TEBINGTINGGI-Penahanan Camat Padanghilir Kota Tebingtinggi, Ferry Fernando Lubis (42) ditangguhkan Polres Tebingtinggi. Ferry sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus peng aniayaan debt collector Bank Sumut Syariah Cabang Kota Tebingtinggi, Muchlis Arhani (24) .
Kasubag Humas Polres Tebingtinggi AKP Ngemat Surbakti mengakui Ferry ditangguhkan penahanannya karena sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak.
Korban pemukulan oleh Camat Padang Hilir, Muchlis Arhani (24) ketika datang ke Mapolres Tebingtinggi hendak berjumpa dengan Kasat Reskrim AKP Lili Astono dengan salah seorang camat tidak berhasil bertemu,kedatangan mereka hendak menarik sekaligus mencabut berkas laporan korban di Polres Tebingtinggi. Korban juga mengakui mereka sudah berdama. “Kami sudah berdamai pak,kami mau cabut berkas laporan saya,”bilan Muchlis di Mapolres Tebingtinggi. (mag-3)