MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemegang saham dan mantan Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) periode tahun 2008 – 2014, Musa Rajekshah alias Ijeck kembali menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Sumut, Kamis (2/5). Ia diperiksa masih terkait kasus alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Langkat.
Musa Rajekshah yang merupakan Wagub Sumut ini tiba di Mapolda Sumut, sekitar pukul 15.15 WIB. Menggunakan baju batik ungu, ia langsung memasuki gedung Ditreskrimsus Poldasu. Namun tak lama di ruang penyelidikan, wakil Gubernur Sumut itu pun kembali keluar untuk melaksanakan ibadah salat di mesjid Poldasu.
Usai salat, ia pun melemparkan senyum kepada awak media. Saat disinggung mengenai pemeriksaan yang dilakukan padanya, pria yang kerap dipanggil Ijeck itu mengaku jika pemeriksaan dirinya masih terkait kasus alih fungsi hutan lindung di Langkat
“Dipanggil ya datang. Iya, sebagai saksi,” ungkapnya kepada wartawan.
Selain itu, saat ditanyakan persiapannya untuk menjalani pemeriksaan, ia kembali melempar senyum. Begitu pula, saat ditanyakan apakah dirinya membawa berkas-berkas pendukung untuk pemeriksaan, ia menjawab singkat. “Tidak ada,” ujarnya
Disinggung apakah pemeriksaan dirinya ada terkait kasus lain seperti pembangunan ruang VIP Kualanamu dan sarang walet di Kabupaten Madina, ia menganulir hal itu. “Tidak, masih kasus yang ini (alih fungsi hutan lindung di Langkat),” katanya sambil masuk ke ruang penyidik.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto yang ditemui, tidak mengetahui jika Musa Rajekshah kembali menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Poldasu. “Saya belum tahu kalau diperiksa. Coba tanyakan ke Dirkrimsus saja,” ucapnya.
Dirreskrimsus Poldasu Kombes Pol Rony Santama ketika dikonfirmasi mengaku, status Ijeck masih sebagai saksi. “Yang bersangkutan sudah selesai diperiksa (pukul 19.00 WIB). Statusnya masih saksi,” kata dia.
Ditanya apakah orang nomor dua di Pemprov Sumut itu akan diperiksa lagi, Rony mengaku belum bisa memastikannya. “Tergantung penyidikan nanti,” ucap dia.
Seperti diketahui, Ijeck sebelumnya juga pernah diperiksa Ditreskrimsus Poldasu, Kamis (7/2), terkait perkara kasus fungsi hutan lindung di Langkat yang menjerat Direktur PT ALAM (saat ini) Musa Idishah alias Dodi. Saat itu, Ia diperiksa selama 11,5 jam. (dvs)