27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Ikuti Sidang Isbat Nikah, 124 Pasutri Dapat Buku Nikah

ist
SERAHKAN: Bupati Deliserdang Ashari Tambunan menyerahkan buku nikah kepada salah satu pasangan suami istri yang ikut sidang isbat nikah yang digelar Pemkab Deliserdang, PA Lubukpakam dan Kemenag.
ist SERAHKAN: Bupati Deliserdang Ashari Tambunan menyerahkan buku nikah kepada salah satu pasangan suami istri yang ikut sidang isbat nikah yang digelar Pemkab Deliserdang, PA Lubukpakam dan Kemenag.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Deliserdang bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kelas I-B Lubukpakam dan Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Sidang Pencatatan Perkawinan keliling tim terpadu (Sidang Isbat Nikah) yang diikuti sebanyak 124 pasangan suami isteri (Pasutri) sah di Aula Kantor Camat Pantai Labu, Kamis (31/10).

Sebanyak 124 pasangan suami istri yang ikut Sidang Isbat Nikah tersebut mendapatkan kartu nikah yang dikeluarkan Kantor KUA Kecamatan Pantai Labu. Kemudian, menerima kartu keluarga, akta kelahiran dan kartu identitas anak (KIA).

Dokumen kependudukan itu langsung diserahkan Bupati H Ashari Tambunan didampingi Ketua TP PKK Deliserdang Ny Hj Yunita Ashari Tambunan, disaksikan Plt Ketua Pengadilan Agama Lubukpakam Kelas 1 B Drs Muslim SH MA, Kadis Kependudukan Dan Capil H Gustur Husin Siregar, Kakan Kemenag H Tholibun Pohan .

“Saya sangat bersyukur dan berbahagia bahwa bisa menjadi bagian dari peristiwa penting ini.”Ucap Ashari.

Pemerintah Kabupaten Deliserdang menyadari sepenuhnya, bahwa kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat.

Selanjutnya, Ashari meminta Kadis Dukcapil dengan dukungan dari Pengadilan Agama Lubukpakam dan Kemenag Deliserdang agar program yang sama lebih sering dilakukan. “Masih banyak warga kita yang membutuhkan pelayanan ini, bagi kepastian hak-hak kependudukannya.Kalau bisa minimal sebulan sekali atau dua bulan sekali,”sebutnya.

Sebelumnya, Plt Ketua Pengadilan Agama Kelas 1B Lubuk Pakam, Drs Muslim SH MA merasa bangga atas terlaksananya Persidangan Terpadu Keliling (Sidang Isbat Nikah). Menurutnya, hal itu sesuai dengan Peraturam Mahkamah Agusng No.1 Tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah dalam rangka penerbitan akta perkawinan. Buku nikah dan akta kelahiram.

“Pengadilan Agama tidak punya dana penyuluhan sehingga kami tidak bisa memberitahukan apa masalah masalah dan solusi hukum berhubungan dengan status pernikahan masyarakat. Karena itu, Mahkamah Agung dengan kebijakannya bekerjasama dengan Kementerian Agama yang di dalamnya ada penduduk penyuluh, juga bekerjasama dengan dinas dukcapil untuk pencatatan perkawinan dan kependudukan ini dasar hukum pelaksanaan,” Katanya. (btr/han)

Diterangkanya bahwa pengadilan agama Lubuk Pakam. Setiap tahunnya menikahkan rata-rata 50 pasang nikahkan gratis. Namun, bagi pasangan yang ikut program itu harus mempunyai sarat yaitu surat SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).

Sementara itu, Kadis Dukcapil Deliserdang Gustur Husin Siregar menjelaskan, tujuan kegiatan itu untuk mempercepat kepemilikan dokumen kependudukan seperti akta nikah. Kartu keluarga, akta kelahiran dan kartu identitas anak di wilayah Kabupaten Deliserdang. (btr/han)

ist
SERAHKAN: Bupati Deliserdang Ashari Tambunan menyerahkan buku nikah kepada salah satu pasangan suami istri yang ikut sidang isbat nikah yang digelar Pemkab Deliserdang, PA Lubukpakam dan Kemenag.
ist SERAHKAN: Bupati Deliserdang Ashari Tambunan menyerahkan buku nikah kepada salah satu pasangan suami istri yang ikut sidang isbat nikah yang digelar Pemkab Deliserdang, PA Lubukpakam dan Kemenag.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Deliserdang bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kelas I-B Lubukpakam dan Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Sidang Pencatatan Perkawinan keliling tim terpadu (Sidang Isbat Nikah) yang diikuti sebanyak 124 pasangan suami isteri (Pasutri) sah di Aula Kantor Camat Pantai Labu, Kamis (31/10).

Sebanyak 124 pasangan suami istri yang ikut Sidang Isbat Nikah tersebut mendapatkan kartu nikah yang dikeluarkan Kantor KUA Kecamatan Pantai Labu. Kemudian, menerima kartu keluarga, akta kelahiran dan kartu identitas anak (KIA).

Dokumen kependudukan itu langsung diserahkan Bupati H Ashari Tambunan didampingi Ketua TP PKK Deliserdang Ny Hj Yunita Ashari Tambunan, disaksikan Plt Ketua Pengadilan Agama Lubukpakam Kelas 1 B Drs Muslim SH MA, Kadis Kependudukan Dan Capil H Gustur Husin Siregar, Kakan Kemenag H Tholibun Pohan .

“Saya sangat bersyukur dan berbahagia bahwa bisa menjadi bagian dari peristiwa penting ini.”Ucap Ashari.

Pemerintah Kabupaten Deliserdang menyadari sepenuhnya, bahwa kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat.

Selanjutnya, Ashari meminta Kadis Dukcapil dengan dukungan dari Pengadilan Agama Lubukpakam dan Kemenag Deliserdang agar program yang sama lebih sering dilakukan. “Masih banyak warga kita yang membutuhkan pelayanan ini, bagi kepastian hak-hak kependudukannya.Kalau bisa minimal sebulan sekali atau dua bulan sekali,”sebutnya.

Sebelumnya, Plt Ketua Pengadilan Agama Kelas 1B Lubuk Pakam, Drs Muslim SH MA merasa bangga atas terlaksananya Persidangan Terpadu Keliling (Sidang Isbat Nikah). Menurutnya, hal itu sesuai dengan Peraturam Mahkamah Agusng No.1 Tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah dalam rangka penerbitan akta perkawinan. Buku nikah dan akta kelahiram.

“Pengadilan Agama tidak punya dana penyuluhan sehingga kami tidak bisa memberitahukan apa masalah masalah dan solusi hukum berhubungan dengan status pernikahan masyarakat. Karena itu, Mahkamah Agung dengan kebijakannya bekerjasama dengan Kementerian Agama yang di dalamnya ada penduduk penyuluh, juga bekerjasama dengan dinas dukcapil untuk pencatatan perkawinan dan kependudukan ini dasar hukum pelaksanaan,” Katanya. (btr/han)

Diterangkanya bahwa pengadilan agama Lubuk Pakam. Setiap tahunnya menikahkan rata-rata 50 pasang nikahkan gratis. Namun, bagi pasangan yang ikut program itu harus mempunyai sarat yaitu surat SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).

Sementara itu, Kadis Dukcapil Deliserdang Gustur Husin Siregar menjelaskan, tujuan kegiatan itu untuk mempercepat kepemilikan dokumen kependudukan seperti akta nikah. Kartu keluarga, akta kelahiran dan kartu identitas anak di wilayah Kabupaten Deliserdang. (btr/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/