30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

4 Maskapai Kembali Beroperasi

BANDARA: Suasana Bandara Kualanamu, Deliserdang, Senin (1/6). Sebanyak 4 maskapai kembali melayani penerbangan reguler domestik.batara/sumut pos.
BANDARA: Suasana Bandara Kualanamu, Deliserdang, Senin (1/6). Sebanyak 4 maskapai kembali melayani penerbangan reguler domestik. Batara/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masih terkait operasional moda transportasi di tengah pandemi, empat maskapai kembali membuka layanan penerbangan penumpang reguler untuk rute domestik di Bandara Kualanamu Deliserdang, setelah sempat menghentikan layanan penerbangan dampak dari Covid-19.

Senin (1/6) pagi, penumpang penerbangan reguler tujuan domestik sejumlah daerah seperti Jakarta, Batam, Palembang, Pekanbaru, Gunung Sitoli dan Surabaya, sebagian sudah diberangkatkan sesuai jadwal.

Beberapa maskapai yang sudah beroperasi melayani penerbangan reguler di antaranya Lion Air, Batik Air, Wings Air, Susi Air, Citilink dan Garuda Indonesia. Total 21 penerbangan terjadwal, baik datang dan berangkat, via Bandara Kualanamu Deliserdang dengan jumlah penumpang mencapai ratusan orang.

Corporate Communication and Strategi Lion Air Group, Danang Mandala Priantoro, menyebutkan syarat ketentuan penumpang tetap sesuai aturan protokol kesehatan, di antaranya menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan, meliputi tiket pesawat udara valid, dan melaporkan rencana perjalanan udara.

“Lengkapi diri dengan identitas resmi dan masih berlaku (Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya). Surat keterangan atau sertifikat bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020,” katanya.

Hasil Rapid Test negatif Covid-19 maksimal berlaku 3 hari sejak diterbitkan atau hasil Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif Covid-19 berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan, atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas RT-PCR maupun Rapid Test.

Menunjukkan surat tugas sesuai instansi, surat keterangan sebagaimana dipersyaratkan. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card/ e-HAC) sebelum berangkat. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui aplikasi e-HAC Indonesia (Android) atau bentuk lain (cetak) yang disediakan oleh petugas. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan keluar dari bandar udara,

Mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer), mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) sebagaimana diberlakukan, menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat, agar calon penumpang membawa hand sanitizer sendiri.

“Sejumlah persyaratan penumpang wajib sesuai aturan protokol Kesehatan,” pungkas Danang.

Sebelumnya Eksekutif General Manager PT AP 2 Kantor Cabang Bandara Kualanamu menyebutkan jelang penerapan New Normal aktivitas bandara diharapkan kembali normal, namun dilakukan dengan ketentuan persyaratan sesuai aturan dari pemerintah terkait protokol Kesehatan untuk layanan Penumpang Transportasi Udara .

“Dengan protokol baru ini, target kami adalah mewujudkan organisasi yang siap beraktivitas secara efisien dan efektif dalam menjaga konektivitas udara nasional di tengah pandemi COVID-19,” sebut EGM Djodi Prasetyo. (prn/btr)

BANDARA: Suasana Bandara Kualanamu, Deliserdang, Senin (1/6). Sebanyak 4 maskapai kembali melayani penerbangan reguler domestik.batara/sumut pos.
BANDARA: Suasana Bandara Kualanamu, Deliserdang, Senin (1/6). Sebanyak 4 maskapai kembali melayani penerbangan reguler domestik. Batara/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masih terkait operasional moda transportasi di tengah pandemi, empat maskapai kembali membuka layanan penerbangan penumpang reguler untuk rute domestik di Bandara Kualanamu Deliserdang, setelah sempat menghentikan layanan penerbangan dampak dari Covid-19.

Senin (1/6) pagi, penumpang penerbangan reguler tujuan domestik sejumlah daerah seperti Jakarta, Batam, Palembang, Pekanbaru, Gunung Sitoli dan Surabaya, sebagian sudah diberangkatkan sesuai jadwal.

Beberapa maskapai yang sudah beroperasi melayani penerbangan reguler di antaranya Lion Air, Batik Air, Wings Air, Susi Air, Citilink dan Garuda Indonesia. Total 21 penerbangan terjadwal, baik datang dan berangkat, via Bandara Kualanamu Deliserdang dengan jumlah penumpang mencapai ratusan orang.

Corporate Communication and Strategi Lion Air Group, Danang Mandala Priantoro, menyebutkan syarat ketentuan penumpang tetap sesuai aturan protokol kesehatan, di antaranya menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan, meliputi tiket pesawat udara valid, dan melaporkan rencana perjalanan udara.

“Lengkapi diri dengan identitas resmi dan masih berlaku (Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya). Surat keterangan atau sertifikat bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020,” katanya.

Hasil Rapid Test negatif Covid-19 maksimal berlaku 3 hari sejak diterbitkan atau hasil Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif Covid-19 berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan, atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas RT-PCR maupun Rapid Test.

Menunjukkan surat tugas sesuai instansi, surat keterangan sebagaimana dipersyaratkan. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card/ e-HAC) sebelum berangkat. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui aplikasi e-HAC Indonesia (Android) atau bentuk lain (cetak) yang disediakan oleh petugas. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan keluar dari bandar udara,

Mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer), mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) sebagaimana diberlakukan, menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat, agar calon penumpang membawa hand sanitizer sendiri.

“Sejumlah persyaratan penumpang wajib sesuai aturan protokol Kesehatan,” pungkas Danang.

Sebelumnya Eksekutif General Manager PT AP 2 Kantor Cabang Bandara Kualanamu menyebutkan jelang penerapan New Normal aktivitas bandara diharapkan kembali normal, namun dilakukan dengan ketentuan persyaratan sesuai aturan dari pemerintah terkait protokol Kesehatan untuk layanan Penumpang Transportasi Udara .

“Dengan protokol baru ini, target kami adalah mewujudkan organisasi yang siap beraktivitas secara efisien dan efektif dalam menjaga konektivitas udara nasional di tengah pandemi COVID-19,” sebut EGM Djodi Prasetyo. (prn/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/