Sebelumnya, Polda Sumut menyebutkan, 8 oknum Polantas yang terjaring melakukan pungli oleh Satgas Saber Pungli Polda Sumut, akan melewati sidang disiplin. Oknum yang mencoreng Corps Tri Brata ini, lolos dari sidang kode etik.
Selain Aiptu S, 7 oknum Polantas lainnya, masing-masing Brigadir JS, Brigadir WJ, Bripka S Purba, Aiptu BH Naibaho, Bripka YAS, Aiptu TE Manihuruk, dan Brigadir R Surbakti. Dan mereka diamankan dari lokasi terpisah.
Brigadir JS dan Brigadir WJ, terjaring di Pos Lantas Sibande Satlantas Polres Pakpak Bharat. Dari keduanya, disita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp52 ribu. Selanjutnya, Bripka S Purba terjaring di Pos Lantas Sidiangkat, dengan barang bukti uang tunai Rp202 ribu. Kemudian Aiptu BH Naibaho terjaring di Pos Lantas Munthe Satlantas Polres Tanah Karo, dengan barang bukti sebesar Rp56 ribu.
Lalu Bripka YAS (anggota Satlantas Polres Tanah Karo) dan Aiptu TE Manihuruk (anggota Sabhara Polsek Tiga Binanga) terjaring di Pos Lantas Merek Polres Tanah Karo, dengan barang bukti uang tunai Rp401 ribu. Terakhir Brigadir R Sukbakti yang terjaring di Pos Lantas Hinai dengan barang bukti uang tunai Rp287 ribu.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, 8 oknum Polantas ini tengah menjalani proses. “Prosedurnya, setelah diperiksa oleh penyidik Bid Propam Polda Sumut, mereka dipulangkan ke satuannya masing-masing,” jelasnya.
“Tergantung kepada yang menghukum. Dalam hal ini, Kapolres-nya yang memimpin sidang. Kalau mutasi, ya tergantung kepada pemimpin sidangnya,” pungkas MP. (ted/saz)