30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Waduh… Penyerahan LHKPN di Sumut Masih Rendah

Foto: Istimewa Sekdaprovsu H Hasban Ritonga SH (tengah), saat Rapat Koordinasi untuk mendorong lahirnya regulasi LHKPN di kabupaten/kota se Sumut, di Gedung Binagraha, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (1/6).
Foto: Istimewa
Sekdaprovsu H Hasban Ritonga SH (tengah), saat Rapat Koordinasi untuk mendorong lahirnya regulasi LHKPN di kabupaten/kota se Sumut, di Gedung Binagraha, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (1/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ternyata, tingkat tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di Sumatera Utara saat ini baru sekitar 7 persen. Padahal LHKPN menjadi salah satu syarat bagi pejabat untuk mengikuti lelang jabatan terbuka maupun rotasi jabatan dalam waktu dekat ini.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendukung pelaksanaan kegiatan asistensi pengisian dan pengumpulan LHKPN bagi Sekda, Inspektur kabupaten/kota se Provinsi Sumatera Utara dan Direktur Kepatuhan PT Bank Sumut yang akan dilaksanakan mulai hari ini, Rabu (1/6) hingga besok, Kamis (2/6) selama dua hari,” kata Gubernur Sumatera Utara HT Erry Nuradi, dalam sambutannya yang dibacakan Sekdaprovsu H Hasban Ritonga SH, saat membuka Rapat Koordinasi untuk mendorong lahirnya regulasi LHKPN di kabupaten/kota se Sumut, Rabu (1/6). Rapat dihadiri Sekretaris Daerah dan Inspektur kabupaten/kota se Provinsi Sumatera Utara serta Direktur Kepatuhan PT Bank Sumut di Gedung Binagraha, Jalan Diponegoro, Medan.

Hadir dalam kesempatan tersebut sejumlah Kepala Daerah, Ketua Tim Tindaklanjut Pelaksanaan Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi terintegrasi Pemprov Sumut HM Fitriyus, Plh Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Kunto Ariawan dan KetuaTim Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Ben Hardy Saragih, para sekretaris daerah, inspektur kaupaten/kota se Sumatera Utara dan Direktur Kepatuhan PT Bank Sumut.

Kunto Ariawan dari KPK dalam kesempatan itu mengakui, secara umum di Sumut tingkat kepatuhan masih rendah. “Secara Nasional, Sumut peringkat 31 dari 34 provinsi tingkat kepatuhannya,” sebut Kunto.

Selain assistensi pengisian dan pengumpulan LHKPN, rapat koordinasi yang berlangsung
selama dua hari juga akan mendorong penetapan regulasi LHKPN di kabupaten/kota khusus Sekda, Inspektur, dan Direktur Kepatuhan PT Bank Sumut. Menurut Kunto dengan LHKPN ini akan diketahui perkembangan kekayaan para penyelenggara dimaksud apakah masih sesuai dengan aturan.

Gubsu menekankan, ke depannya Pemprov Sumut akan terus berkomitmen dan mendukung terlaksananya upaya pemberantasan korupsi di Sumatera Utara.

“Kita akan terus berupaya untuk segera mungkin menyelesaikan tindaklanjut atas rekomendasi yang tertuang dengan rencana aksi dan berupaya mempercepat peningkatan tingkat kepatuhan yang saat ini hanya sekitar 7 persen,” demikian Gubsu. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, Gubsu H T Erry Nuradi menegaskan LHKPN (mea/rel)

Foto: Istimewa Sekdaprovsu H Hasban Ritonga SH (tengah), saat Rapat Koordinasi untuk mendorong lahirnya regulasi LHKPN di kabupaten/kota se Sumut, di Gedung Binagraha, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (1/6).
Foto: Istimewa
Sekdaprovsu H Hasban Ritonga SH (tengah), saat Rapat Koordinasi untuk mendorong lahirnya regulasi LHKPN di kabupaten/kota se Sumut, di Gedung Binagraha, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (1/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ternyata, tingkat tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di Sumatera Utara saat ini baru sekitar 7 persen. Padahal LHKPN menjadi salah satu syarat bagi pejabat untuk mengikuti lelang jabatan terbuka maupun rotasi jabatan dalam waktu dekat ini.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendukung pelaksanaan kegiatan asistensi pengisian dan pengumpulan LHKPN bagi Sekda, Inspektur kabupaten/kota se Provinsi Sumatera Utara dan Direktur Kepatuhan PT Bank Sumut yang akan dilaksanakan mulai hari ini, Rabu (1/6) hingga besok, Kamis (2/6) selama dua hari,” kata Gubernur Sumatera Utara HT Erry Nuradi, dalam sambutannya yang dibacakan Sekdaprovsu H Hasban Ritonga SH, saat membuka Rapat Koordinasi untuk mendorong lahirnya regulasi LHKPN di kabupaten/kota se Sumut, Rabu (1/6). Rapat dihadiri Sekretaris Daerah dan Inspektur kabupaten/kota se Provinsi Sumatera Utara serta Direktur Kepatuhan PT Bank Sumut di Gedung Binagraha, Jalan Diponegoro, Medan.

Hadir dalam kesempatan tersebut sejumlah Kepala Daerah, Ketua Tim Tindaklanjut Pelaksanaan Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi terintegrasi Pemprov Sumut HM Fitriyus, Plh Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Kunto Ariawan dan KetuaTim Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Ben Hardy Saragih, para sekretaris daerah, inspektur kaupaten/kota se Sumatera Utara dan Direktur Kepatuhan PT Bank Sumut.

Kunto Ariawan dari KPK dalam kesempatan itu mengakui, secara umum di Sumut tingkat kepatuhan masih rendah. “Secara Nasional, Sumut peringkat 31 dari 34 provinsi tingkat kepatuhannya,” sebut Kunto.

Selain assistensi pengisian dan pengumpulan LHKPN, rapat koordinasi yang berlangsung
selama dua hari juga akan mendorong penetapan regulasi LHKPN di kabupaten/kota khusus Sekda, Inspektur, dan Direktur Kepatuhan PT Bank Sumut. Menurut Kunto dengan LHKPN ini akan diketahui perkembangan kekayaan para penyelenggara dimaksud apakah masih sesuai dengan aturan.

Gubsu menekankan, ke depannya Pemprov Sumut akan terus berkomitmen dan mendukung terlaksananya upaya pemberantasan korupsi di Sumatera Utara.

“Kita akan terus berupaya untuk segera mungkin menyelesaikan tindaklanjut atas rekomendasi yang tertuang dengan rencana aksi dan berupaya mempercepat peningkatan tingkat kepatuhan yang saat ini hanya sekitar 7 persen,” demikian Gubsu. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, Gubsu H T Erry Nuradi menegaskan LHKPN (mea/rel)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/