25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Dua Bacaleg di Tebingtinggi Pindah Parpol

Anggota Komisioner KPU Tebingtinggi Wal Ashri. (Sopian/Sumut Pos)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Di di Kota Tebingtinggi, dua anggota DPRD yang masih aktif dari Partai PKPI, pindah parpol saat pendaftaran Bacaleg. KPU mengatakan, belum menerima surat pengunduran diri mereka dari parpol lama.

Komisioner KPU Kota Tebingtinggi Divisi Teknis, Wal Ashri, mengatakan, kedua anggota DPRD tersebut adalah Samsul Bahri dan Edi Saputra. Samsul sudah dua priode menjadi anggota dewan, dan sekarang menjabat badan kehormatan dewan di DPRD Kota Tebingtinggi. Saat mendaftar bacaleg, ia mendaftar melalui Partai Amanat Nasional (PAN).

Sedangkan Edi Saputra, juga masih menjadi anggota DPRD dari PKPI, mendaftar bacaleg melalui Partai Hanura.

“KPU sudah melayangkan surat kepada pihak terkait yaitu pimpinan Parpol dan Ketua DPRD Tebingtinggi, untuk memberikan pernyataan surat pengunduran diri mereka dari parpol lama. Berkas pengunduran diri mereka masih diproses. Apabila sampai pada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) belum ada, nama keduanya bisa dicoret alias batal menjadi caleg,”terang Wal Ashri.

Sebelumnya, Edi Saputra menyatakan dirinya siap di-PAW karena pindah parpol saat mendaftar bacaleg. Menurutnya, ia pindah karena selama ini PKPI di pusat terbagi dalam dua kepengurusan.

Pengurus Partai PKPI Tebingtinggi, O Silalahi, menyatakan pihaknya segera melayangkan surat ke pusat memberitahukan dua anggota DPRD dari PKPI, pindah parpol saat mendaftar bacaleg di KPU untuk Pileg 2019. (ian)

Anggota Komisioner KPU Tebingtinggi Wal Ashri. (Sopian/Sumut Pos)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Di di Kota Tebingtinggi, dua anggota DPRD yang masih aktif dari Partai PKPI, pindah parpol saat pendaftaran Bacaleg. KPU mengatakan, belum menerima surat pengunduran diri mereka dari parpol lama.

Komisioner KPU Kota Tebingtinggi Divisi Teknis, Wal Ashri, mengatakan, kedua anggota DPRD tersebut adalah Samsul Bahri dan Edi Saputra. Samsul sudah dua priode menjadi anggota dewan, dan sekarang menjabat badan kehormatan dewan di DPRD Kota Tebingtinggi. Saat mendaftar bacaleg, ia mendaftar melalui Partai Amanat Nasional (PAN).

Sedangkan Edi Saputra, juga masih menjadi anggota DPRD dari PKPI, mendaftar bacaleg melalui Partai Hanura.

“KPU sudah melayangkan surat kepada pihak terkait yaitu pimpinan Parpol dan Ketua DPRD Tebingtinggi, untuk memberikan pernyataan surat pengunduran diri mereka dari parpol lama. Berkas pengunduran diri mereka masih diproses. Apabila sampai pada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) belum ada, nama keduanya bisa dicoret alias batal menjadi caleg,”terang Wal Ashri.

Sebelumnya, Edi Saputra menyatakan dirinya siap di-PAW karena pindah parpol saat mendaftar bacaleg. Menurutnya, ia pindah karena selama ini PKPI di pusat terbagi dalam dua kepengurusan.

Pengurus Partai PKPI Tebingtinggi, O Silalahi, menyatakan pihaknya segera melayangkan surat ke pusat memberitahukan dua anggota DPRD dari PKPI, pindah parpol saat mendaftar bacaleg di KPU untuk Pileg 2019. (ian)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/