LANGKAT- Pengurusan akta kelahiran sesuai UU No23/2006 tentang administrasi kependudukan, dinilai memberatkan masyarakat. Pasalnya, biaya yang dibutuhkan mengurus ke Pengadilan Negeri (PN) cukup menguras uang warga dan merepotkan karena harus membawa dua saksi.
Kekecewaan itu dirasakan Ketua DPC PDI-P Langkat, Syafril ketika berbincang dengan wartawan, Senin (2/1). Menurut dia, pemberlakukan UU No23/2006 tentang administrasi kependudukan seharusnya dikaji ulang, bukan hanya persoalan biaya dibebankan kepada warga yang mengurus akta lahir, tapi menghadirkan dua saksi bukanlah mudah karena harus menggunakan biaya.
Dia menyebutkan, sesuai ketentuan biaya Rp315 ribu dibayarkan warga ke PN dalam pengajuan membuat akta lahir itu sangat tidak rasional, sebab keterlambatan warga membuat akta didominasi oleh ketiadaan biaya. Selanjutnya, didampingi anggota DPRD Langkat asal PDI-P Ralin Sinulingga, warga sebagai pemohon harus menyertakan dua saksi saat mengurus. Nah, untuk tahapan dimaksud maka tak ayal warga harus mengeluarkan biaya ekstra kepada saksi. “Karena bila dipaksakan, bukan tidak mungkin program wajib sekolah bisa terkendala. Ya itu tadi, kebanyakan warga tidak mengurus akte lahir anaknya karena tak punya biaya,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Ralin Sinulingga menuturkan, pihaknya segera melakukan koordinasi dengan Pemkab Langkat melalui Kantor Catatan Sipil (Catpil) serta pihak PN. “Semoga dilakukan penundaan, walaupun kemungkinan kecil,” sebutnya. (mag-4)