31 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Hasil Validasi Data Peserta BPJS Kesehatan Kategori PBI, Kemensos Nonaktifkan 256.107 Warga Sumut

Seorang warga menunjukkan kartu BPJS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Apakah Anda termasuk peserta BPJS Kesehatan kategori penerima bantuan iuran (PBI) dari APBN atau APBD? Sebaiknya, segera cek lagi status Anda. Sebab, mulai 1 Agustus 2019 kemarin, Kementerian Sosial (Kemensos) menonaktifkan 5.227.852 peserta BPJS Kesehatan dengan kategori PBI APBN. Dari jumlah itu, sebanyak 256.107 orang pesertanya, berasal dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Alasannya, data mereka tidak ada lagi dalam basis data terpadu (BDT) Kemensos. Selain itu, ditemukan peserta yang nomor induk kependudukan (NIK)-nya tidak sesuai. Staf Khusus Menteri Sosial.

Febri Hendri Antoni Arief menyatakan, Kemensos bekerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan validasi sebelum penonaktifan tersebut. Sebanyak 96,8 juta jiwa peserta PBI didata dan dilakukan verifikasi lapangan.

“Akhirnya, nonaktif 5,2 juta jiwa,” ujarnya.

Penonaktifan peserta itu juga dibarengi pengaktifan peserta lain. Dengan demikian, 5,2 juta peserta PBI tersebut tetap terisi. Menurut Febri, penggantinya ditetapkan dinas sosial (Dinsos). Data itu berasal dari Kemensos yang diverifikasi dinsos. “Mereka dari tingkat rumah tangga dengan ekonomi terendah,” ucapnya.

Febri mengatakan, setiap bulan telah dilakukan verifikasi peserta PBI. Memang kali ini merupakan yang terbanyak. Dia mengklaim, verifikasi tersebut dapat menyelamatkan uang negara. Apakah Kemensos melalui dinsos sudah menghubungi peserta yang dinonaktifkan? Febri menyatakan bahwa hal itu adalah tugas BPJS Kesehatan.

Meski demikian, di dinsos terdapat pos pengaduan bagi peserta yang merasa masuk golongan PBI, tapi tidak ada dalam daftar. “Silakan warga yang memiliki kartu melakukan verifikasi apakah aktif. Jika tidak, segera hubungi pemda,” tuturnya.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, pihaknya mengumumkan penonaktifan tersebut melalui satgas di daerah. Sayang, dia tidak berani memastikan, apakah satu per satu peserta mengetahui pengumuman itu. “Mengundang media ini juga salah satu bentuk sosialisasi. Ada juga pengumuman lewat media sosial kami,” terangnya.

Bagi peserta PBI yang dinonaktifkan, BPJS Kesehatan memberi waktu selama Agustus untuk mendaftar sebagai peserta mandiri. Mereka yang mendaftar pada bulan ini tidak dikenai masa tunggu untuk aktivasi layanan. Namun, jika mendaftar setelah Agustus, mereka harus mengikuti prosedur menunggu masa aktif sampai 14 hari.

Deputi Direksi Wilayah BPJS Kesehatan Sumut dan Aceh, Mariamah yang dikonfirmasi prihal ini menyatakan, pada tahap pertama keputusan ini, terlebih dahulu akan dinonaktifkan peserta PBI sesuai dengan SK Mensos tersebut. Namun secara bersamaan juga telah didaftarkan sejumlah peserta lain sebagai pengganti yang sudah dilengkapi NIK valid dan terdaftar di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, Mariamah juga mengatakan, penonaktifan dan perubahan peserta PBI tersebut tidak akan mengubah jumlah peserta PBI APBN tahun 2019. Ia menyebutkan, jumlahnya tetap sebanyak 96,8 juta jiwa, dimana angkanya sudah termasuk dengan perubahan dan pendaftaran bayi baru lahir dari peserta PBI.

