30.6 C
Medan
Saturday, June 15, 2024

KPU Karo Pastikan Pelaksanaan Pilkada Sesuai Prokes

KARO, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karo memastikan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo yang akan dilaksanakan serentak pada 9 Desember 2020 mendatang, dengan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 secara ketat. Ini diterapkan untuk menghindari klaster baru.

BIMTEK: Komisioner KPU Karo Divisi Teknis Penyelenggaraan Drs. Lotmin Ginting, pada kegiatan Bimbingan Tekhnis Bawaslu di Hotel Green Orri Berastagi, Kabupaten Karo, Sabtu (28/11).
BIMTEK: Komisioner KPU Karo Divisi Teknis Penyelenggaraan Drs. Lotmin Ginting, pada kegiatan Bimbingan Tekhnis Bawaslu di Hotel Green Orri Berastagi, Kabupaten Karo, Sabtu (28/11).

Hal ini ditegaskan Komisioner KPU Karo Divisi Teknis Penyelenggaraan Drs. Lotmin Ginting, saat menghadiri acara Bimbingan Tekhnis Bawaslu di Hotel Green Orri Berastagi Kabupaten Karo,Sabtu (28/11) malam.

Dikatakannya, ada beberapa kebiasaan baru yang wajib dilaksanakan oleh PPS, KPPS saat pemungutan suara dan calon pemilih yang akan datang ke TPS. Diantaranya menerapkan prokes mulai dari penyiapan tempat cuci tangan dan sabun di TPS, hand sanitizer, sarung tangan plastik untuk para pemilih untuk sekali pake, dan sarung tangan medis untuk KPPS.

“Bagi seluruh pemilih dan penyelenggara wajib memakai masker, penyediaan tempat sampah untuk menyimpan semua bekas pakai selama pencoblosan, penutup wajah (face shield) bagi penyelenggara, pengecekan suhu tubuh kepada semua pemilih, penyemprotan desinfektan di TPS. Selanjutnya penyediaan tinta tetes untuk pemilih, penggunaan baju helmut atau alat pelindung diri (APD) bagi petugas jika ada pemilih tiba tiba pingsan atau tidak sadarkan diri,” paparnya.

Sementara pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,3 bukan berarti sudah terpapar Corona bisa saja karena demam biasa atau yang lain, jadi jangan kita langsung memvonis apalagi menjauhi. Pemilih tidak mencelupkan jarinya ke tinta coblos seperti yang terjadi selama ini, tinta akan ditetes oleh petugas KPPS agar tidak terjadi penggunaan tinta yang sama untuk orang yang berbeda untuk mencegah penularan.

Pemilih juga diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk mengisi daftar hadir, setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dicek suhu tubuhnya. Jika suhunya di bawah standar, dibolehkan untuk mencoblos di TPS. Jika ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar (di atas suhu 37,3 derajat celsius), dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS, namun masih di lingkungan TPS. “Untuk kesehatan bersama kita mohon kerjasama dan kesadaran diri masing – masing agar pesta demokrasi berjalan dengan sukses dan terhindar dari Covid-19,” tutup Lotmin. (deo/han)

KARO, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karo memastikan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo yang akan dilaksanakan serentak pada 9 Desember 2020 mendatang, dengan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 secara ketat. Ini diterapkan untuk menghindari klaster baru.

BIMTEK: Komisioner KPU Karo Divisi Teknis Penyelenggaraan Drs. Lotmin Ginting, pada kegiatan Bimbingan Tekhnis Bawaslu di Hotel Green Orri Berastagi, Kabupaten Karo, Sabtu (28/11).
BIMTEK: Komisioner KPU Karo Divisi Teknis Penyelenggaraan Drs. Lotmin Ginting, pada kegiatan Bimbingan Tekhnis Bawaslu di Hotel Green Orri Berastagi, Kabupaten Karo, Sabtu (28/11).

Hal ini ditegaskan Komisioner KPU Karo Divisi Teknis Penyelenggaraan Drs. Lotmin Ginting, saat menghadiri acara Bimbingan Tekhnis Bawaslu di Hotel Green Orri Berastagi Kabupaten Karo,Sabtu (28/11) malam.

Dikatakannya, ada beberapa kebiasaan baru yang wajib dilaksanakan oleh PPS, KPPS saat pemungutan suara dan calon pemilih yang akan datang ke TPS. Diantaranya menerapkan prokes mulai dari penyiapan tempat cuci tangan dan sabun di TPS, hand sanitizer, sarung tangan plastik untuk para pemilih untuk sekali pake, dan sarung tangan medis untuk KPPS.

“Bagi seluruh pemilih dan penyelenggara wajib memakai masker, penyediaan tempat sampah untuk menyimpan semua bekas pakai selama pencoblosan, penutup wajah (face shield) bagi penyelenggara, pengecekan suhu tubuh kepada semua pemilih, penyemprotan desinfektan di TPS. Selanjutnya penyediaan tinta tetes untuk pemilih, penggunaan baju helmut atau alat pelindung diri (APD) bagi petugas jika ada pemilih tiba tiba pingsan atau tidak sadarkan diri,” paparnya.

Sementara pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,3 bukan berarti sudah terpapar Corona bisa saja karena demam biasa atau yang lain, jadi jangan kita langsung memvonis apalagi menjauhi. Pemilih tidak mencelupkan jarinya ke tinta coblos seperti yang terjadi selama ini, tinta akan ditetes oleh petugas KPPS agar tidak terjadi penggunaan tinta yang sama untuk orang yang berbeda untuk mencegah penularan.

Pemilih juga diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk mengisi daftar hadir, setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dicek suhu tubuhnya. Jika suhunya di bawah standar, dibolehkan untuk mencoblos di TPS. Jika ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar (di atas suhu 37,3 derajat celsius), dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS, namun masih di lingkungan TPS. “Untuk kesehatan bersama kita mohon kerjasama dan kesadaran diri masing – masing agar pesta demokrasi berjalan dengan sukses dan terhindar dari Covid-19,” tutup Lotmin. (deo/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/