HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Honor jasa petugas jaga perbatasan GTPP Covid-19 di empat lokasi Kabupaten Humbang Hasundutan, hingga 3 bulan belum dicairkankarena proses administrasinya tertahan di kantor Sekretariat Daerah (Sekda).
Hal itu disampaikan oleh, Sekretaris BPBD Kabupaten Humbang Hasundutan, Maringar Sinaga kepada wartawan, Rabu (1/7) di kantornya.
Dijelaskan Maringar, pihaknya sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten sudah melayangkan nota pencairan ke Asisten Pemerintahaan untuk pembayaran uang jasa petugas jaga perbatasan pada bulan April lalu, agar Bupati sebagai Ketua GTPP Covid-19 Humbahas, yang sebelumnya dari Asisten ke Sekda.
Ternyata, surat pengajuan pencairan baru diajukan ke kantor Badan Pengelolan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah untuk dibayarkan, pada Selasa (30/6).
“Kemarin, Selasa (30/6), suratnya baru masuk ke BPKPAD untuk segera dibayarkan,” kata Maringar.
Mantan Camat Sijamapolang ini menambahkan, sejak suratnya masuk, pihaknya terus menanyakan perkembangan proses nota tersebut. Bahkan, prosesnya ada yang perbaikan, apalagi kadang mereka mau menambahkan rangkapan surat nota Bupati.
“Kalau kami tidak mau menahan-nahan proses ini, kasihan mereka yang jaga di perbatasan sana,” ungkap Sinaga. “Tapi nota pencairan sudah di BPKPAD, mudah-mudahaanlah cepat cair,” harapnya.
Kepala BPKPAD melalui Sekretaris, Martogi Purba membenarkan nota pembayaran uang jasa petugas jaga perbatasan sudah sama mereka. “Nota itu sudah di meja Kepala Badan, yang kemudian akan dikeluarkan nota pencairan,”kata Martogi. (des/han)