“BPJS Kesehatan akan turut melakukan sosialisasi masif untuk memastikan peserta PBI yang dinonaktifkan mengetahui informasi tersebut, sehingga paham apa yang harus dilakukan agar tetap bisa mendapat jaminan layanan kesehatan,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (1/8).

Mariamah menjelaskan, untuk mengetahui, apakah seorang peserta masih berstatus peserta PBI atau bukan, yang bersangkutan dapat menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat, BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400, Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat, atau melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan dengan menginfokan kartu identitas diri seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Jika peserta tersebut termasuk yang sudah dinonaktifkan, maka ia tidak lagi mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan mulai 1 Agustus 2019. Akan tetapi, peserta dapat dijamin kembali dengan mendaftarkan diri dan keluarganya ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat agar menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijamin Pemerintah Daerah (Pemda).

“Kalau peserta sudah lapor ke Dinas Sosial dan ternyata yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai PBI, tetapi ketersediaan anggaran Pemda setempat belum memadai, maka Dinas Sosial bisa mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk menjadi peserta PBI pada periode selanjutnya,” jelasnya.

Mariamah melanjutkan, sementara jika peserta yang dinonaktifkan tersebut sebetulnya mampu membayar sendiri iuran JKN-KIS untuk diri sendiri dan keluarganya, maka akan disarankan untuk segera mengalihkan jenis kepesertaannya ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dengan pilihan hak kelas rawat yang disesuaikan kemampuan peserta membayar iuran.

“Peserta yang beralih ke segmen PBPU, kartunya bisa langsung aktif tanpa menunggu masa verifikasi pendaftaran 14 hari. Dengan catatan, pengalihan ke segmen PBPU tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan sejak kepesertaannya sebagai PBI APBN dinonaktifkan,” tegasnya.

Begitupun, sambung dia, bagi peserta PBI baru atau pengganti, akan dicetakkan dan dikirimkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) oleh BPJS Kesehatan. “Tetapi, selama peserta belum menerima kartu dan membutuhkan pelayanan kesehatan, maka ia bisa mendatangi fasilitas kesehatan setempat sesuai ketentuan dengan menunjukkan KTP elektronik atau KK,” pungkasnya.(jpc/mbc)

Seorang warga menunjukkan kartu BPJS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Apakah Anda termasuk peserta BPJS Kesehatan kategori penerima bantuan iuran (PBI) dari APBN atau APBD? Sebaiknya, segera cek lagi status Anda. Sebab, mulai 1 Agustus 2019 kemarin, Kementerian Sosial (Kemensos) menonaktifkan 5.227.852 peserta BPJS Kesehatan dengan kategori PBI APBN. Dari jumlah itu, sebanyak 256.107 orang pesertanya, berasal dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Alasannya, data mereka tidak ada lagi dalam basis data terpadu (BDT) Kemensos. Selain itu, ditemukan peserta yang nomor induk kependudukan (NIK)-nya tidak sesuai. Staf Khusus Menteri Sosial.

Febri Hendri Antoni Arief menyatakan, Kemensos bekerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan validasi sebelum penonaktifan tersebut. Sebanyak 96,8 juta jiwa peserta PBI didata dan dilakukan verifikasi lapangan.

“Akhirnya, nonaktif 5,2 juta jiwa,” ujarnya.

Penonaktifan peserta itu juga dibarengi pengaktifan peserta lain. Dengan demikian, 5,2 juta peserta PBI tersebut tetap terisi. Menurut Febri, penggantinya ditetapkan dinas sosial (Dinsos). Data itu berasal dari Kemensos yang diverifikasi dinsos. “Mereka dari tingkat rumah tangga dengan ekonomi terendah,” ucapnya.

Febri mengatakan, setiap bulan telah dilakukan verifikasi peserta PBI. Memang kali ini merupakan yang terbanyak. Dia mengklaim, verifikasi tersebut dapat menyelamatkan uang negara. Apakah Kemensos melalui dinsos sudah menghubungi peserta yang dinonaktifkan? Febri menyatakan bahwa hal itu adalah tugas BPJS Kesehatan.

