30.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Kades Halamona Diduga Korupsi Dana Desa

Foto:Famo Telaubanua/Sumut Pos
Saat Tim Inspektorat Melakukan Pemeriksaan Fisik Rabat Beton dan TPT ( Tembok Penahanan Tanah ) di Desa Halamona.

NIAS BARAT, SUMUTPOS.CO -Kepala Desa Halamona, Mohammaddiyah Maruao bersama dua kroninya diduga kuat mengkorupsi dana desa (DD) tahun 2016. Itu diketahui dari hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Kabupaten Nias Barat. Tim menemukan kerugian negara sebesar Rp315.957.168.

“Tim dari Inspektorat Kabupaten Nias Barat sudah melakukan pemeriksaan berulang. Hasilnya ditemukan kerugian negara,” ujar sumber sembari meminta namanya tidak dicantum di Jalan Soekarno-Hatta, Selasa (23/1) siang.

Tim yang melakukan pemeriksaan terdiri dari Kabag Kasubag Program dan Keuangan Nias Barat Tasondra Daeli (Ketua), Herman Josep Lahagu SH (Anggota) dan Iman Jaya Daeli SH (Anggota).

Sumber menyebut, pemeriksaan dilakukan tanggal 28 hingga 30 November 2017. Hasil pemeriksaan, Kades Halamona tidak sendiri melakukan tindak pidana korupsi itu.

Ada dua orang lagi yang terlibat. Keduanya, Sekretaris Desa Khairil Yaslim  Maruao dan Bendahara Desa Erni Fitria Waruwu.

“Sewaktu diperiksa, diketahui ada banyak kegiatan (bersumber dari dana desa) yang belum dilakukan. Nah, SPJ (Surat Pertanggungjawaban) mereka palsukan,” beber sumber kepada Sumut Pos.

“Kita minta kepada inspektorat agar kasus ini secepatnya dilaporkan ke Kejaksaan. Agar cepat ditangani dan diberi sanksi hukum. Karena sepertinya akan ada oknum lain yang akan bermain untuk mengaburkan kasus ini,” pungkas pria berpostur kurus itu.

Sementara, Inspektur Kabupaten Nias Barat, Mareko Zebua SH tidak berada di kantornya saat akan dikonfirmasi.

“Belum ada masuk kantor pak,” kata seorang staf saat Sumut Pos menyambangi kantor Mareko Zebua, Selasa (23/1).

Ketika coba dikonfirmasi via WhatsApp, Mareko Zebua tidak bersedia menjawab. Hingga berita ini diturunkan, Mareko Zebua tidak kunjung menjawab konfirmasi.

Masyarakat Desa Halamona, Tebenifati  Maruao meminta agar Inspektur Kabupaten Nias Barat agar hasil pemeriksaan Tim Inspektorat segara dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Kita juga meminta agar dana desa yang sudah ditarik tanggal 18 Desember 2017 segera dikemnalikan ke kas desa. Karena masa jabatan Mohammaddiyah Maruao telah berakhir tanggal 5 desember 2017,” ungkapnya.

“Pada pemilihan kepala desa berikutnya, Mohammaddiyah Maruao menang lagi. Dan dia baru dilantik pada 29 Desember 2017. Jadi sebernarnya Mohammaddiyah Maruao tidak bisa seenaknya mengambil uang negara itu,” tukasnya.

Selain itu, sebelum menarik dana desa, Mohammaddiyah Maruao tidak melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan masyarakat dan BPD Halamona.

“Semua kegiatan belum ada yang terlaksana,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Kapolsek Sirombu AKP S Tampubolon turut mengawal pemeriksaan awal oleh tim inspektorat di Desa Halamona, beberapa waktu lalu. Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), awak media dan masyarakat Desa Halamona turut menyaksikan pemeriksaan tersebut.(mag-9/ala)

Foto:Famo Telaubanua/Sumut Pos
Saat Tim Inspektorat Melakukan Pemeriksaan Fisik Rabat Beton dan TPT ( Tembok Penahanan Tanah ) di Desa Halamona.

NIAS BARAT, SUMUTPOS.CO -Kepala Desa Halamona, Mohammaddiyah Maruao bersama dua kroninya diduga kuat mengkorupsi dana desa (DD) tahun 2016. Itu diketahui dari hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Kabupaten Nias Barat. Tim menemukan kerugian negara sebesar Rp315.957.168.

“Tim dari Inspektorat Kabupaten Nias Barat sudah melakukan pemeriksaan berulang. Hasilnya ditemukan kerugian negara,” ujar sumber sembari meminta namanya tidak dicantum di Jalan Soekarno-Hatta, Selasa (23/1) siang.

Tim yang melakukan pemeriksaan terdiri dari Kabag Kasubag Program dan Keuangan Nias Barat Tasondra Daeli (Ketua), Herman Josep Lahagu SH (Anggota) dan Iman Jaya Daeli SH (Anggota).

Sumber menyebut, pemeriksaan dilakukan tanggal 28 hingga 30 November 2017. Hasil pemeriksaan, Kades Halamona tidak sendiri melakukan tindak pidana korupsi itu.

Ada dua orang lagi yang terlibat. Keduanya, Sekretaris Desa Khairil Yaslim  Maruao dan Bendahara Desa Erni Fitria Waruwu.

“Sewaktu diperiksa, diketahui ada banyak kegiatan (bersumber dari dana desa) yang belum dilakukan. Nah, SPJ (Surat Pertanggungjawaban) mereka palsukan,” beber sumber kepada Sumut Pos.

“Kita minta kepada inspektorat agar kasus ini secepatnya dilaporkan ke Kejaksaan. Agar cepat ditangani dan diberi sanksi hukum. Karena sepertinya akan ada oknum lain yang akan bermain untuk mengaburkan kasus ini,” pungkas pria berpostur kurus itu.

Sementara, Inspektur Kabupaten Nias Barat, Mareko Zebua SH tidak berada di kantornya saat akan dikonfirmasi.

“Belum ada masuk kantor pak,” kata seorang staf saat Sumut Pos menyambangi kantor Mareko Zebua, Selasa (23/1).

Ketika coba dikonfirmasi via WhatsApp, Mareko Zebua tidak bersedia menjawab. Hingga berita ini diturunkan, Mareko Zebua tidak kunjung menjawab konfirmasi.

Masyarakat Desa Halamona, Tebenifati  Maruao meminta agar Inspektur Kabupaten Nias Barat agar hasil pemeriksaan Tim Inspektorat segara dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Kita juga meminta agar dana desa yang sudah ditarik tanggal 18 Desember 2017 segera dikemnalikan ke kas desa. Karena masa jabatan Mohammaddiyah Maruao telah berakhir tanggal 5 desember 2017,” ungkapnya.

“Pada pemilihan kepala desa berikutnya, Mohammaddiyah Maruao menang lagi. Dan dia baru dilantik pada 29 Desember 2017. Jadi sebernarnya Mohammaddiyah Maruao tidak bisa seenaknya mengambil uang negara itu,” tukasnya.

Selain itu, sebelum menarik dana desa, Mohammaddiyah Maruao tidak melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan masyarakat dan BPD Halamona.

“Semua kegiatan belum ada yang terlaksana,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Kapolsek Sirombu AKP S Tampubolon turut mengawal pemeriksaan awal oleh tim inspektorat di Desa Halamona, beberapa waktu lalu. Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), awak media dan masyarakat Desa Halamona turut menyaksikan pemeriksaan tersebut.(mag-9/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/