26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sidang Korupsi Banjir Bandang Bahorok

Terdakwa Memperkaya Diri Sendiri

MEDAN- Terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana banjir bandang Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Drs Taufik, digelarĀ  perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (1/6).

Sidang perdana yang digelar tersebut, dipimpin ketua majelis hakim Erwin Malau SH, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba SH. Terdakwa Taufik, mantan Kepala Pengelola Keuangan Kabupaten Langkat, diduga telah melakukan penyelewengan yang merugikan negara hingga Rp1,7 milyar.

Dalam dakwaanya, JPU Rehulina Purba, menuding Taufik, pada masa kepemimpinanya sebagai Kepala Pengelola Keuangan Kabupaten Langkat 2007, telah melakukan korporasi dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan menyalahgunakan dana penanggulangan bencana alam wisata Bukit Lawang hingga merugikan negara Rp1,7 miliar.

ā€œPenyalahgunaan dana dilakukan terdakwa Drs Taufik, secara bersama-sama, dengan mengeluarkan surat pencairan dana tanpa melakukan pembahasan terlebih dahulu pada tahun 2007, yang diberikan padaĀ  Richard Awir Direktur CV. Suria Nusantara Indah sebesar Rp1,7 miliar secara tunai dan melalui rekening Richard Awir. Atas dasar tersebut, terdakwa Drs Taufik telah melanggar Pasal 2 No 18 Tahun 1999 yo pasal 20 Tahun 2011 tentang memperkaya diri sendiri dan berkorporasi dengan orang lain,ā€ kata Rehulina saat membacakan dakwaan Taufik.

Sementara itu, Drs Taufik melalui Kuasa Hukumnya Berlin Purba, setelah mendengarkan dakwaan JPU akan melakukan eksepsi (keberatan) yang dijadwalkan pada sidang Rabu depan. (rud)

Terdakwa Memperkaya Diri Sendiri

MEDAN- Terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana banjir bandang Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Drs Taufik, digelarĀ  perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (1/6).

Sidang perdana yang digelar tersebut, dipimpin ketua majelis hakim Erwin Malau SH, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba SH. Terdakwa Taufik, mantan Kepala Pengelola Keuangan Kabupaten Langkat, diduga telah melakukan penyelewengan yang merugikan negara hingga Rp1,7 milyar.

Dalam dakwaanya, JPU Rehulina Purba, menuding Taufik, pada masa kepemimpinanya sebagai Kepala Pengelola Keuangan Kabupaten Langkat 2007, telah melakukan korporasi dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan menyalahgunakan dana penanggulangan bencana alam wisata Bukit Lawang hingga merugikan negara Rp1,7 miliar.

ā€œPenyalahgunaan dana dilakukan terdakwa Drs Taufik, secara bersama-sama, dengan mengeluarkan surat pencairan dana tanpa melakukan pembahasan terlebih dahulu pada tahun 2007, yang diberikan padaĀ  Richard Awir Direktur CV. Suria Nusantara Indah sebesar Rp1,7 miliar secara tunai dan melalui rekening Richard Awir. Atas dasar tersebut, terdakwa Drs Taufik telah melanggar Pasal 2 No 18 Tahun 1999 yo pasal 20 Tahun 2011 tentang memperkaya diri sendiri dan berkorporasi dengan orang lain,ā€ kata Rehulina saat membacakan dakwaan Taufik.

Sementara itu, Drs Taufik melalui Kuasa Hukumnya Berlin Purba, setelah mendengarkan dakwaan JPU akan melakukan eksepsi (keberatan) yang dijadwalkan pada sidang Rabu depan. (rud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/