31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Masih Sengketa Pilkada di MK, Labuhanbatu, Labusel, & Samosir Butuh Pj Kada

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang sengketa Pilkada masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi hingga Maret, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, dan Kabupaten Samosir dinilai membutuhkan penjabat (Pj) kepala daerah. Karena seorang Plh (pelaksana harian) Bupati tidak akan bisa mengambil kebijakan strategis.

“Tiga daerah itu ‘kan masih berlanjut sengketanya. Menurut jadwal di MK, akan sampai akhir Maret ini juga putusannya. Makanya ini kami (Pemprov Sumut) segera usulkan penjabat (Pj) bupatinya ke Kementerian Dalam Negeri,” kata Kepala Bagian Otonomi Daerah pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu, Ahmad Rasyid Ritonga menjawab Sumut Pos, Senin (1/3).

Sejauh ini, di tiga kabupaten dimaksud, tugas dan wewenang kepala daerah diemban oleh masing-masing sekretaris daerah sebagai pelaksana harian. Menurut Rasyid, posisi Plh bupati tidak memiliki kekuatan dalam mengambil kebijakan urgen dalam sistem pemerintahan.

“Plh nggak bisa mengambil kebijakan strategis. Sementara ada hal-hal penting yang akan disahkan seperti APBD, LKPJ, dan perubahan-perubahan lainnya yang harus dilakukan seorang Pj bupati,” katanya.

Selain dari pejabat eselon II Pemprov Sumut, skema pengisian Pj kepala daerah ini bisa juga diambil melalui pejabat Kemendagri. Begitupun, Pemprovsu tetap melakukan usulan dari pejabat eselon II untuk pengisian Pj ini ke pemerintah pusat. Satu daerah akan diusulkan tiga nama pejabat eselon II.

“Tetap nanti yang menentukan Kemendagri. Kami hanya sebatas usulan saja. Namun bisa juga diisi dari pejabat pusat untuk pengisian Pj bupati tersebut,” pungkasnya.

Diketahui, akhir masa jabatan (AMJ) 14 bupati/wali kota di Sumut berakhir pada 17 Februari 2021. Di mana sebelumnya antara lain terdapat tujuh daerah yang bersengketa di MK yakni Medan, Asahan, Tanjungbalai, Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, Tapanuli Selatan, dan Samosir.

Untuk Binjai, Serdang Bedagai, Labuhan Batu Utara, Sibolga, Humbang Hasundutan, Toba, dan Pakpak Bharat, hasil pilkadanya tidak sampai bersengketa di MK. Sedangkan daerah yang AMJ bupati/wali kotanya pada April 2021 yakni Simalungun, Karo, Gunung Sitoli, Nias, Nias Barat, Nias Utara, dan Nias Selatan. (prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang sengketa Pilkada masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi hingga Maret, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, dan Kabupaten Samosir dinilai membutuhkan penjabat (Pj) kepala daerah. Karena seorang Plh (pelaksana harian) Bupati tidak akan bisa mengambil kebijakan strategis.

“Tiga daerah itu ‘kan masih berlanjut sengketanya. Menurut jadwal di MK, akan sampai akhir Maret ini juga putusannya. Makanya ini kami (Pemprov Sumut) segera usulkan penjabat (Pj) bupatinya ke Kementerian Dalam Negeri,” kata Kepala Bagian Otonomi Daerah pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu, Ahmad Rasyid Ritonga menjawab Sumut Pos, Senin (1/3).

Sejauh ini, di tiga kabupaten dimaksud, tugas dan wewenang kepala daerah diemban oleh masing-masing sekretaris daerah sebagai pelaksana harian. Menurut Rasyid, posisi Plh bupati tidak memiliki kekuatan dalam mengambil kebijakan urgen dalam sistem pemerintahan.

“Plh nggak bisa mengambil kebijakan strategis. Sementara ada hal-hal penting yang akan disahkan seperti APBD, LKPJ, dan perubahan-perubahan lainnya yang harus dilakukan seorang Pj bupati,” katanya.

Selain dari pejabat eselon II Pemprov Sumut, skema pengisian Pj kepala daerah ini bisa juga diambil melalui pejabat Kemendagri. Begitupun, Pemprovsu tetap melakukan usulan dari pejabat eselon II untuk pengisian Pj ini ke pemerintah pusat. Satu daerah akan diusulkan tiga nama pejabat eselon II.

“Tetap nanti yang menentukan Kemendagri. Kami hanya sebatas usulan saja. Namun bisa juga diisi dari pejabat pusat untuk pengisian Pj bupati tersebut,” pungkasnya.

Diketahui, akhir masa jabatan (AMJ) 14 bupati/wali kota di Sumut berakhir pada 17 Februari 2021. Di mana sebelumnya antara lain terdapat tujuh daerah yang bersengketa di MK yakni Medan, Asahan, Tanjungbalai, Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, Tapanuli Selatan, dan Samosir.

Untuk Binjai, Serdang Bedagai, Labuhan Batu Utara, Sibolga, Humbang Hasundutan, Toba, dan Pakpak Bharat, hasil pilkadanya tidak sampai bersengketa di MK. Sedangkan daerah yang AMJ bupati/wali kotanya pada April 2021 yakni Simalungun, Karo, Gunung Sitoli, Nias, Nias Barat, Nias Utara, dan Nias Selatan. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/