Meski demikian, di dinsos terdapat pos pengaduan bagi peserta yang merasa masuk golongan PBI, tapi tidak ada dalam daftar. “Silakan warga yang memiliki kartu melakukan verifikasi apakah aktif. Jika tidak, segera hubungi pemda,” tuturnya.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, pihaknya mengumumkan penonaktifan tersebut melalui satgas di daerah. Sayang, dia tidak berani memastikan, apakah satu per satu peserta mengetahui pengumuman itu. “Mengundang media ini juga salah satu bentuk sosialisasi. Ada juga pengumuman lewat media sosial kami,” terangnya.

Bagi peserta PBI yang dinonaktifkan, BPJS Kesehatan memberi waktu selama Agustus untuk mendaftar sebagai peserta mandiri. Mereka yang mendaftar pada bulan ini tidak dikenai masa tunggu untuk aktivasi layanan. Namun, jika mendaftar setelah Agustus, mereka harus mengikuti prosedur menunggu masa aktif sampai 14 hari.

Deputi Direksi Wilayah BPJS Kesehatan Sumut dan Aceh, Mariamah yang dikonfirmasi prihal ini menyatakan, pada tahap pertama keputusan ini, terlebih dahulu akan dinonaktifkan peserta PBI sesuai dengan SK Mensos tersebut. Namun secara bersamaan juga telah didaftarkan sejumlah peserta lain sebagai pengganti yang sudah dilengkapi NIK valid dan terdaftar di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, Mariamah juga mengatakan, penonaktifan dan perubahan peserta PBI tersebut tidak akan mengubah jumlah peserta PBI APBN tahun 2019. Ia menyebutkan, jumlahnya tetap sebanyak 96,8 juta jiwa, dimana angkanya sudah termasuk dengan perubahan dan pendaftaran bayi baru lahir dari peserta PBI.

“BPJS Kesehatan akan turut melakukan sosialisasi masif untuk memastikan peserta PBI yang dinonaktifkan mengetahui informasi tersebut, sehingga paham apa yang harus dilakukan agar tetap bisa mendapat jaminan layanan kesehatan,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (1/8).

Mariamah menjelaskan, untuk mengetahui, apakah seorang peserta masih berstatus peserta PBI atau bukan, yang bersangkutan dapat menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat, BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400, Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat, atau melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan dengan menginfokan kartu identitas diri seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Jika peserta tersebut termasuk yang sudah dinonaktifkan, maka ia tidak lagi mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan mulai 1 Agustus 2019. Akan tetapi, peserta dapat dijamin kembali dengan mendaftarkan diri dan keluarganya ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat agar menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijamin Pemerintah Daerah (Pemda).

“Kalau peserta sudah lapor ke Dinas Sosial dan ternyata yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai PBI, tetapi ketersediaan anggaran Pemda setempat belum memadai, maka Dinas Sosial bisa mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk menjadi peserta PBI pada periode selanjutnya,” jelasnya.

Mariamah melanjutkan, sementara jika peserta yang dinonaktifkan tersebut sebetulnya mampu membayar sendiri iuran JKN-KIS untuk diri sendiri dan keluarganya, maka akan disarankan untuk segera mengalihkan jenis kepesertaannya ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dengan pilihan hak kelas rawat yang disesuaikan kemampuan peserta membayar iuran.

“Peserta yang beralih ke segmen PBPU, kartunya bisa langsung aktif tanpa menunggu masa verifikasi pendaftaran 14 hari. Dengan catatan, pengalihan ke segmen PBPU tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan sejak kepesertaannya sebagai PBI APBN dinonaktifkan,” tegasnya.

Begitupun, sambung dia, bagi peserta PBI baru atau pengganti, akan dicetakkan dan dikirimkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) oleh BPJS Kesehatan. “Tetapi, selama peserta belum menerima kartu dan membutuhkan pelayanan kesehatan, maka ia bisa mendatangi fasilitas kesehatan setempat sesuai ketentuan dengan menunjukkan KTP elektronik atau KK,” pungkasnya.(jpc/mbc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/