan bagi si pemilik rumah atau tanah.

Diakuinya biaya, material program bedah rumah itu dibantu Pemkab Deliserdang sebesar Rp5-6 juta. Dengan estimasi dengan biaya, mampu merenovasi rumah dengan ukuran 5X5 meter persegi.
Ditambahkanya, warga diperbolehkan menambahkan dananya untuk pelaksanan pembangunan rumahnya, sehingga ukuran rumah berubah. “Boleh saja warga yang rumahnya masuk program bedah rumah itu menambahkan biaya pembelian material,” terangnya.

Sementara itu Kepala Dusun 4 Desa Rantau Panjang Kecamatan Pantailabu, Manuli, membenarkan dirinya pernah diperintahkan Kepala Desa Rantau Panjang, Zulham untuk menyampaikan bahwa rumah Aiti masuk program bedah rumah.
“Saya bilang kepadanya, ada program bedah rumah berbiaya Rp5-6 juta. Tetapi itu hanya untuk biaya beli material bangunan. Kalau biaya tukang tak ada, usahakan sendirilah,” katanya saat dikonfirmasih Sumut Pos dihadapan Camat Pantailabu, Ahmad Efendi Siregar.

Terpisah Kepala Dinas Cipta Karya Pertambangan Pemkab Deliserdang, Abdul Haris Pane, dana pelaksanan program bedah rumah berasal dari dana sitimulus dari Dinas Cipta Karya Pertambangan.
“Warga yang rumahnya masuk program bedah rumah itu, tidak pernah dilibatkan soal pembiayan baik itu upah tukang maupun menyediakan makan atau teh manis sekalipun. Nah, disitulah peranan camat untuk mengorganisasi peranan tiga pilar itu untuk membiayanya,” tegasnya. (btr)

LUBUK PAKAM-Kecamatan Pantailabu membantah soal adanya tudingan pengutipan biaya bedah rumah sebesar Rp3 juta,  yang dilakukan Pemkab Deliserdang terkait program bedah rumah di Dusun Empat Desa Rantau Panjang Kabupaten Deliserdang.

Pernyataan tersebut disampaikan Camat Pantailabu, Ahmad Effendi Siregar S.Sos pada wartawan di ruang kerja Sekcam Kecamatan Pantailabu, Jumat (30/11) kemarin. ‘’ Tidak benar  bahwa pemkab kutip Rp3 juta pada warga dalam program bedah rumah yang diselenggarakan pemerintah kabupaten,’’ ujar Siregar.

Ahmad Siregar juga menyatakan bahwa dua pekan kedepan rumah ibu itu (Aiti) akan  kerjakan. ‘’Biasalah ada kesalahan komunikasi antar aparat desa kepada ibu Aiti. Karena tak benar Pemkab meminta uang sebesar Rp3 juta pada warga, program bedah rumah yang dicanangkan Bupati Deliserdang Amri Tambunan. Program bedah rumah itu melibatkan tiga pilar, yang melibatkan peran serta pengusaha, pemerintah dan masyarakat,” tegas Effendi Siregar.
Untuk itu sambung Efendi Siregar, pelaksanan perbaikan rumah ibu Aiti, akan menjadi perhatian khusus pemerintahan Kecamatan Pantailabu. Kembali ditegaskannya bahwa mereka tidak pernah melakukan pengutipan biaya untuk biaya tukang. Sehingga memberatkan bagi si pemilik rumah atau tanah.

Diakuinya biaya, material program bedah rumah itu dibantu Pemkab Deliserdang sebesar Rp5-6 juta. Dengan estimasi dengan biaya, mampu merenovasi rumah dengan ukuran 5X5 meter persegi.
Ditambahkanya, warga diperbolehkan menambahkan dananya untuk pelaksanan pembangunan rumahnya, sehingga ukuran rumah berubah. “Boleh saja warga yang rumahnya masuk program bedah rumah itu menambahkan biaya pembelian material,” terangnya.

Sementara itu Kepala Dusun 4 Desa Rantau Panjang Kecamatan Pantailabu, Manuli, membenarkan dirinya pernah diperintahkan Kepala Desa Rantau Panjang, Zulham untuk menyampaikan bahwa rumah Aiti masuk program bedah rumah.
“Saya bilang kepadanya, ada program bedah rumah berbiaya Rp5-6 juta. Tetapi itu hanya untuk biaya beli material bangunan. Kalau biaya tukang tak ada, usahakan sendirilah,” katanya saat dikonfirmasih Sumut Pos dihadapan Camat Pantailabu, Ahmad Efendi Siregar.

Terpisah Kepala Dinas Cipta Karya Pertambangan Pemkab Deliserdang, Abdul Haris Pane, dana pelaksanan program bedah rumah berasal dari dana sitimulus dari Dinas Cipta Karya Pertambangan.
“Warga yang rumahnya masuk program bedah rumah itu, tidak pernah dilibatkan soal pembiayan baik itu upah tukang maupun menyediakan makan atau teh manis sekalipun. Nah, disitulah peranan camat untuk mengorganisasi peranan tiga pilar itu untuk membiayanya,” tegasnya. (btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/