29 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Dilarang Melintas di Jalan Amir Hamzah, Sopir Truk Galian C Minta Perlindungan Polisi

.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Sejumlah pengemudi yang tergabung dalam Perkumpulan Sopir Truk Angkutan Barang ‘Armada Jaya Deliserdang’ meminta perlindungan ke Polsek Tanjungmorawa. Pasalnya, mereka mendapat larangan untuk melintasi Jalan Amir Hamzah, Desa Bandar Labuhan, Tanjungmorawa.

Menurut para sopir, meski mereka telah mematuhi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mereka masih dilarang oleh sekelompok masyarakat untuk melintas di Jalan Amir Hamzah Desa Bandar Labuhan.

Akibatnya, mereka yang mengais rejeki untuk menafkahi keluarganya sebagai sopir truk terkendala.

Larangan itupun mereka sampaikan ke Polsek Tanjung Morawa melalui surat No. 03/AJDS/2019 tertanggal 31 Januari 2019.

Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa di Jalan Amir Hamzah Desa Bandar Labuhan, ada sekelompok masyarakat yang melakukan penyetopan terhadap truk bermuatan galian C. Sementara truk-truk bermuatan lainnya, yang diduga melebihi tonase dibiarkan melintas.

Sebelumnya, Kepala Desa Bandar Labuhan melalui surat No. 620.91/1401 tanggal 21 Desember 2018, pernah menyurati Kadis Perhubungan Deliserdang untuk meminta penjelasan tentang kelas Jalan Amir Hamzah, sekaligus rambu jalan dan Pita Kejut.

Surat itupun dibalas Kepala Dinas Perhubungan Deli Serdang melalui surat No. 551/92/PHB/2019 tanggal 25 Januari 2019 dan menjelaskan, bahwa Jalan Amir Hamzah Desa Bandar Labuhan merupakan jalan kelas III.

Dijelaskan juga, sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 19 ayat (2) huruf C menyebutkan bahwa jalan Kelas III yaitu Jalan Arteri, Kolektor, Lokal dan Lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, tinggi 3.500 milimeter dan muatan sumbu terberat 8 ton.

Dalam peraturan yang dibuat di Desa Bandar Labuhan, sepertinya mereka tidak berpedoman pada UU No. 22 Tahun 2009. Mereka membuat aturan sendiri dengan hanya berpedoman pada roda truk yang melintas, sesuai dengan plank yang mereka buat di jalan tersebut, yaitu “melarang Truk Roda 6/10 (truk Galian C) melintas di Jalan Desa Bandar Labuhan, harap dipatuhi dan dihormati”.

Kepala Desa Bandar Labuhan ketika dikonfirmasi tentang masalah pelarangan tersebut, mengatakan bahwa aturan yang mereka buat itu merupakan hasil keputusan rapat antara Kepala Desa, BPD, LKMD, Kepala Dusun dan Tokoh Masyarakat. (btr/han)

.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Sejumlah pengemudi yang tergabung dalam Perkumpulan Sopir Truk Angkutan Barang ‘Armada Jaya Deliserdang’ meminta perlindungan ke Polsek Tanjungmorawa. Pasalnya, mereka mendapat larangan untuk melintasi Jalan Amir Hamzah, Desa Bandar Labuhan, Tanjungmorawa.

Menurut para sopir, meski mereka telah mematuhi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mereka masih dilarang oleh sekelompok masyarakat untuk melintas di Jalan Amir Hamzah Desa Bandar Labuhan.

Akibatnya, mereka yang mengais rejeki untuk menafkahi keluarganya sebagai sopir truk terkendala.

Larangan itupun mereka sampaikan ke Polsek Tanjung Morawa melalui surat No. 03/AJDS/2019 tertanggal 31 Januari 2019.

Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa di Jalan Amir Hamzah Desa Bandar Labuhan, ada sekelompok masyarakat yang melakukan penyetopan terhadap truk bermuatan galian C. Sementara truk-truk bermuatan lainnya, yang diduga melebihi tonase dibiarkan melintas.

Sebelumnya, Kepala Desa Bandar Labuhan melalui surat No. 620.91/1401 tanggal 21 Desember 2018, pernah menyurati Kadis Perhubungan Deliserdang untuk meminta penjelasan tentang kelas Jalan Amir Hamzah, sekaligus rambu jalan dan Pita Kejut.

Surat itupun dibalas Kepala Dinas Perhubungan Deli Serdang melalui surat No. 551/92/PHB/2019 tanggal 25 Januari 2019 dan menjelaskan, bahwa Jalan Amir Hamzah Desa Bandar Labuhan merupakan jalan kelas III.

Dijelaskan juga, sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 19 ayat (2) huruf C menyebutkan bahwa jalan Kelas III yaitu Jalan Arteri, Kolektor, Lokal dan Lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, tinggi 3.500 milimeter dan muatan sumbu terberat 8 ton.

Dalam peraturan yang dibuat di Desa Bandar Labuhan, sepertinya mereka tidak berpedoman pada UU No. 22 Tahun 2009. Mereka membuat aturan sendiri dengan hanya berpedoman pada roda truk yang melintas, sesuai dengan plank yang mereka buat di jalan tersebut, yaitu “melarang Truk Roda 6/10 (truk Galian C) melintas di Jalan Desa Bandar Labuhan, harap dipatuhi dan dihormati”.

Kepala Desa Bandar Labuhan ketika dikonfirmasi tentang masalah pelarangan tersebut, mengatakan bahwa aturan yang mereka buat itu merupakan hasil keputusan rapat antara Kepala Desa, BPD, LKMD, Kepala Dusun dan Tokoh Masyarakat. (btr/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/