DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Pemeriksaan dan pengawasan bagi penumpang di kedatangan Kualanamu Internasional Airport (KNIA), Deliserdang, sudah mulai berkurang atau dilonggarkan Pemerintah. Pasalnya, di Tahun 2022 ini, kasus Covid-19 tidak lagi tinggi seperti di tahun-tahun sebelumnya.
“Sejak penumpang mengisi E-HAC domestik di dalam aplikasi PeduliLindungi di bandara asal dan sudah dinyatakan ‘Layak Terbang’, maka setiba di Bandara Kualanamu, tidak ada pemeriksaan dan pengawasan lagi kepada penumpang tersebut. Jadi, tinggal keluar aja nanti di bandara kedatangan,” ujar Manager of Branch Communication and Legal PT Angkasa Pura II KNIA, Chandra Gumilar kepada Sumut Pos di Medan, Rabu (1/6).
Dia menegaskan, layak atau tidaknya penumpang melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara, tergantung di bandara keberangkatan.
“Intinya layak atau tidak terbangnya penumpang, itu tergantung di bandara keberangkatan. Kalau dulu saat pandemi masih tinggi, bandara kedatangan cuma melakukan scan barcode PeduliLindungi,” tegasnya.
Kata Chandra, berdasarkan SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Tahun 2022 dan SE Kemenhub Nomor SE 56 Tahun 2022, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri, yang berlaku sejak 18 Mei 2022, untuk keberangkatan, yakni sudah vaksin dosis 2 dan dosis 3 (booster), sehingga tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.
Kemudian, lanjutnya, jika masih vaksin dosis 1, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-Antigen (1×24 jam) atau RT-PCR (3×24 jam) sebelum keberangkatan. Sedangkan ketentuan lainnya, yakni jika tidak vaksin karena kondisi kesehatan khusus/ komorbid, maka wajib menunjukkan hasil tes RT-Antigen (1×24 jam) atau RT-PCR (3×24 jam) sebelum keberangkatan. Serta, wajib melampirkan keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sementara, untuk anak di bawah usia 6 tahun, tidak wajib menunjukan hasil tes RT-Antigen dan RT-PCR, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi.
“Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku, menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan ketentyan dikecualikan bagi moda transportasi perintis, termasuk wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) sesuai kondisi daerah masing-masing,” paparnya.
Selain itu, sambung Chandra, untuk syarat kedatangan penumpang luar negeri, yakni perjalanan luar negeri dengan transportasi udara yang tiba di KNIA harus memenuhi kriteria, dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi E-HAC Indonesia.
Lalu, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dari negara asal maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, sudah melakukan vaksin Covid-19 dosis 2 yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin Covid-19 (fisik/digital) minimal 14 hari sebelum datang ke Indonesia, serta melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan.
Selanjutnya, tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius, dan bebas karantina dikecualikan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang belum melakukan vaksinasi atau vaksin dosis 1, sehingga harus dilakukan karantiba 5×24 jam.
Menurut Chandra, sejak dipermudahnya bagi PPDN (Domestik) dan PPLN (Internasional), jumlah penumpang meningkat drastis, dibandingkan pada masa setahun lalu, di mana masih tinggi-tingginya kasus Covid-19.
“Jumlah penumpang rata-rata hanya 1.000-3.000 orang perhari, sedangkan saat ini bisa mencapai 14.000 penumpang per hari. Total penumpang untuk kedatangan di KNIA sepanjang Mei 2022 mencapai 240.431 orang, sedangkan keberangkatan mencapai 264.885 orang. Sementara jumlah pesawat yang datang 2.164 unit dan berangkat 2.165 unit,” pungkasnya. (dwi)