25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Kades Mangkir, Polisi Berang

LANGKAT- Upaya polisi mendapatkan keterangan pihak dianggap berkompeten dari persoalan dugaan alih fungsi lahan di Desa Pulau Sembilan Kecamatan Pangkalan Susu-Langkat sedikit terkendala, menyusul mangkirnya Kepala Desa setempat dari jadwal ditentukan.

Sejatinya, kades Pulau Sembilan memberikan keterangan, Jumat (1/3), sesuai surat panggilan polisi guna menjelaskan permasalahan lahan dimaksud. Menyusul adanya laporan pengaduan masyarakat, lokasi dimaksud sudah beralih fungsi dari hutan baka menjadi perkebunan kelapa sawit.
“Tidak jadi datang itu kadesnya, alasannya apa juga gak jelas. Pun begitu, surat kita layangkan kembali untuk panggilan kedua guna menjelaskan permasalahan di lahan dimaksud,” kata Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Rosyid Hartanto.

Menurut dia, keterangan Kades sangat dibutuhkan karena disinyalir memahami betul permasalahan lokasi. Nah, jika kemudian nantinya kades tetap mangkir dimintai penjelasan disebabkan berbagai hal atau kemungkinan berupaya menutup-nutupi keadaan sebenarnya maka polisi akan menentukan sikap.

Polisi dalam hal ini, sambung Rosyid, membutuhkan keterangan pihak terkait seperti Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) maupun Bappeda Pemkab Langkat selain kades Pulau Sembilan. Sampai sejauh ini, pejabat Diskanla sudah memberikan penjelasan atau keterangan yang membantu polisi terkait lahan dimaksud dan pejabat dari Bappeda belum memberikan keterangan karena sedang ke lokasi itu.

“Kalau saja kita sudah mendapatkan sekaligus merangkumkan keterangan, tidak tertutup kemungkinan segera ditetapkan tersangkanya. Makanya, heran juga ni kades apa alasannya ga mau datang,” beber Rosyid.

Penanganan kasus perambahan sekaligus alihfungsi ratusan hektar hutan pantai di Desa Pulau Sembilan menjadi kebun sawit dilakukan Polres Langkat, disebutkan dia, tidak lagi sekadar melakukan tindakan preventif  tetapi melakukan tindakan hukum terhadap siapa saja yang bersalah.
Mengenai informasi hutan pantai dialihfungsikan itu merupakan areal penggunaan lain (APL), Rosyid mengatakan jikapun demikian, semua alihfungsi hutan pantai ada aturannya. Namun dalam pengecekan di lokasi serta keterangan diperoleh polisi, hutan dialihfungsikan itu dulunya merupakan kawasan tempat mencari ikan bukan bekas tambak intensif. (jie)

LANGKAT- Upaya polisi mendapatkan keterangan pihak dianggap berkompeten dari persoalan dugaan alih fungsi lahan di Desa Pulau Sembilan Kecamatan Pangkalan Susu-Langkat sedikit terkendala, menyusul mangkirnya Kepala Desa setempat dari jadwal ditentukan.

Sejatinya, kades Pulau Sembilan memberikan keterangan, Jumat (1/3), sesuai surat panggilan polisi guna menjelaskan permasalahan lahan dimaksud. Menyusul adanya laporan pengaduan masyarakat, lokasi dimaksud sudah beralih fungsi dari hutan baka menjadi perkebunan kelapa sawit.
“Tidak jadi datang itu kadesnya, alasannya apa juga gak jelas. Pun begitu, surat kita layangkan kembali untuk panggilan kedua guna menjelaskan permasalahan di lahan dimaksud,” kata Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Rosyid Hartanto.

Menurut dia, keterangan Kades sangat dibutuhkan karena disinyalir memahami betul permasalahan lokasi. Nah, jika kemudian nantinya kades tetap mangkir dimintai penjelasan disebabkan berbagai hal atau kemungkinan berupaya menutup-nutupi keadaan sebenarnya maka polisi akan menentukan sikap.

Polisi dalam hal ini, sambung Rosyid, membutuhkan keterangan pihak terkait seperti Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) maupun Bappeda Pemkab Langkat selain kades Pulau Sembilan. Sampai sejauh ini, pejabat Diskanla sudah memberikan penjelasan atau keterangan yang membantu polisi terkait lahan dimaksud dan pejabat dari Bappeda belum memberikan keterangan karena sedang ke lokasi itu.

“Kalau saja kita sudah mendapatkan sekaligus merangkumkan keterangan, tidak tertutup kemungkinan segera ditetapkan tersangkanya. Makanya, heran juga ni kades apa alasannya ga mau datang,” beber Rosyid.

Penanganan kasus perambahan sekaligus alihfungsi ratusan hektar hutan pantai di Desa Pulau Sembilan menjadi kebun sawit dilakukan Polres Langkat, disebutkan dia, tidak lagi sekadar melakukan tindakan preventif  tetapi melakukan tindakan hukum terhadap siapa saja yang bersalah.
Mengenai informasi hutan pantai dialihfungsikan itu merupakan areal penggunaan lain (APL), Rosyid mengatakan jikapun demikian, semua alihfungsi hutan pantai ada aturannya. Namun dalam pengecekan di lokasi serta keterangan diperoleh polisi, hutan dialihfungsikan itu dulunya merupakan kawasan tempat mencari ikan bukan bekas tambak intensif. (jie)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/