26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Terkait Pencopotan Kepala BKD Binjai, Sekdako: Jangan Dijadikan Polemik

ilustrasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pencopotan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Binjai, Amir Hamzah oleh Wali Kota HM Idaham, menuai beragam komentar miring.

Pun begitu, Sekretaris Daerah Kota Binjai, M Mahfullah Daulay menegaskan, pencopotan terhadap Amir Hamzah sudah sah dan mengedepankan profesionalitas dan proposional, serta mengacu pada peraturan yang berlaku.

Peraturan tersebut sudah diatur dalam undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai, Sumpah Janji Jabatan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kota Binjai Nomor : ITKO.02/LHP.K/2020/Rhs tanggal 10 Februari 2020.

Selain itu, Mahfullah menegaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara hingga Kemendagri. Dari koordinasi ini, disimpul kalau penindakan yang dilakukan terhadap Amir Hamzah tidak bertentangan dengan Surat Edaran Mendagri No 273/487/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan terhadap Pelaksanaan Pemilihan Pilkada Serentak tahun 2020.

“Dalam hal pencopotan jabatan ini punya dasar dan juga sudah dikoordinasikan dengan KASN, BKN dan Mendagri,” ujar Mahfullah, Rabu (1/4).

Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Binjai menilai, pemberhentian dari suatu jabatan adalah hal yang biasa. Dia meminta, hal ini agar tidak dijadikan polemik.

Sebagai Kepala BKD, Sekda juga menilai, tentu yang bersangkutan memahami tentang Undang-Undang yang berkaitan dengan netralitas ASN. Dan, jika melanggar ketentuan maka ada hukuman yang akan diberikan.

“Kami meyakini bahwa saudara Amir mengerti prosedur itu dan dia memang sudah menjalani proses itu,” jelas Sekda.

Dia menambahkan, apabila ASN merasa keberatan terhadap hukuman yang dijatuhkan dapat menempuh jalur yang lain. “Nah, ditunggu untuk jalur yang mau ditempuh. Yang pasti, pemerintah kota melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.

Diketahui Amir Hamzah sudah mengantongi dukungan dari DPP Partai Golkar untuk maju dalam pesta demokrasi 2020 ini. Amir menjadi Calon Wakil Wali Kota Binjai, yang akan berpasangan dengan H Juliadi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Binjai, Amir Hamzah diperiksa Inspektorat karena yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai bakal calon wali kota periode 2021-2024. Namun, sikap yang dilakukan Amir mendapat perhatian dari masyarakat. Karenanya, Pemerintah Kota Binjai merespon hal tersebut dengan meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. (ted/han)

ilustrasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pencopotan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Binjai, Amir Hamzah oleh Wali Kota HM Idaham, menuai beragam komentar miring.

Pun begitu, Sekretaris Daerah Kota Binjai, M Mahfullah Daulay menegaskan, pencopotan terhadap Amir Hamzah sudah sah dan mengedepankan profesionalitas dan proposional, serta mengacu pada peraturan yang berlaku.

Peraturan tersebut sudah diatur dalam undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai, Sumpah Janji Jabatan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kota Binjai Nomor : ITKO.02/LHP.K/2020/Rhs tanggal 10 Februari 2020.

Selain itu, Mahfullah menegaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara hingga Kemendagri. Dari koordinasi ini, disimpul kalau penindakan yang dilakukan terhadap Amir Hamzah tidak bertentangan dengan Surat Edaran Mendagri No 273/487/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan terhadap Pelaksanaan Pemilihan Pilkada Serentak tahun 2020.

“Dalam hal pencopotan jabatan ini punya dasar dan juga sudah dikoordinasikan dengan KASN, BKN dan Mendagri,” ujar Mahfullah, Rabu (1/4).

Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Binjai menilai, pemberhentian dari suatu jabatan adalah hal yang biasa. Dia meminta, hal ini agar tidak dijadikan polemik.

Sebagai Kepala BKD, Sekda juga menilai, tentu yang bersangkutan memahami tentang Undang-Undang yang berkaitan dengan netralitas ASN. Dan, jika melanggar ketentuan maka ada hukuman yang akan diberikan.

“Kami meyakini bahwa saudara Amir mengerti prosedur itu dan dia memang sudah menjalani proses itu,” jelas Sekda.

Dia menambahkan, apabila ASN merasa keberatan terhadap hukuman yang dijatuhkan dapat menempuh jalur yang lain. “Nah, ditunggu untuk jalur yang mau ditempuh. Yang pasti, pemerintah kota melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.

Diketahui Amir Hamzah sudah mengantongi dukungan dari DPP Partai Golkar untuk maju dalam pesta demokrasi 2020 ini. Amir menjadi Calon Wakil Wali Kota Binjai, yang akan berpasangan dengan H Juliadi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Binjai, Amir Hamzah diperiksa Inspektorat karena yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai bakal calon wali kota periode 2021-2024. Namun, sikap yang dilakukan Amir mendapat perhatian dari masyarakat. Karenanya, Pemerintah Kota Binjai merespon hal tersebut dengan meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/