31 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Kabupaten Simalungun Sulit Dimekarkan

JAKARTA- Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran menjadi UU, dinilai sulit dilakukan. Pasalnya, persyaratan pembentukan kabupaten yang ingin pisah dari Kabupaten Simalungun ini belum terpenuhi.

Anggota Komisi II DPR Abdul Wahab Dalimunthe mengatakan, sudah sejak lama dirinya memperjuangkan pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran. Namun, sudah sejak lama juga persyaratan pembentukan Daerah Otonom Bari (DOB) yang tercantum dalam UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah (pemda) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah, belum dilengkapi oleh pihak pemerintah Kabupaten Simalungun.

“Syarat-syarat belum lengkap disampaikan ke komisi II. Di antaranya mengenai peta, analisa daerah yang dibuat oleh universitas (akademisi), surat dari bupati dan gubernur. Jadi, mau didorong bagaimanapun kalau syarat tidak lengkap sulit dilakukan,” ujarnya kepada koran ini di Jakarta, kemarin (2/1).

Menurut anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut I ini, pihak pemerintah Kabupaten Simalungun maupun pihak provinsi Sumatera Utara, belum seluruhnya menghadap komisi II DPR yang mengurusi masalah pemekaran daerah. Sehingga, pihak DPR maupun pemerintah pusat belum mengetahui secara jelas maksud pemekaran Kabupaten Simalungun Hataran.

Seharusnya, lanjut Wahab, seluruh pihak pemerintah setempat, baik bupati, gubernur dan lainnya, harus rutin menjalin komunikasi bahkan bertemu dengan komisi II. Hal itu perlu dilakukan agar pihak DPR, DPD, pemerintah pusat, dapat mengetahui secara detail maksud pembentukan DOB Kabupaten Simalungun Hataran. “Seperti daerah-daerah di Indonesia Timur, semuanya hadir ke komisi II. Jadi semua pihak mengetahui secara detail maksud pemekaran suatu daerah,” kata Wahab.

Walaupun Kabupaten Simalungun mengalami berbagai kendala untuk dimekarkan, politisi partai Demokrat ini tetap menilai, daerah tersebut sangat layak dimekarkan. Pasalnya, apabila daerah tersebut dimekarkan, maka kesejahteraan masyarakat setempat akan meningkat. “Simalungun layak dimekarkan, tapi persyaratan harus dipenuhi. Dan harus ada iktikat baik,” jelasnya.

Abdul Wahab menambahkan, usulan daerah untuk dimekarkan yang masuk ke komisi II DPR, sangat banyak. Sehingga, DPR perlu menyeleksi secara ketat untuk meloloskan daerah untuk dimekarkan.  (mrk).

JAKARTA- Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran menjadi UU, dinilai sulit dilakukan. Pasalnya, persyaratan pembentukan kabupaten yang ingin pisah dari Kabupaten Simalungun ini belum terpenuhi.

Anggota Komisi II DPR Abdul Wahab Dalimunthe mengatakan, sudah sejak lama dirinya memperjuangkan pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran. Namun, sudah sejak lama juga persyaratan pembentukan Daerah Otonom Bari (DOB) yang tercantum dalam UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah (pemda) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah, belum dilengkapi oleh pihak pemerintah Kabupaten Simalungun.

“Syarat-syarat belum lengkap disampaikan ke komisi II. Di antaranya mengenai peta, analisa daerah yang dibuat oleh universitas (akademisi), surat dari bupati dan gubernur. Jadi, mau didorong bagaimanapun kalau syarat tidak lengkap sulit dilakukan,” ujarnya kepada koran ini di Jakarta, kemarin (2/1).

Menurut anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut I ini, pihak pemerintah Kabupaten Simalungun maupun pihak provinsi Sumatera Utara, belum seluruhnya menghadap komisi II DPR yang mengurusi masalah pemekaran daerah. Sehingga, pihak DPR maupun pemerintah pusat belum mengetahui secara jelas maksud pemekaran Kabupaten Simalungun Hataran.

Seharusnya, lanjut Wahab, seluruh pihak pemerintah setempat, baik bupati, gubernur dan lainnya, harus rutin menjalin komunikasi bahkan bertemu dengan komisi II. Hal itu perlu dilakukan agar pihak DPR, DPD, pemerintah pusat, dapat mengetahui secara detail maksud pembentukan DOB Kabupaten Simalungun Hataran. “Seperti daerah-daerah di Indonesia Timur, semuanya hadir ke komisi II. Jadi semua pihak mengetahui secara detail maksud pemekaran suatu daerah,” kata Wahab.

Walaupun Kabupaten Simalungun mengalami berbagai kendala untuk dimekarkan, politisi partai Demokrat ini tetap menilai, daerah tersebut sangat layak dimekarkan. Pasalnya, apabila daerah tersebut dimekarkan, maka kesejahteraan masyarakat setempat akan meningkat. “Simalungun layak dimekarkan, tapi persyaratan harus dipenuhi. Dan harus ada iktikat baik,” jelasnya.

Abdul Wahab menambahkan, usulan daerah untuk dimekarkan yang masuk ke komisi II DPR, sangat banyak. Sehingga, DPR perlu menyeleksi secara ketat untuk meloloskan daerah untuk dimekarkan.  (mrk).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/