26.7 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Kakek 80 Tahun Tewas Ditikam

Jenazah-Ilustrasi
Jenazah-Ilustrasi

 

TAPUT, SUMUTPOS.CO – Antipas Simangunsong (80) tewas ditikam Randi Simangunsong (35), Senin (1/9) sekira pukul 08.00 WIB, karena kesal tidak dikasih menebang pohon pinus di perbatasan lahan mereka. Usai menikah korban sebanyak tiga liang menggunakan pisau belati, warga Dusun Lumban Pulo, Desa Tapian Nauli II, Sipahutar itu langsung menyerahkan diri ke Polsek Sipahutar.

Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena sebelumnya sakit hati kepada korban. Pelaku, katanya, tidak diperbolehkan oleh korban untuk menebang pohon pinus yang berada tepat di perbatasan lahan pelaku dengan korban.

”Meskipun pelaku sudah berulang kali meminta, namun korban tetap bersikeras menolaknya. Hingga Senin(1/9) sekira pukul 08.00 WIB, pelaku akhirnya mendatangi korban di kedai milik Riduan Simangunsong di desa tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, tanpa basa-basi, saat itu pelaku langsung menikamkan pisau belati yang sebelumnya sudah disiapkan oleh pelaku ke tubuh korban sebanyak tiga kali. ”Pelaku menikam korban dua kali di bagian dada kanan dan satu kali di bagian rusuk kanan. Korban pun seketika langsung meninggal dunia di lokasi. Sementara itu, pelaku langsung menyerahkan dirinya ke Polsek Sipahutar,”ujarnya.

Untuk otopsi, korban sempat dibawa ke RSU Tarutung. Namun, karena pihak keluarga menyepakati untuk tidak dilakukan otopsi, jasad korban langsung diserahkan ke pihak keluarga. Sedangkan untuk menjalani pemeriksaan, pelaku pun dibawa ke Polres Taput.

“Kini tersangka sudah kita amankan berikut barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku dan baju korban yang berlumuran darah. Sedangkan saksi-saksi juga sudah kita periksa seperti pemilik kedai Ridwan Simangunsong(28), Pangulu Simangunsong (70) semuanya warga setempat yang mengetahui kejadian,” sebutnya.

Atas perbuatannya, kata Baringbing, tersangka dijerat pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Pelaku Randi Simangunsong usai menjalani pemeriksaan mengatakan, pembunuhan tersebut ia lakukan karena kesal kepada korban yang terus menolak permintaannya untuk menebang pohon pinus.

Menurutnya, pohon pinus tersebut selain untuk digunakan juga untuk pertanda batas lahan antara pelaku dan korban yang nantinya akan ditunjukkannya kepada anak-anaknya.

Padahal, katanya, dia sendiri juga sudah meminta izin kepada pemilik pohon Domu Simangunsong yang  berada di Pekanbaru. Namun, oleh korban mengatakan bahwa pohon pinus tersebut tidak boleh ditebang.

Terakhir, Minggu (31/8) pelaku kembali mendatangi korban untuk memintai menebang pohon pinus tersebut, namun korban tetap bersikeras menolak.

”Karena saya sudah sangat kesal, tadi pagi saya pun mendatangi dia (Antipas) yang sedang duduk di kedai. Saat itu dia sedang duduk bersama satu orang di kedai tersebut. Saya tidak lihat lagi apakah dia sedang minum atau ada gelas di depannya. Kemudian, tanpa basa-basi saya pun langsung menikamnya,” ujarnya.

Setelah menikaminya sebanyak tiga kali, korban langsung meninggal di lokasi. “Saya sadar telah melakukan kesalahan makanya langsung menyerahkan diri ke kantor polisi,” ujarnya.

