26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Pembunuh Siswi SMP di Langkat Diganjar Hukuman Mati

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pembunuh Bunga (nama samaran), siswi SMP di Langkat ditangkap Polres Langkat. Tersangkanya Fajar Sidik (19). Fajar ditangkap di lokasi bengkel sepeda motor, tak jauh dari rumahnya di Jalan Bay Pass, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan Polres Langkat, Kamis (30/6) kemarin, Fajar Sidik pasrah atas ganjaran dari perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain. Apalagi dia sampai puas melampiaskan nafsu birahinya terhadap korban.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku selama ini sering melihat korban melintas di Jalan Simpang Piturah, Berandan.

Korban dan pelaku tidak saling mengenal dan tidak ada ikatan ataupun hubungan pacaran.

Sebelum meninggal, korban sempat dipukul pakai tangan dan dalam keadaan pingsan. Korban diperkosa sebanyak dua kali oleh pelaku di lokasi bekas sanggar Pramuka PT Pertamina, Desa Puraka II, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

“Takut aksinya dilaporkan ke orangtua korban, pelaku memukul kepala korban dengan batu, hingga korban ditemukan tewas dengan kening kepala bocor dan tengkorak belakang kanan pecah,” jelas Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIk di hadapan wartawan “Kita mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polsek Brandan, Satuan Reskrim Polres Langkat dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut serta masyarakat yang sudah membantu mengungkap kasus ini, pelaku kita jerat dengan pasal berlapis dengan hukuman seberat-beratnya seumur hidup atau hukuman mati,” tambah Danu.

Didampingi Kapolsek Brandan AKP Bram Candra SH MH, Kanit Pidum Ipda Herman F Sinaga SSos, Kasat Reskrim Iptu Luis Beltran Krisnadhita Marissing STK SIk MH dan Kasi Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, Kapolres mengatakan, pelaku terbukti melakukan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. “Akibat penganiayaan ini korban meninggal dunia, atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal berlapis,” tegasnya

Kepada sejumlah wartawan, tersangka mengaku, pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan tidak direncanakan. Pemerkosaan terjadi karena suka kepada korban disertai suasana keadaan sepi.

“Dia saya cium tapi digigitnya bibir saya dan saya pukul kepalanya pakai tangan hingga pingsan, lalu saya perkosa dan saya pukul kepalanya pakai batu karena saya takut diadukan kepada ibunya,” ungkap pelaku. (ma-2/azw)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pembunuh Bunga (nama samaran), siswi SMP di Langkat ditangkap Polres Langkat. Tersangkanya Fajar Sidik (19). Fajar ditangkap di lokasi bengkel sepeda motor, tak jauh dari rumahnya di Jalan Bay Pass, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan Polres Langkat, Kamis (30/6) kemarin, Fajar Sidik pasrah atas ganjaran dari perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain. Apalagi dia sampai puas melampiaskan nafsu birahinya terhadap korban.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku selama ini sering melihat korban melintas di Jalan Simpang Piturah, Berandan.

Korban dan pelaku tidak saling mengenal dan tidak ada ikatan ataupun hubungan pacaran.

Sebelum meninggal, korban sempat dipukul pakai tangan dan dalam keadaan pingsan. Korban diperkosa sebanyak dua kali oleh pelaku di lokasi bekas sanggar Pramuka PT Pertamina, Desa Puraka II, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

“Takut aksinya dilaporkan ke orangtua korban, pelaku memukul kepala korban dengan batu, hingga korban ditemukan tewas dengan kening kepala bocor dan tengkorak belakang kanan pecah,” jelas Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIk di hadapan wartawan “Kita mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polsek Brandan, Satuan Reskrim Polres Langkat dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut serta masyarakat yang sudah membantu mengungkap kasus ini, pelaku kita jerat dengan pasal berlapis dengan hukuman seberat-beratnya seumur hidup atau hukuman mati,” tambah Danu.

Didampingi Kapolsek Brandan AKP Bram Candra SH MH, Kanit Pidum Ipda Herman F Sinaga SSos, Kasat Reskrim Iptu Luis Beltran Krisnadhita Marissing STK SIk MH dan Kasi Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, Kapolres mengatakan, pelaku terbukti melakukan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. “Akibat penganiayaan ini korban meninggal dunia, atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal berlapis,” tegasnya

Kepada sejumlah wartawan, tersangka mengaku, pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan tidak direncanakan. Pemerkosaan terjadi karena suka kepada korban disertai suasana keadaan sepi.

“Dia saya cium tapi digigitnya bibir saya dan saya pukul kepalanya pakai tangan hingga pingsan, lalu saya perkosa dan saya pukul kepalanya pakai batu karena saya takut diadukan kepada ibunya,” ungkap pelaku. (ma-2/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/