22.8 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Kendalikan Penyebaran Covid-19: Pemkab Langkat Berlakukan PKM

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Dalam upaya pengendalian dan pemutusan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Langkat No.4 tahun 2021 pada 17 Februari 2021.

Kadis Kominfo Langkat, H.Syahmadi. ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS

Peraturan Bupati Langkat tersebut terkait perubahan atas Perbup No.39 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Perubahan ini untuk memaksimalkan penerapan prokes Covid-19,”kata Kadis Kominfo Langkat, H.Syahmadi, di ruang kerjanya, Stabat, Senin (1/3)

Kadis Kominfo menjelaskan, perubahan pada Pasal I ketentuan Pasal 5 diubah, di antara ayat (I) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat (la), sehingga berbunyi sebagai berikut.

Pasal 5 (I) setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara kegiatan, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum di wilayah daerah, wajib melakukan dan mematuhi prokes bagi masyarakat, dan memfasilitasi pelaksanaan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lingkungannya.

“Tambahannya, ayat (la) Penyelenggara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, kegiatan hajatan, pernikahan, khitanan, acara adat, syukuran, penyelenggaraan pengurusan jenazah, ulang tahun, seminar, pertemuan atau kegiatan sejenisnya.”imbuhnya

Kemudian, sambung Kadis Kominfo, pada ayat (2) tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l), terang Kadis Kominfo meliputi, a. perkantoran, tempat kerja, usaha, dan industry, b.sekolah, institusi pendidikan lainnya, c.tempat ibadah, d.stasiun, terminal, pelabuhan, e.transportasi umum, f. kendaraan pribadi, g.toko, pasar modern, dan pasar tradisional, h.apotek dan toko obat, i.warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran, j.pedagang kaki limadan lapak jajanan, k.perhotelan dan penginapan lain yang sejenis, l.tempat pariwisata, m.tempat hiburan, karaoke, diskotik, n.fasilitas pelayanan kesehatan. o.area publik atau tempat, fasilitas umum lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa, p.gedung, ruangan tempat pelaksanaan kegiatan sejenisnya.

Kadis Kominfo juga mengatakan pada ayat (3) prokes bagi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (I) adalah,

a.memastikan karyawan, pengunjung tempat dan fasilitas umum telah melakukan dan mematuhi Prokes, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
b.sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.
c.penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (handsanitizer).
d.upaya penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungannya.
e.upaya pengaturan jaga jarak.
f.pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala.
g.penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya pengendalian Covid-19.
h.fasilitasi dalam deteksi dini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran pengendalian cCvid 19.
i. Pembatasan waktu kegiatan, pelaksanaan dilakukan dalam waktu yang singkat yaitu hingga pukul 18.00 wib, sedangkan dan jumlah kapasitas peserta, tamu, pengunjung, pekerja sebesar 50 persen dari kapasitas gedung, ruangan, tempat pelaksanaan kegiatan sejenisnya.

Kadis Kominfo juga memaparkan, pada ayat (4) upaya penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, dilakukan dengan menyediakan petugas dan alat pengukur suhu badan (thermogun) pada pintu masuk tempat dan fasilitas umum.

Sedangkan pada ayat (5), setiap pimpinan, pemilik usaha atau pelaku usaha, pengelola, penyelenggara kegiatan, wajib memiliki rekomendasi izin penyelenggaraan kegiatan dengan Protkes, yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Camat, setelah melaporkan ke petugas kesehatan dan keamanan yang bertanggung jawab di wilayah kerjanya serta mendokumentasikannya secara tertulis.

Terakhir, pada pasal 11, dinyatakan Perbup mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Perbup dengan penempatannya. (yas)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Dalam upaya pengendalian dan pemutusan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Langkat No.4 tahun 2021 pada 17 Februari 2021.

Kadis Kominfo Langkat, H.Syahmadi. ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS

Peraturan Bupati Langkat tersebut terkait perubahan atas Perbup No.39 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Perubahan ini untuk memaksimalkan penerapan prokes Covid-19,”kata Kadis Kominfo Langkat, H.Syahmadi, di ruang kerjanya, Stabat, Senin (1/3)

Kadis Kominfo menjelaskan, perubahan pada Pasal I ketentuan Pasal 5 diubah, di antara ayat (I) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat (la), sehingga berbunyi sebagai berikut.

Pasal 5 (I) setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara kegiatan, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum di wilayah daerah, wajib melakukan dan mematuhi prokes bagi masyarakat, dan memfasilitasi pelaksanaan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lingkungannya.

“Tambahannya, ayat (la) Penyelenggara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, kegiatan hajatan, pernikahan, khitanan, acara adat, syukuran, penyelenggaraan pengurusan jenazah, ulang tahun, seminar, pertemuan atau kegiatan sejenisnya.”imbuhnya

Kemudian, sambung Kadis Kominfo, pada ayat (2) tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l), terang Kadis Kominfo meliputi, a. perkantoran, tempat kerja, usaha, dan industry, b.sekolah, institusi pendidikan lainnya, c.tempat ibadah, d.stasiun, terminal, pelabuhan, e.transportasi umum, f. kendaraan pribadi, g.toko, pasar modern, dan pasar tradisional, h.apotek dan toko obat, i.warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran, j.pedagang kaki limadan lapak jajanan, k.perhotelan dan penginapan lain yang sejenis, l.tempat pariwisata, m.tempat hiburan, karaoke, diskotik, n.fasilitas pelayanan kesehatan. o.area publik atau tempat, fasilitas umum lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa, p.gedung, ruangan tempat pelaksanaan kegiatan sejenisnya.

Kadis Kominfo juga mengatakan pada ayat (3) prokes bagi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (I) adalah,

a.memastikan karyawan, pengunjung tempat dan fasilitas umum telah melakukan dan mematuhi Prokes, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
b.sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.
c.penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (handsanitizer).
d.upaya penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungannya.
e.upaya pengaturan jaga jarak.
f.pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala.
g.penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya pengendalian Covid-19.
h.fasilitasi dalam deteksi dini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran pengendalian cCvid 19.
i. Pembatasan waktu kegiatan, pelaksanaan dilakukan dalam waktu yang singkat yaitu hingga pukul 18.00 wib, sedangkan dan jumlah kapasitas peserta, tamu, pengunjung, pekerja sebesar 50 persen dari kapasitas gedung, ruangan, tempat pelaksanaan kegiatan sejenisnya.

Kadis Kominfo juga memaparkan, pada ayat (4) upaya penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, dilakukan dengan menyediakan petugas dan alat pengukur suhu badan (thermogun) pada pintu masuk tempat dan fasilitas umum.

Sedangkan pada ayat (5), setiap pimpinan, pemilik usaha atau pelaku usaha, pengelola, penyelenggara kegiatan, wajib memiliki rekomendasi izin penyelenggaraan kegiatan dengan Protkes, yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Camat, setelah melaporkan ke petugas kesehatan dan keamanan yang bertanggung jawab di wilayah kerjanya serta mendokumentasikannya secara tertulis.

Terakhir, pada pasal 11, dinyatakan Perbup mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Perbup dengan penempatannya. (yas)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/