DAIRI, SUMUTPOS.CO – Ratusan orang merupakan gabungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penolak Tambang, menggelar unjuk rasa di Kantor DPRD dan Kantor Bupati Dairi, Kamis (30/6). Mereka mengkampanyekan keterbukaan informasi atas kontrak karya PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) di Dairi.
Gabungan LSM Penolak Tambang itu terdiri dari Petrasa, Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK), dan Bakumsu. Mereka menyuarakan ketidakterbukaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang informasi kontrak karya PT DPM.
Massa meminta DPRD dan Pemkab Dairi agar Kementerian ESDM mematuhi putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) dan menyerahkan dokemen kepada warga.
Koordinator Advokasi YDPK, Rohani Manalu kepada wartawan menuturkan, aksi unjuk rasa yang dilakukan untuk mengkampayekan keterbukaan informasi publik. Katanya, Serly Siahaan mengajukan permohonan informasi publik kepada KIP tahun 2019, meminta salinan SK KK hasil renegoisasi terbaru tahun 2017 dan salinan SK KK tahun 2018 status operasi produksi terbaru pertambangan PT DPM.
Kemudian, setelah 2 tahun, putusan sengketa informasi dikabulkan oleh KIP. Namun, Kementerian ESDM mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, atas putusan KIP atas permohonan Serly Siahaan.
“Kita turun ke jalan berkampanye dan memberikan edukasi kepada publik, bahwa warga Dairi berhak mengetahui data tambang, karena bukan rahasia,” ungkapnya.
Katanya, aksi serupa juga dilakukan jaringan tolak tambang di beberapa daerah, mendukung majelis hakim membuka dan memberikan keputusan seadil-adilnya tentang PT DPM.
Setelah menyampaikan aspirasi, massa membubarkan diri, karena pihak DPRD Dairi dan pemerintah tidak ada yang menerima. Selanjutnya, massa bergerak ke depan kantor Bupati Dairi, di sana para orator aksi menyampaikan aspirasi mereka seperti disampaikan di kantor DPRD. (rud/azw).