Pantauan wartawan, jenazah korban sempat dibawa ke kamar mayat RSU Tarutung. Sejumlah kerabat yang tinggal di desa itu pun datang menjemput jenazah korban untuk dibawa ke Sipahutar. Selain itu, tidak tampak anak maupun istri korban yang datang menjemput.(ht/smg)

Jenazah-Ilustrasi
Jenazah-Ilustrasi

 

TAPUT, SUMUTPOS.CO – Antipas Simangunsong (80) tewas ditikam Randi Simangunsong (35), Senin (1/9) sekira pukul 08.00 WIB, karena kesal tidak dikasih menebang pohon pinus di perbatasan lahan mereka. Usai menikah korban sebanyak tiga liang menggunakan pisau belati, warga Dusun Lumban Pulo, Desa Tapian Nauli II, Sipahutar itu langsung menyerahkan diri ke Polsek Sipahutar.

Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena sebelumnya sakit hati kepada korban. Pelaku, katanya, tidak diperbolehkan oleh korban untuk menebang pohon pinus yang berada tepat di perbatasan lahan pelaku dengan korban.

”Meskipun pelaku sudah berulang kali meminta, namun korban tetap bersikeras menolaknya. Hingga Senin(1/9) sekira pukul 08.00 WIB, pelaku akhirnya mendatangi korban di kedai milik Riduan Simangunsong di desa tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, tanpa basa-basi, saat itu pelaku langsung menikamkan pisau belati yang sebelumnya sudah disiapkan oleh pelaku ke tubuh korban sebanyak tiga kali. ”Pelaku menikam korban dua kali di bagian dada kanan dan satu kali di bagian rusuk kanan. Korban pun seketika langsung meninggal dunia di lokasi. Sementara itu, pelaku langsung menyerahkan dirinya ke Polsek Sipahutar,”ujarnya.

Untuk otopsi, korban sempat dibawa ke RSU Tarutung. Namun, karena pihak keluarga menyepakati untuk tidak dilakukan otopsi, jasad korban langsung diserahkan ke pihak keluarga. Sedangkan untuk menjalani pemeriksaan, pelaku pun dibawa ke Polres Taput.

“Kini tersangka sudah kita amankan berikut barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku dan baju korban yang berlumuran darah. Sedangkan saksi-saksi juga sudah kita periksa seperti pemilik kedai Ridwan Simangunsong(28), Pangulu Simangunsong (70) semuanya warga setempat yang mengetahui kejadian,” sebutnya.

Atas perbuatannya, kata Baringbing, tersangka dijerat pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Pelaku Randi Simangunsong usai menjalani pemeriksaan mengatakan, pembunuhan tersebut ia lakukan karena kesal kepada korban yang terus menolak permintaannya untuk menebang pohon pinus.

Menurutnya, pohon pinus tersebut selain untuk digunakan juga untuk pertanda batas lahan antara pelaku dan korban yang nantinya akan ditunjukkannya kepada anak-anaknya.

Padahal, katanya, dia sendiri juga sudah meminta izin kepada pemilik pohon Domu Simangunsong yang  berada di Pekanbaru. Namun, oleh korban mengatakan bahwa pohon pinus tersebut tidak boleh ditebang.

Terakhir, Minggu (31/8) pelaku kembali mendatangi korban untuk memintai menebang pohon pinus tersebut, namun korban tetap bersikeras menolak.

”Karena saya sudah sangat kesal, tadi pagi saya pun mendatangi dia (Antipas) yang sedang duduk di kedai. Saat itu dia sedang duduk bersama satu orang di kedai tersebut. Saya tidak lihat lagi apakah dia sedang minum atau ada gelas di depannya. Kemudian, tanpa basa-basi saya pun langsung menikamnya,” ujarnya.

Setelah menikaminya sebanyak tiga kali, korban langsung meninggal di lokasi. “Saya sadar telah melakukan kesalahan makanya langsung menyerahkan diri ke kantor polisi,” ujarnya.

Pantauan wartawan, jenazah korban sempat dibawa ke kamar mayat RSU Tarutung. Sejumlah kerabat yang tinggal di desa itu pun datang menjemput jenazah korban untuk dibawa ke Sipahutar. Selain itu, tidak tampak anak maupun istri korban yang datang menjemput.(ht/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/